Tito Karnavian Terbitkan Inmendagri soal PON Papua, Begini Isinya
loading...
A
A
A
c. Selanjutnya Satuan Tugas Penanganan Covid- 19 wajib melakukan pelacakan secara intensif terhadap orang-orang yang berinteraksi dengan tamu yang positif tersebut.
Sementara itu ini rincian protokol kesehatan saat penyelenggaraan pertandingan:
1. Melakukan pembatasan jumlah yang hadir langsung pada semua venue pertandingan maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas total;
2. Dapat menggunakan aplikasi Peduli Lindungi;
3. Memastikan penonton untuk menunjukkan hasil negatif test PCR (2 x 24 jam) atau test Antigen (1 x 24 jam) saat proses akreditasi menjelang masuk ke stadion;
4. Melakukan pengawasan dan penegakan protokol kesehatan dengan persuasif/ simpatik sampai dengan tindakan tegas, santun, dan terukur terhadap penonton yang tidak mematuhi protokol kesehatan, minimal menggunakan masker dan jaga jarak;
5. Menyediakan fasilitas kesehatan, ambulans beserta tenaga kesehatan di sejumlah titik titik tertentu di dalam dan di luar stadion; dan
6. Penerapan protokol kesehatan ketat pelaksanaan PON XX sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.
Sementara itu ini rincian protokol kesehatan saat penyelenggaraan pertandingan:
1. Melakukan pembatasan jumlah yang hadir langsung pada semua venue pertandingan maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas total;
2. Dapat menggunakan aplikasi Peduli Lindungi;
3. Memastikan penonton untuk menunjukkan hasil negatif test PCR (2 x 24 jam) atau test Antigen (1 x 24 jam) saat proses akreditasi menjelang masuk ke stadion;
4. Melakukan pengawasan dan penegakan protokol kesehatan dengan persuasif/ simpatik sampai dengan tindakan tegas, santun, dan terukur terhadap penonton yang tidak mematuhi protokol kesehatan, minimal menggunakan masker dan jaga jarak;
5. Menyediakan fasilitas kesehatan, ambulans beserta tenaga kesehatan di sejumlah titik titik tertentu di dalam dan di luar stadion; dan
6. Penerapan protokol kesehatan ketat pelaksanaan PON XX sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.
(rca)