Langkah Mensos Terkait Data Penerima Bansos Warga Miskin Perlu Didukung
Selasa, 28 September 2021 - 10:10 WIB
loading...
A
A
A
Kemensos akan melakukan penetapan data yang telah padan sebulan sekali. Kemensos menunggu perbaikan dan usulan daerah sampai dengan tanggal 12 setiap bulan.
"Saya menetapkan PBI JK itu sebulan sekali. Jadi di minggu pertama setelah saya menetapkan DTKS, saya buka kesempatan kepada daerah untuk mengirimkan data hasil verifikasi mereka, sebelum saya tetapkan di pertengahan bulan," kata Risma.
Kemudian, Mensos Risma menjelaskan alasannya menghapus lebih dari 9 juta orang miskin dari daftar penerima Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2021 atau BPJS Kesehatan.
Data yang dihapus ini, ujar Risma, terdiri dari 434.835 orang meninggal, lalu data ganda sebanyak 2.584.495, dan data mutasi sebanyak 833.624. Selanjutnya, ditemukan data non DTKS yang tidak padan dengan Dukcapil sebanyak 5.882.243.
"Ya masak kalau sudah meninggal dimasukkan, itu ya salah aku malah. Jadi, yang dikeluarkan (dari data) itu kan meninggal. Lalu, data ganda. Kemudian mutasi, dia sudah bisa bayar sendiri, ya salah (kalau disubsidi)," ujar Risma.
"Saya menetapkan PBI JK itu sebulan sekali. Jadi di minggu pertama setelah saya menetapkan DTKS, saya buka kesempatan kepada daerah untuk mengirimkan data hasil verifikasi mereka, sebelum saya tetapkan di pertengahan bulan," kata Risma.
Kemudian, Mensos Risma menjelaskan alasannya menghapus lebih dari 9 juta orang miskin dari daftar penerima Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2021 atau BPJS Kesehatan.
Data yang dihapus ini, ujar Risma, terdiri dari 434.835 orang meninggal, lalu data ganda sebanyak 2.584.495, dan data mutasi sebanyak 833.624. Selanjutnya, ditemukan data non DTKS yang tidak padan dengan Dukcapil sebanyak 5.882.243.
"Ya masak kalau sudah meninggal dimasukkan, itu ya salah aku malah. Jadi, yang dikeluarkan (dari data) itu kan meninggal. Lalu, data ganda. Kemudian mutasi, dia sudah bisa bayar sendiri, ya salah (kalau disubsidi)," ujar Risma.
(maf)
Lihat Juga :