Fahri Hamzah Dukung Yusril Gugat AD ART Partai Demokrat ke MA

Minggu, 26 September 2021 - 09:51 WIB
loading...
Fahri Hamzah Dukung...
Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah mendukung langkah Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra yang menggugat AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah mendukung langkah Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra yang menggugat AD ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA). Fahri mengaku pernah menjadi korban AD ART partai.

"Saya pernah jadi korban AD ART parpol produk UU parpol yang ada cacat di dalamnya. Setidaknya kurang sempurna. Maka saya bisa mengerti bahwa Prof. Yusril Ihza Mahendra melakukan gugatan,"kata Fahri dikutip di akun instagramnya, Minggu (26/9/2021).

Menurut dia, partai politik memang harus sadar perlunya demokratisasi. Parpol, kata dia, yang telah melakukan kontrak dengan rakyat melalui pemilu tidak selayaknya dibiarkan berjalan seperti entitas privat. Sehingga, sebuah keharusan Parpol terbuka kepada publik seperti public company. "Selama anda belum jual saham silahkan. Tapi begitu terima uang rakyat? Demokratisasi Parpol wajib!," ujarnya.



Mantan wakil Ketua DPR itu menuturkan, apabila partai politik menganggap demokratisasi parpol tidak penting, maka secara sistemik akan membiarkan demokrasi hancur berkeping. Sebab, parpol adalah tulang punggung pengelolaan negara. "Hancur parpol hancur tulang punggung. Kayak apa jadinya kawan? Tanda-tanda itu mendekat," tutur dia.

Fahri menegaskan bahwa dirinya tidak terlalu peduli terkait kepentingan kecilnya, tapi kepentingan besar untuk demokratisasi parpol yang tidak bisa dibantah. Menurut dia, argumentasi yang disampaikan Yusril itu terlalu kuat. "Maka demokratisasi parpol adalah jalan menuju ke sana. Saya mendukung Prof Yusril semoga bisa memberikan pencerahan sebagaimana biasanya!," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1635 seconds (0.1#10.140)