Tuntut Prinsip Kemanusiaan, Pemerintah Didesak Hapus Hukuman Mati
Selasa, 02 Juni 2020 - 07:35 WIB
loading...
A
A
A
“Pemerintah sebagai tulang bangsa dalam 75 tahun ini masih belum bisa sepenuhnya menghadirkan hukum pidana yang berdasarkan dan mencerminkan prinsip-prinsip negara untuk mengangkat harkat dan martabat manusia. Salah satu pidana yang jelas bertentangan dengan prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab itu adalah hukuman mati,” tegasnya.
Selama hukuman mati menjadi bentuk sanksi dalam hukum pidana, maka Indonesia masih jauh dari cita-cita luhur pendiri bangsa yang terkandung dalam Pancasila. Erasmus menuturkan sebagai negara merdeka, seharusnya hukuman mati itu sudah dihapus.
“Hukuman mati yang diturunkan oleh penjajah tidak menggambarkan kemajuan secara nasional dan internasional. Indonesia sekarang duduk sebagai salah satu dari sedikit negara di dunia yang masih mempraktikkan hukuman mati. Ada 142 negara yang sudah menghapus hukuman mati,” terangnya.
ICJR meminta pemerintah DPR RI untuk melahirkan kebijakan pidana yang berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab. Itu bisa dimulai dengan menghapus hukuman mati dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). (Baca juga: Fraksi PKS Galang Dukungan Pembentukan Pansus BBM)
“Mempertahankan moratorium pidana mati bukan hanya dalam hal eksekusi tetapi juga dalam penjatuhan pidana pada tahap yudisial/peradilan pidana. Juga memberikan komutasi atau pengubahan hukuman bagi mereka yang sudah dalam deret tunggu eksekusi mati lebih dari 10 tahun demi alasan kemanusiaan,” pungkasnya.
Selama hukuman mati menjadi bentuk sanksi dalam hukum pidana, maka Indonesia masih jauh dari cita-cita luhur pendiri bangsa yang terkandung dalam Pancasila. Erasmus menuturkan sebagai negara merdeka, seharusnya hukuman mati itu sudah dihapus.
“Hukuman mati yang diturunkan oleh penjajah tidak menggambarkan kemajuan secara nasional dan internasional. Indonesia sekarang duduk sebagai salah satu dari sedikit negara di dunia yang masih mempraktikkan hukuman mati. Ada 142 negara yang sudah menghapus hukuman mati,” terangnya.
ICJR meminta pemerintah DPR RI untuk melahirkan kebijakan pidana yang berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab. Itu bisa dimulai dengan menghapus hukuman mati dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). (Baca juga: Fraksi PKS Galang Dukungan Pembentukan Pansus BBM)
“Mempertahankan moratorium pidana mati bukan hanya dalam hal eksekusi tetapi juga dalam penjatuhan pidana pada tahap yudisial/peradilan pidana. Juga memberikan komutasi atau pengubahan hukuman bagi mereka yang sudah dalam deret tunggu eksekusi mati lebih dari 10 tahun demi alasan kemanusiaan,” pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :