Yusril Judicial Review AD/ART Demokrat, SBY Singgung Integritas Penegak Hukum
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) sekaligus advokat senior, Yusril Ihza Mahendra memutuskan menjadi kuasa hukum Partai Demokrat hasil KLB pimpinan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.
Baca Juga: Yusriljudicial review AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA) dengan sejumlah dalil. Hal ini menuai kritik dari Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Termasuk dari Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Baca juga: Yusril Gugat AD/ART Demokrat, Andi Arief: Mirip Pendekar Jahat Drama Radio
"Money can buy many things, but not everything. Mungkin hukum bisa dibeli, tapi tidak untuk keadilan. Sungguh pun saya masih percaya pada integritas penegak hukum, berjuanglah agar hukum tidak berjarak dengan keadilan. SBY," tulis SBY dalam cuitannya di akun resmi @SBYudhoyono, Senin (27/9/2021).
Sebelumnya diberitakan, Yusril yang juga mantan Mensesneg era SBY itu membenarkan gugatannya dengan sejumlah dalih, mulai dari pengajuan uji formil dan materiil AD/ART Demokrat ke Mahkamah Agung (MA).
Di mana ini merupakan hal yang baru, terdapat kekosongan hukum dan upaya tersebut menjadi terobosan hukum, hingga kepentingan membangun demokrasi yang sehat.
Baca Juga: Yusriljudicial review AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA) dengan sejumlah dalil. Hal ini menuai kritik dari Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Termasuk dari Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Baca juga: Yusril Gugat AD/ART Demokrat, Andi Arief: Mirip Pendekar Jahat Drama Radio
"Money can buy many things, but not everything. Mungkin hukum bisa dibeli, tapi tidak untuk keadilan. Sungguh pun saya masih percaya pada integritas penegak hukum, berjuanglah agar hukum tidak berjarak dengan keadilan. SBY," tulis SBY dalam cuitannya di akun resmi @SBYudhoyono, Senin (27/9/2021).
Sebelumnya diberitakan, Yusril yang juga mantan Mensesneg era SBY itu membenarkan gugatannya dengan sejumlah dalih, mulai dari pengajuan uji formil dan materiil AD/ART Demokrat ke Mahkamah Agung (MA).
Di mana ini merupakan hal yang baru, terdapat kekosongan hukum dan upaya tersebut menjadi terobosan hukum, hingga kepentingan membangun demokrasi yang sehat.
(maf)