Teror Diskusi UGM, Elsam Minta Bebaskan Kampus dari Represi

Senin, 01 Juni 2020 - 18:13 WIB
loading...
Teror Diskusi UGM, Elsam Minta Bebaskan Kampus dari Represi
Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Foto/dok Okezone
A A A
JAKARTA - Ancaman dan intimidasi terhadap penyelenggaraan diskusi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) masih mendapat sorotan publik. Berbagai kecaman dilontarkan terhadap aksi teror tersebut.

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) meminta agar pemerintah menjamin kampus bebas dari represi. Hal ini dikaitkan karena adanya tuduhan makar melalui rencana diskusi tersebut. Dugaan itu dinilai tak sesuai dengan ketentuan hukum.

“Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara No. 28/PUU-IV/2017 bahwa makar dan pemberontakan yang diatur Pasal 108 dan Pasal 110 KUHP harus dimaknai tidak sampai mengganggu kebebasan publik,” papar Deputi Direktur Advokasi Elsam, Andi Muttaqien kepada SINDOnews, Senin (1/6/2020).( )

Terlebih lagi, lanjut Andi, kebebasan berpendapat itu semakin dilindungi dengan adanya konsep kebebasan akademik. Hal itu tegas diakui oleh negara yang tertuang secara universal berdasarkan Magna Charta Universitatum di Bologna, 18 September 1988.

“Tuduhan makar dan tindakan intimidasi di atas melukai penikmatan hak setiap orang untuk berpendapat, serta hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi demi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya seperti yang tertuang dalam Pasal 28E Ayat 3 dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Republik Indonesia,” paparnya.

Dia juga merujuk pada sikap Indonesia yang sudah meratifikasi Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik melalui Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).

Di dalam Pasal 19 Kovenan Hak Sipil dan Politik tersebut, negara menjamin setiap orang untuk berpendapat tanpa intervensi dan berekspresi, termasuk menerima dan mengolah informasi dalam berbagai media.

Andi menilai, penyelenggara dan narasumber adalah bagian dari entitas pendidikan tinggi yang pada marwahnya berperan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan.

Akademisi dan peserta pendidikan tinggi sebagai sivitas akademika dilindungi dan dijamin oleh negara untuk penikmatan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan di perguruan tinggi.

Hal ini diatur dalam Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang No.12 Tahun 2020 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti. Artinya, setiap topik yang diangkat dalam mimbar akademik merupakan bagian dari strategi pengembangan ilmu pengetahuan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2473 seconds (0.1#10.140)