Teror Diskusi UGM, Elsam Minta Bebaskan Kampus dari Represi

Senin, 01 Juni 2020 - 18:13 WIB
loading...
Teror Diskusi UGM, Elsam...
Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Foto/dok Okezone
A A A
JAKARTA - Ancaman dan intimidasi terhadap penyelenggaraan diskusi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) masih mendapat sorotan publik. Berbagai kecaman dilontarkan terhadap aksi teror tersebut.

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) meminta agar pemerintah menjamin kampus bebas dari represi. Hal ini dikaitkan karena adanya tuduhan makar melalui rencana diskusi tersebut. Dugaan itu dinilai tak sesuai dengan ketentuan hukum.

“Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara No. 28/PUU-IV/2017 bahwa makar dan pemberontakan yang diatur Pasal 108 dan Pasal 110 KUHP harus dimaknai tidak sampai mengganggu kebebasan publik,” papar Deputi Direktur Advokasi Elsam, Andi Muttaqien kepada SINDOnews, Senin (1/6/2020).(Baca juga: Teror Diskusi FH UGM Dinilai Bentuk Persekusi Kebebasan Berpendapat )

Terlebih lagi, lanjut Andi, kebebasan berpendapat itu semakin dilindungi dengan adanya konsep kebebasan akademik. Hal itu tegas diakui oleh negara yang tertuang secara universal berdasarkan Magna Charta Universitatum di Bologna, 18 September 1988.

“Tuduhan makar dan tindakan intimidasi di atas melukai penikmatan hak setiap orang untuk berpendapat, serta hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi demi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya seperti yang tertuang dalam Pasal 28E Ayat 3 dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Republik Indonesia,” paparnya.

Dia juga merujuk pada sikap Indonesia yang sudah meratifikasi Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik melalui Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).

Di dalam Pasal 19 Kovenan Hak Sipil dan Politik tersebut, negara menjamin setiap orang untuk berpendapat tanpa intervensi dan berekspresi, termasuk menerima dan mengolah informasi dalam berbagai media.

Andi menilai, penyelenggara dan narasumber adalah bagian dari entitas pendidikan tinggi yang pada marwahnya berperan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan.

Akademisi dan peserta pendidikan tinggi sebagai sivitas akademika dilindungi dan dijamin oleh negara untuk penikmatan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan di perguruan tinggi.

Hal ini diatur dalam Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang No.12 Tahun 2020 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti. Artinya, setiap topik yang diangkat dalam mimbar akademik merupakan bagian dari strategi pengembangan ilmu pengetahuan.

“CLS sebagai sivitas akademika FH UGM dan narasumber sebagai sivitas akademika FH UII dapat dengan bebas untuk membahas persoalan impeachment terhadap pemimpin negara dan pemerintahan karena menggunakan basis keilmuan hukum tata negara,” ujarnya.

Karena itu, Andi mendesak agar Polda Yogyakarta menyelidiki peristiwa intimidasi tersebut. Termasuk juga menyelidiki peretasan perangkat telepon milik penyelenggara, dosen dan para pihak terkait yang diteror.

Andi juga meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, khususnya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi untuk memastikan kebebasan mimbar akademik merupakan bagian dari strategi pengembangan ilmu pengetahuan.

Sebagai informasi, diskusi yang diselenggarakan Constitutional Law Society (CLS) FH UGM sempat menuai polemik lantaran terkait dengan tema yang diusung. Awalnya diskusi ini mengangkat tema "Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan". Kemudian, diubah menjadi ‘Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan’.

Diskusi dan Silaturahmi Bersama Negarawan (DILAWAN) itu rencananya dihelat secara virtual pada Jumat (29/5/2020). Alih-alih terlaksana, kegiatan itu justru dibatalkan karena muncul berbagai teror dan intimidasi kepada panitia penyelenggara serta narasumber.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
Roy Suryo Tampilkan...
Roy Suryo Tampilkan Ijazah UGM Istrinya: Tak Ada Tulisan Gadhaj Adam
Soal Tanda Gadhaj Adam,...
Soal Tanda Gadhaj Adam, Andi Azwan Sebut bukan Hanya Ada di Ijazah Jokowi
JK Undang Tokoh Perundingan...
JK Undang Tokoh Perundingan Malino I dan II demi Perbaiki Situasi usai Ceramah di UGM
Ekstremisme Kekerasan...
Ekstremisme Kekerasan di Asia Tenggara
Istana Minta Polisi...
Istana Minta Polisi Investigasi Teror ke Influencer yang Kritik Pemerintah
Tiga Lulusan Kedokteran...
Tiga Lulusan Kedokteran UGM Lulus dengan IPK 4,00, Simak Perjuangan dan Cita-citanya
Daftar Ulang UGM Jalur...
Daftar Ulang UGM Jalur SNBT 2026 Dibuka, Ini Dokumen yang Wajib Disiapkan
UGM Terima 2.857 Mahasiswa...
UGM Terima 2.857 Mahasiswa Baru Jalur SNBT 2026, Ini Link Daftar Ulangnya
Rekomendasi
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
Petani Sawit: Margin...
Petani Sawit: Margin dan Kewenangan BUMN Tentukan Harga Jadi Beban Berat Ekosistem Sawit
Maia Estianty Soroti...
Maia Estianty Soroti Dolar Tembus Rp18.000, Curhat soal Pajak
Berita Terkini
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Sangkal Menkeu dan Gubernur...
Sangkal Menkeu dan Gubernur BI Diganti, Mensesneg: Justru Harus Kita Perkuat
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Infografis
Ancaman Perang Kian...
Ancaman Perang Kian Nyata, 8 Negara Minta Warganya Tinggalkan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved