KPK Minta Pengembang Tak Dirikan Bangunan di Lahan Sitaan

Senin, 27 September 2021 - 20:50 WIB
loading...
KPK Minta Pengembang...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum pihak pengembang agar merobohkan bangunan di atas tanah yang telah disita oleh lembaga antirasuah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum pihak pengembang agar merobohkan bangunan di atas tanah yang telah disita oleh lembaga antirasuah. Pasalnya, tanah tersebut telah di pasang plang oleh KPK.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut bangunan yang didirikan PT Bangun Mitra Jaya didirikan di tujuh bidang tanah di Jalan Sewor, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok, Kota Serang Banten. "KPK telah meminta secara lisan agar aktivitas tersebut dihentikan karena statusnya masih disita KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (27/9/2021).Baca juga: 600 Personel Aparat Gabungan Disiagakan Jaga Kantor KPK

Atas aksinya tersebut, KPK pun melayangkan surat pengaduan kepada pihak Kepolisian daerah Banten. "KPK kemudian melayangkan surat pengaduan penguasaan tanah sitaan ini kepada Kepolisian Daerah Banten tertanggal 2 September 2021," kata Ali.Baca juga: Usut Dugaan Suap Bupati Cantik, KPK Geledah Tiga Lokasi di Probolinggo

Ketujuh bidang tanah itu telah disita KPKBerdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sprin.Sita-06/01/01/2014, tanggal 15 Januari 2014. Tanah sitaan itu dari perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana. Ketujuh bidang tanah itu yakni:

1. Sertifikat Hak Milik Nomor 1393 Luas 907 M2
2. Sertifikat Hak Milik Nomor 1433 Luas 1.666 M2
3. Sertifikat Hak Milik Nomor 1439 Luas 2.142 M2
4. Sertifikat Hak Milik Nomor 1440 Luas 1.006 M2
5. Sertifikat Hak Milik Nomor 1441 Luas 2.734 M2
6. Sertifikat Hak Milik Nomor 1449 Luas 3.245 M2
7. Sertifikat Hak Milik Nomor 1769 Luas 2.230 M2

Saat ini, kata Ali, perkara Wawan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dengan putusan majelis menyebut tujuh bidang tanah dimaksud dikembalikan kepada pihak tersita. Selanjutnya KPK akan melakukan eksekusi dengan mengembalikan aset tersebut kepada pihak tersita setelah permasalahan penguasaan tanah ini tuntas. "KPK berharap hal ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, bahwa aset yang disita oleh aparat penegak hukum untuk kepentingan proses penanganan suatu perkara tidak boleh dikuasai oleh pihak lain," tegas Ali.

Berdasarkan penelusuran, bangunan itu berdiri di atas bidang tanah tujuh sertifikat itu. Dari tujuh bidang tanah ini, bangunan yang sudah berdiri telah menggunakan tanah sekitar 1 hektare lebih.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Lippoland Raih Top CSR...
Lippoland Raih Top CSR Awards 2026, Perkuat Komitmen Implementasi ESG
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Rekomendasi
AS Serang Iran, Balas...
AS Serang Iran, Balas Jatuhnya Helikopter AH-64 Apache Dekat Selat Hormuz
Mungkinkah Turki Serius...
Mungkinkah Turki Serius Hidupkan Kembali Kekuasaan Kekaisaran Ottoman untuk Membebaskan Yerusalem?
Confeti Love hingga...
Confeti Love hingga Moonlit Blush, Ini Makna di Balik Pendant Koleksi Baru Nagita Slavina x ISAGO
Berita Terkini
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved