Teror Diskusi UGM, Elsam Minta Bebaskan Kampus dari Represi
Senin, 01 Juni 2020 - 18:13 WIB
loading...
Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Foto/dok Okezone
A
A
A
JAKARTA - Ancaman dan intimidasi terhadap penyelenggaraan diskusi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) masih mendapat sorotan publik. Berbagai kecaman dilontarkan terhadap aksi teror tersebut.
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) meminta agar pemerintah menjamin kampus bebas dari represi. Hal ini dikaitkan karena adanya tuduhan makar melalui rencana diskusi tersebut. Dugaan itu dinilai tak sesuai dengan ketentuan hukum.
“Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara No. 28/PUU-IV/2017 bahwa makar dan pemberontakan yang diatur Pasal 108 dan Pasal 110 KUHP harus dimaknai tidak sampai mengganggu kebebasan publik,” papar Deputi Direktur Advokasi Elsam, Andi Muttaqien kepada SINDOnews, Senin (1/6/2020).(Baca juga: Teror Diskusi FH UGM Dinilai Bentuk Persekusi Kebebasan Berpendapat )
Terlebih lagi, lanjut Andi, kebebasan berpendapat itu semakin dilindungi dengan adanya konsep kebebasan akademik. Hal itu tegas diakui oleh negara yang tertuang secara universal berdasarkan Magna Charta Universitatum di Bologna, 18 September 1988.
“Tuduhan makar dan tindakan intimidasi di atas melukai penikmatan hak setiap orang untuk berpendapat, serta hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi demi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya seperti yang tertuang dalam Pasal 28E Ayat 3 dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Republik Indonesia,” paparnya.
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) meminta agar pemerintah menjamin kampus bebas dari represi. Hal ini dikaitkan karena adanya tuduhan makar melalui rencana diskusi tersebut. Dugaan itu dinilai tak sesuai dengan ketentuan hukum.
“Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara No. 28/PUU-IV/2017 bahwa makar dan pemberontakan yang diatur Pasal 108 dan Pasal 110 KUHP harus dimaknai tidak sampai mengganggu kebebasan publik,” papar Deputi Direktur Advokasi Elsam, Andi Muttaqien kepada SINDOnews, Senin (1/6/2020).(Baca juga: Teror Diskusi FH UGM Dinilai Bentuk Persekusi Kebebasan Berpendapat )
Terlebih lagi, lanjut Andi, kebebasan berpendapat itu semakin dilindungi dengan adanya konsep kebebasan akademik. Hal itu tegas diakui oleh negara yang tertuang secara universal berdasarkan Magna Charta Universitatum di Bologna, 18 September 1988.
“Tuduhan makar dan tindakan intimidasi di atas melukai penikmatan hak setiap orang untuk berpendapat, serta hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi demi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya seperti yang tertuang dalam Pasal 28E Ayat 3 dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Republik Indonesia,” paparnya.
Lihat Juga :