KPK Minta Pengembang Tak Dirikan Bangunan di Lahan Sitaan

Senin, 27 September 2021 - 20:50 WIB
loading...
KPK Minta Pengembang...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum pihak pengembang agar merobohkan bangunan di atas tanah yang telah disita oleh lembaga antirasuah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum pihak pengembang agar merobohkan bangunan di atas tanah yang telah disita oleh lembaga antirasuah. Pasalnya, tanah tersebut telah di pasang plang oleh KPK.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut bangunan yang didirikan PT Bangun Mitra Jaya didirikan di tujuh bidang tanah di Jalan Sewor, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok, Kota Serang Banten. "KPK telah meminta secara lisan agar aktivitas tersebut dihentikan karena statusnya masih disita KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (27/9/2021).Baca juga: 600 Personel Aparat Gabungan Disiagakan Jaga Kantor KPK

Atas aksinya tersebut, KPK pun melayangkan surat pengaduan kepada pihak Kepolisian daerah Banten. "KPK kemudian melayangkan surat pengaduan penguasaan tanah sitaan ini kepada Kepolisian Daerah Banten tertanggal 2 September 2021," kata Ali.Baca juga: Usut Dugaan Suap Bupati Cantik, KPK Geledah Tiga Lokasi di Probolinggo

Ketujuh bidang tanah itu telah disita KPKBerdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sprin.Sita-06/01/01/2014, tanggal 15 Januari 2014. Tanah sitaan itu dari perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana. Ketujuh bidang tanah itu yakni:

1. Sertifikat Hak Milik Nomor 1393 Luas 907 M2
2. Sertifikat Hak Milik Nomor 1433 Luas 1.666 M2
3. Sertifikat Hak Milik Nomor 1439 Luas 2.142 M2
4. Sertifikat Hak Milik Nomor 1440 Luas 1.006 M2
5. Sertifikat Hak Milik Nomor 1441 Luas 2.734 M2
6. Sertifikat Hak Milik Nomor 1449 Luas 3.245 M2
7. Sertifikat Hak Milik Nomor 1769 Luas 2.230 M2

Saat ini, kata Ali, perkara Wawan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dengan putusan majelis menyebut tujuh bidang tanah dimaksud dikembalikan kepada pihak tersita. Selanjutnya KPK akan melakukan eksekusi dengan mengembalikan aset tersebut kepada pihak tersita setelah permasalahan penguasaan tanah ini tuntas. "KPK berharap hal ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, bahwa aset yang disita oleh aparat penegak hukum untuk kepentingan proses penanganan suatu perkara tidak boleh dikuasai oleh pihak lain," tegas Ali.

Berdasarkan penelusuran, bangunan itu berdiri di atas bidang tanah tujuh sertifikat itu. Dari tujuh bidang tanah ini, bangunan yang sudah berdiri telah menggunakan tanah sekitar 1 hektare lebih.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
11.114 Penyelenggara...
11.114 Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK
Pentolan Buzzer yang...
Pentolan Buzzer yang Bantu Rintangi Penyidikan Sejumlah Perkara Korupsi Dibayar Hampir Rp1 Miliar
Purnawirawan TNI Jadi...
Purnawirawan TNI Jadi Tersangka Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kerugian Negara Rp300 Miliar
Kejagung Tetapkan Ketua...
Kejagung Tetapkan Ketua Cyber Army Tersangka Perintangan Kasus Korupsi
Kejagung Tetapkan 3...
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Satelit di Kemhan
Sidang Hasto Kembali...
Sidang Hasto Kembali Digelar, Jaksa Hadirkan Kader PDIP Riezky Aprilia-Saeful Bahri
Modernland Realty Cetak...
Modernland Realty Cetak Laba Bersih Rp761,3 Miliar di Kuartal I-2025, Ini Pendorongnya
Investasi di Bekasi...
Investasi di Bekasi Meningkat, LPCK Hadirkan Hunian dan Komersial Baru
Kejari Tanggamus Tetapkan...
Kejari Tanggamus Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Alkes RSUD Batin Mangunang
Rekomendasi
Daftar Pelatih Real...
Daftar Pelatih Real Madrid yang Paling Banyak Persembahkan Trofi Juara
Libur Panjang Waisak...
Libur Panjang Waisak 2025, Jalur Puncak Kembali Ramai Malam Minggu Ini
Gunung Semeru Erupsi...
Gunung Semeru Erupsi Malam Minggu Ini, Luncurkan Abu Vulkanik 700 Meter
Berita Terkini
6 Mayjen Baru di TNI...
6 Mayjen Baru di TNI AD, Ada Kristomei Sianturi
Menggaungkan Mazhab...
Menggaungkan Mazhab Ciputat ke Ruang Publik
KM ITB Tuntut Polri...
KM ITB Tuntut Polri Bebaskan Mahasiswi Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi
2 Letjen Baru di TNI...
2 Letjen Baru di TNI AD, Nomor 1 Mantan Pangdam Udayana
Kenang Paus Fransiskus,...
Kenang Paus Fransiskus, Praksis Sebut Paus Leo XIV Penerus Harapan Dunia
Soal Kebijakan Dedi...
Soal Kebijakan Dedi Mulyadi, PBNU: Pengiriman Anak Nakal ke Pesantren Jauh Lebih Baik
Infografis
Kapal Bantuan Gaza Dibom...
Kapal Bantuan Gaza Dibom Israel di Perairan Internasional
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved