Tak Terima Yusril Diserang, PBB Minta Demokrat Gunakan Jalur Konstitusi

Senin, 27 September 2021 - 05:16 WIB
loading...
Tak Terima Yusril Diserang,...
Wakil Ketua Bappilu Pusat PBB Novi Hariyadi menyarankan loyalis AHY untuk menggunakan jalur konstitusi daripada menyerang Yusril Ihza Mahendra. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Bappilu Pusat Partai Bulan Bintang (PBB) Novi Hariyadi angkat bicara mengenai serangan bertubi-tubi yang dilancarkan Partai Demokrat (PD) terhadap Yusril Ihza Mahendra yang mengajukan gugatan AD/ART Partai Demokrat 2020 ke Mahkamah Agung (MA). Yusril diketahui menjadi kuasa hukum empat mantan kader Partai Demokrat.

Serangan terhadap Yusril dilancarkan oleh loyalis Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yakni Andi Arief, Rachland Nashidik, Jansen Sitandaon. Serangan menyangkut ranah pribadi dan mengaitkan Yusril sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang.

Novi Hariyadi menjelaskan, bahwa yang dilakukan Yusril Ihza Mahendra merupakan murni tugas advokat. Yusril hanya menjalankan tugas profesinya sesuai dengan aturan main yang berlaku.

Baca juga: Yusril Gugat AD/ART Demokrat, Andi Arief: Mirip Pendekar Jahat Drama Radio

"Prof Yusril diminta bantuan hukum sebagai advokat, jadi tidak usah digiring ke mana-mana, bahkan menggiring Yusril sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang, menggiring ke soal dukungan pilkada, bahkan mengolok Partai Bulan Bintang. Anak buah AHY ngaco itu," ungkap Novi dalam siaran persnya dikutip, Minggu (26/9/2021).

Novi tak habis pikir dengan ucapan petinggi Demokrat yang menyebut Yusril sebagai begal. Mereka melihat hal itu tak sesuai dengan konstitusi. Karena itu, Novi melihat apa yang dilakukan Yusril itu adalah terobosan hukum di negeri ini, dan jika nanti dikabulkan Mahkamah Agung (MA), maka Yusril telah mencetak sejarah dalam hal kehidupan demokrasi partai politik di Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Yusril Tegaskan Abdul...
Yusril Tegaskan Abdul Karim Bukan Ulama dan Aktivis Kemanusiaan Gaza
Yusril Berkunjung ke...
Yusril Berkunjung ke MUI Malam Ini, Jelaskan Penangkapan WNA Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Yusril Soroti Penerapan KUHAP Baru
Yusril Sebut KPK Bisa...
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah
Partai Perindo Hadiri...
Partai Perindo Hadiri Milad PBB, Dukung Konsolidasi Politik untuk Stabilitas Nasional
Lanjutkan Perjuangan...
Lanjutkan Perjuangan Ayah, Nurdiansyah Alasta Nyalon Ketua DPD Demokrat Aceh
Jelang Musda Partai...
Jelang Musda Partai Demokrat Aceh, Nurdiansyah Alasta Dapat Dukungan dari Mualem
18 DPC Beri Dukungan,...
18 DPC Beri Dukungan, Nurdiansyah Alasta Siap Pimpin Demokrat Aceh
Rekomendasi
Tren Penguatan IHSG...
Tren Penguatan IHSG Lanjut ke 6.346, Transaksi di Awal Sesi Cetak Rp627 Miliar
The Odyssey Guncang...
The Odyssey Guncang Box Office Global, Raup Rp4,3 Triliun di Pekan Perdana
3 Tentara AS Tewas Diserang...
3 Tentara AS Tewas Diserang Rudal Iran, Trump Salahkan Yordania
Berita Terkini
Breaking News! Hotman...
Breaking News! Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Febrie Adriansyah
Tok! PN Jaktim Terima...
Tok! PN Jaktim Terima Eksepsi Dokter Tifa, Persidangan Pembuktian Tak Dilanjut
Dokter Tifa Siap Hadapi...
Dokter Tifa Siap Hadapi Putusan Sela: Kalau Ditolak, Kami Maju Terus Ungkap Kebenaran
Hari Ini Kortas Tipikor...
Hari Ini Kortas Tipikor Polri Panggil Eks Wakapolri Oegroseno untuk Klarifikasi Lahan Sepolwan
Gantikan Febrie Adriansyah,...
Gantikan Febrie Adriansyah, Kuntadi Diharapkan Pulihkan Kepercayaan Publik
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Dugaan TPPU 74 Kg Emas dan Uang di Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Infografis
Demo Besar Guncang Venezuela,...
Demo Besar Guncang Venezuela, Oposisi Tak Terima Maduro Menang Pilpres
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved