Tito Karnavian Terbitkan Inmendagri soal PON Papua, Begini Isinya

Selasa, 28 September 2021 - 19:22 WIB
loading...
Tito Karnavian Terbitkan Inmendagri soal PON Papua, Begini Isinya
Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 46/2021 Tentang Penyelenggaraan PON XX di Provinsi Papua. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri ( Inmendagri ) Nomor 46/2021 Tentang Penyelenggaraan PON XX di Provinsi Papua. Penyelenggaraan PON XX dalam Inmendagri itu wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Dalam hal protokol kesehatan dibagi menjadi dua klasifikasi yakni saat upacara pembukaan atau penutupan dan pertandingan digelar. Begini protokol kesehatan saat upacara pembukaan dan penutupan PON:

1. Melakukan pembatasan jumlah penonton yang hadir langsung di Stadion Lukas Enembe maksimal 10.000 orang (termasuk VVIP, VIP, Paspampres, TNI-Polri dan Nakes);

2. Tidak memasang tenda untuk nonton bareng (Nobar) di luar stadion, tetapi disarankan/dioptimalkan untuk menyaksikan di rumah masing-masing;

3. Melakukan pengecekan kesehatan tamu dan penonton untuk menunjukkan hasil negatif test PCR (2 x 24 jam) atau test Antigen (1 x 24 jam) dan bukti telah divaksin saat proses penukaran gelang 1-3 hari sebelum hari

4. Melakukan pengawasan dan penegakan protokol kesehatan secara persuasif/ simpatik sampai dengan tindakan tegas, santun, dan terukur terhadap penonton yang tidak mematuhi protokol kesehatan, minimal menggunakan masker dan menjaga jarak;

5. Menyediakan fasilitas kesehatan, ambulans beserta tenaga kesehatan di sejumlah titik-titik tertentu di dalam dan di luar stadion; dan

6. Apabila ditemukan tamu/penonton yang positif terinfeksi Covid-19,

a. Tidak diizinkan memasuki stadion/lokasi pertandingan / lokasi Iainnya pada area penyelenggaraan PON XX;

b. Harus diisolasi/ dilakukan penanganan Covid- 19 sesuai kondisi dan waktu yang ditentukan; dan

c. Selanjutnya Satuan Tugas Penanganan Covid- 19 wajib melakukan pelacakan secara intensif terhadap orang-orang yang berinteraksi dengan tamu yang positif tersebut.



Sementara itu ini rincian protokol kesehatan saat penyelenggaraan pertandingan:

1. Melakukan pembatasan jumlah yang hadir langsung pada semua venue pertandingan maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas total;

2. Dapat menggunakan aplikasi Peduli Lindungi;

3. Memastikan penonton untuk menunjukkan hasil negatif test PCR (2 x 24 jam) atau test Antigen (1 x 24 jam) saat proses akreditasi menjelang masuk ke stadion;

4. Melakukan pengawasan dan penegakan protokol kesehatan dengan persuasif/ simpatik sampai dengan tindakan tegas, santun, dan terukur terhadap penonton yang tidak mematuhi protokol kesehatan, minimal menggunakan masker dan jaga jarak;

5. Menyediakan fasilitas kesehatan, ambulans beserta tenaga kesehatan di sejumlah titik titik tertentu di dalam dan di luar stadion; dan

6. Penerapan protokol kesehatan ketat pelaksanaan PON XX sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1934 seconds (0.1#10.140)