KPK Minta Pengembang Tak Dirikan Bangunan di Lahan Sitaan

Senin, 27 September 2021 - 20:50 WIB
loading...
KPK Minta Pengembang...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum pihak pengembang agar merobohkan bangunan di atas tanah yang telah disita oleh lembaga antirasuah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum pihak pengembang agar merobohkan bangunan di atas tanah yang telah disita oleh lembaga antirasuah. Pasalnya, tanah tersebut telah di pasang plang oleh KPK.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut bangunan yang didirikan PT Bangun Mitra Jaya didirikan di tujuh bidang tanah di Jalan Sewor, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok, Kota Serang Banten. "KPK telah meminta secara lisan agar aktivitas tersebut dihentikan karena statusnya masih disita KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (27/9/2021).Baca juga: 600 Personel Aparat Gabungan Disiagakan Jaga Kantor KPK

Atas aksinya tersebut, KPK pun melayangkan surat pengaduan kepada pihak Kepolisian daerah Banten. "KPK kemudian melayangkan surat pengaduan penguasaan tanah sitaan ini kepada Kepolisian Daerah Banten tertanggal 2 September 2021," kata Ali.Baca juga: Usut Dugaan Suap Bupati Cantik, KPK Geledah Tiga Lokasi di Probolinggo

Ketujuh bidang tanah itu telah disita KPKBerdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sprin.Sita-06/01/01/2014, tanggal 15 Januari 2014. Tanah sitaan itu dari perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana. Ketujuh bidang tanah itu yakni:

1. Sertifikat Hak Milik Nomor 1393 Luas 907 M2
2. Sertifikat Hak Milik Nomor 1433 Luas 1.666 M2
3. Sertifikat Hak Milik Nomor 1439 Luas 2.142 M2
4. Sertifikat Hak Milik Nomor 1440 Luas 1.006 M2
5. Sertifikat Hak Milik Nomor 1441 Luas 2.734 M2
6. Sertifikat Hak Milik Nomor 1449 Luas 3.245 M2
7. Sertifikat Hak Milik Nomor 1769 Luas 2.230 M2

Saat ini, kata Ali, perkara Wawan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dengan putusan majelis menyebut tujuh bidang tanah dimaksud dikembalikan kepada pihak tersita. Selanjutnya KPK akan melakukan eksekusi dengan mengembalikan aset tersebut kepada pihak tersita setelah permasalahan penguasaan tanah ini tuntas. "KPK berharap hal ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, bahwa aset yang disita oleh aparat penegak hukum untuk kepentingan proses penanganan suatu perkara tidak boleh dikuasai oleh pihak lain," tegas Ali.

Berdasarkan penelusuran, bangunan itu berdiri di atas bidang tanah tujuh sertifikat itu. Dari tujuh bidang tanah ini, bangunan yang sudah berdiri telah menggunakan tanah sekitar 1 hektare lebih.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rakernas di Bekasi,...
Rakernas di Bekasi, Laskar Anti Korupsi Indonesia Ingin Perkuat Peran Pengawasan
Kasus Suap Bupati Suhardiman...
Kasus Suap Bupati Suhardiman Amby, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing
Usai Ramai Amplop dari...
Usai Ramai Amplop dari Bupati Kuansing, Menhut Lapor Penolakan Gratifikasi ke KPK
Pengembalian Amplop...
Pengembalian Amplop Raja Juli Tak Hapus Unsur Pidana, KPK Terus Dalami Kasus HPT
KPK Ungkap Asal Usul...
KPK Ungkap Asal Usul Uang Dalam Amplop yang Ditinggal Bupati Kuansing saat Audiensi ke Menhut
Menhut Akui Terima Amplop...
Menhut Akui Terima Amplop dari Bupati Kuansing, KPK: Mestinya Laporkan Dugaan Gratifikas
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Jadi Tersangka Kasus Suap, Hartanya Rp10,6 Miliar
Bukan Sekadar Rumah...
Bukan Sekadar Rumah Sudut, Ini Alasan Rumah Hoek Selalu Diburu
Ketika Uang Negara Rp35.914...
Ketika Uang Negara Rp35.914 Triliun Lenyap Dikorupsi sejak 2003
Rekomendasi
Bayar Pajak Kendaraan...
Bayar Pajak Kendaraan Bisa di PRJ 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
JPMorgan Peringatkan...
JPMorgan Peringatkan Risiko Baru MicroStrategy
Percepat Transformasi,...
Percepat Transformasi, Telkom Sukses Tuntaskan Restrukturisasi 10 Entitas Bisnis
Berita Terkini
Lulusan Tak Cukup Pintar...
Lulusan Tak Cukup Pintar AI, IHBS Cetak Generasi Berakhlak Islam di Tengah Revolusi Teknologi
Boni Hargens: Transformasi...
Boni Hargens: Transformasi Polri Harus Dinilai Secara Komprehensif, Bukan dari Satu Indeks
Perlambatan Ekonomi...
Perlambatan Ekonomi Tekan Pendapatan, Agus Taufiq Perindo Desak Perluasan Lapangan Kerja
23 Prajurit Kopassus...
23 Prajurit Kopassus dan Kostrad Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa dari Panglima TNI
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
Pertaruhan Tugas Bulog...
Pertaruhan Tugas Bulog saat Stok Beras Jumbo
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved