KPK Minta Pengembang Tak Dirikan Bangunan di Lahan Sitaan

Senin, 27 September 2021 - 20:50 WIB
loading...
KPK Minta Pengembang...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum pihak pengembang agar merobohkan bangunan di atas tanah yang telah disita oleh lembaga antirasuah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum pihak pengembang agar merobohkan bangunan di atas tanah yang telah disita oleh lembaga antirasuah. Pasalnya, tanah tersebut telah di pasang plang oleh KPK.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut bangunan yang didirikan PT Bangun Mitra Jaya didirikan di tujuh bidang tanah di Jalan Sewor, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok, Kota Serang Banten. "KPK telah meminta secara lisan agar aktivitas tersebut dihentikan karena statusnya masih disita KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (27/9/2021).

Atas aksinya tersebut, KPK pun melayangkan surat pengaduan kepada pihak Kepolisian daerah Banten. "KPK kemudian melayangkan surat pengaduan penguasaan tanah sitaan ini kepada Kepolisian Daerah Banten tertanggal 2 September 2021," kata Ali.

Ketujuh bidang tanah itu telah disita KPKBerdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sprin.Sita-06/01/01/2014, tanggal 15 Januari 2014. Tanah sitaan itu dari perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana. Ketujuh bidang tanah itu yakni:

1. Sertifikat Hak Milik Nomor 1393 Luas 907 M2
2. Sertifikat Hak Milik Nomor 1433 Luas 1.666 M2
3. Sertifikat Hak Milik Nomor 1439 Luas 2.142 M2
4. Sertifikat Hak Milik Nomor 1440 Luas 1.006 M2
5. Sertifikat Hak Milik Nomor 1441 Luas 2.734 M2
6. Sertifikat Hak Milik Nomor 1449 Luas 3.245 M2
7. Sertifikat Hak Milik Nomor 1769 Luas 2.230 M2

Saat ini, kata Ali, perkara Wawan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dengan putusan majelis menyebut tujuh bidang tanah dimaksud dikembalikan kepada pihak tersita. Selanjutnya KPK akan melakukan eksekusi dengan mengembalikan aset tersebut kepada pihak tersita setelah permasalahan penguasaan tanah ini tuntas. "KPK berharap hal ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, bahwa aset yang disita oleh aparat penegak hukum untuk kepentingan proses penanganan suatu perkara tidak boleh dikuasai oleh pihak lain," tegas Ali.

Berdasarkan penelusuran, bangunan itu berdiri di atas bidang tanah tujuh sertifikat itu. Dari tujuh bidang tanah ini, bangunan yang sudah berdiri telah menggunakan tanah sekitar 1 hektare lebih.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2375 seconds (0.1#10.140)