TV Analog Segera Berakhir, Ini Cara Berganti TV Digital
Sabtu, 25 September 2021 - 13:04 WIB
loading...
Era penyiaran TV Digital sudah hadir di Indonesia dan tidak lama lagi siaran TV analog akan diakhiri.
A
A
A
JAKARTA - Era penyiaran TV Digital sudah hadir di Indonesia dan tidak lama lagi siaran TV analog akan diakhiri. Sebagaimana diatur di Peraturan Menteri Kominfo No. 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri No.6 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan siaran, ada tiga tahapan pengakhiran siaran TV Analog yang selanjutnya digantikan dengan siaran TV Digital yang gambarnya bersih, suaranya jernih dan canggih banyak pilihan programnya.
Jadwal pengakhiran siaran TV Analog terdekat pada 30 April 2022. Ada 56 wilayah layanan di 166 Kabupaten/Kota yang beralih ke siaran TV Digital. Tahap kedua, 25 Agustus 2022 untuk 31 wilayah layanan di 110 Kabupaten/Kota. Tahap terakhir sesuai amanat UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yaitu 2 November 2022. Di tahap ketiga ini, siaran TV Analog dihentikan di 25 wilayah layanan di 65 Kabupaten/Kota. Tahap ketiga ini sekaligus menutup rangkaian pengakhiran siaran TV Analog lalu sepenuhnya bersiaran secara digital.
Masyarakat tidak perlu menunda untuk merasakan manfaat siaran TV digital. Persiapan paling mudah yaitu memeriksa televisi di rumah. Bila televisi sudah digital dan terdapat fitur tuner DVBT-2 di dalamnya, cukup pastikan ketersambungan ke antena rumah dan scan ulang program. Dengan sendirinya, program siaran TV Digital di sekitar tempat tinggal bisa tertangkap.
Cara Beralih ke TV Digital
Dalam webinar bertema “Merdeka Digital: Jawa Barat Siap ASO”, Kamis (19/09/2021) Dirjen SDPPI Kemenkominfo Dr. Ismail menjelaskan apabila perangkat TV yang ada hanya bisa menerima siaran TV analog saja, dibutuhkan alat tambahan Set Top Box (STB).
“Alat tambahan ini bukan perangkat yang canggih-canggih, yang mahal-mahal. Ini perangkat yang sangat sederhana dan dapat diperoleh, dibeli dengan harga kisaran 300 ribu rupiah,” kata Ismail.
Jadwal pengakhiran siaran TV Analog terdekat pada 30 April 2022. Ada 56 wilayah layanan di 166 Kabupaten/Kota yang beralih ke siaran TV Digital. Tahap kedua, 25 Agustus 2022 untuk 31 wilayah layanan di 110 Kabupaten/Kota. Tahap terakhir sesuai amanat UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yaitu 2 November 2022. Di tahap ketiga ini, siaran TV Analog dihentikan di 25 wilayah layanan di 65 Kabupaten/Kota. Tahap ketiga ini sekaligus menutup rangkaian pengakhiran siaran TV Analog lalu sepenuhnya bersiaran secara digital.
Masyarakat tidak perlu menunda untuk merasakan manfaat siaran TV digital. Persiapan paling mudah yaitu memeriksa televisi di rumah. Bila televisi sudah digital dan terdapat fitur tuner DVBT-2 di dalamnya, cukup pastikan ketersambungan ke antena rumah dan scan ulang program. Dengan sendirinya, program siaran TV Digital di sekitar tempat tinggal bisa tertangkap.
Cara Beralih ke TV Digital
Dalam webinar bertema “Merdeka Digital: Jawa Barat Siap ASO”, Kamis (19/09/2021) Dirjen SDPPI Kemenkominfo Dr. Ismail menjelaskan apabila perangkat TV yang ada hanya bisa menerima siaran TV analog saja, dibutuhkan alat tambahan Set Top Box (STB).
“Alat tambahan ini bukan perangkat yang canggih-canggih, yang mahal-mahal. Ini perangkat yang sangat sederhana dan dapat diperoleh, dibeli dengan harga kisaran 300 ribu rupiah,” kata Ismail.
Lihat Juga :