Teror Diskusi UGM, Elsam Minta Bebaskan Kampus dari Represi

Senin, 01 Juni 2020 - 18:13 WIB
loading...
Teror Diskusi UGM, Elsam...
Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Foto/dok Okezone
A A A
JAKARTA - Ancaman dan intimidasi terhadap penyelenggaraan diskusi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) masih mendapat sorotan publik. Berbagai kecaman dilontarkan terhadap aksi teror tersebut.

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) meminta agar pemerintah menjamin kampus bebas dari represi. Hal ini dikaitkan karena adanya tuduhan makar melalui rencana diskusi tersebut. Dugaan itu dinilai tak sesuai dengan ketentuan hukum.

“Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara No. 28/PUU-IV/2017 bahwa makar dan pemberontakan yang diatur Pasal 108 dan Pasal 110 KUHP harus dimaknai tidak sampai mengganggu kebebasan publik,” papar Deputi Direktur Advokasi Elsam, Andi Muttaqien kepada SINDOnews, Senin (1/6/2020).( )

Terlebih lagi, lanjut Andi, kebebasan berpendapat itu semakin dilindungi dengan adanya konsep kebebasan akademik. Hal itu tegas diakui oleh negara yang tertuang secara universal berdasarkan Magna Charta Universitatum di Bologna, 18 September 1988.

“Tuduhan makar dan tindakan intimidasi di atas melukai penikmatan hak setiap orang untuk berpendapat, serta hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi demi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya seperti yang tertuang dalam Pasal 28E Ayat 3 dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Republik Indonesia,” paparnya.

Dia juga merujuk pada sikap Indonesia yang sudah meratifikasi Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik melalui Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).

Di dalam Pasal 19 Kovenan Hak Sipil dan Politik tersebut, negara menjamin setiap orang untuk berpendapat tanpa intervensi dan berekspresi, termasuk menerima dan mengolah informasi dalam berbagai media.

Andi menilai, penyelenggara dan narasumber adalah bagian dari entitas pendidikan tinggi yang pada marwahnya berperan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan.

Akademisi dan peserta pendidikan tinggi sebagai sivitas akademika dilindungi dan dijamin oleh negara untuk penikmatan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan di perguruan tinggi.

Hal ini diatur dalam Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang No.12 Tahun 2020 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti. Artinya, setiap topik yang diangkat dalam mimbar akademik merupakan bagian dari strategi pengembangan ilmu pengetahuan.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rentan Teror Pihak Bermodal...
Rentan Teror Pihak Bermodal Besar, SHI: Kenaikan Gaji Jaga Rezeki Halal Hakim
AI Perlu Dimanfaatkan...
AI Perlu Dimanfaatkan untuk Mencegah Aksi Teror
Di Ijtima Ulama, Wapres:...
Di Ijtima Ulama, Wapres: Teror Bukan Jihad, Harus Diperangi
Bintang Film Dirty Vote...
Bintang Film Dirty Vote Zainal Arifin Diteror Lewat DM Instagram
Guru Besar UGM Ungkap...
Guru Besar UGM Ungkap Kekecewaannya terhadap Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024
Kutuk Serangan Teroris...
Kutuk Serangan Teroris di Moskow Rusia, Menko Hadi: Tindakan yang Tidak Beradab
Kecam Aksi Teror di...
Kecam Aksi Teror di Moskow, Din Syamsuddin: Pelakunya Tidak Terkait Agama Mana pun
Guru Besar UGM Kuntjoro...
Guru Besar UGM Kuntjoro Soeparno Dapat Teror usai Petisi Kampus Memanggil
Kriminolog UI Nilai...
Kriminolog UI Nilai BNPT Berhasil Kurangi Indoktrinasi Radikalisme di Masyarakat
Rekomendasi
Meriahnya Ramadan di...
Meriahnya Ramadan di Summarecon Villaggio Outlets, Sajikan Beragam Hiburan
Yamaha Umumkan Skuad...
Yamaha Umumkan Skuad Gahar 2025: Siap Dominasi Lintasan Balap Nasional dan Asia!
Market Value Timnas...
Market Value Timnas Indonesia Nomor 3 di Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia
Berita Terkini
9 Kombes Digeser Jenderal...
9 Kombes Digeser Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Lemdiklat Polri pada Mutasi Maret 2025
1 jam yang lalu
Profil Brigjen Eko Hadi...
Profil Brigjen Eko Hadi Santoso, Jenderal Antiteror yang Menjabat Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri
2 jam yang lalu
Ada Perluasan Cakupan...
Ada Perluasan Cakupan Operasi Militer Selain Perang di RUU TNI, Ini Saran Pengamat Militer
2 jam yang lalu
Di Depan Duta Besar...
Di Depan Duta Besar Tiongkok, Pimpinan Ormas Islam Kutuk Sindikat Oplosan BBM dan Dukung Danantara
2 jam yang lalu
Soal Imunitas Jaksa,...
Soal Imunitas Jaksa, Ketua BEM FH UBK: Bertentangan dengan Prinsip Kesetaraan
3 jam yang lalu
Dubes Tiongkok Bersama...
Dubes Tiongkok Bersama Para Pemimpin Ormas Islam Konsolidasikan Hubungan Indonesia-Tiongkok
3 jam yang lalu
Infografis
Rencana AS Keluar dari...
Rencana AS Keluar dari NATO dan PBB Didukung Elon Musk
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved