Azis Ditangkap KPK, Airlangga Tugaskan Ketua DPP Partai Golkar Beri Penjelasan di DPR

Sabtu, 25 September 2021 - 11:02 WIB
loading...
Azis Ditangkap KPK,...
Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto mengaku telah menugaskan Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir beserta tim untuk memberikan penjelasan terkait kasus yang menjerat Azis Syamsuddin. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin seusai ditetapkan sebagai tersangka terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto mengaku telah menugaskan Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir beserta tim untuk memberikan penjelasan terkait kasus yang menjerat Azis Syamsuddin.

"Nanti Pak Adies dan tim yang akan menjelaskan. Kan kita sudah menugaskan saudara Adies sebagai Badan Hukum dan HAM (Bakumham)," kata Airlangga saat jalan sehat di depan Gedung Equity Tower, Kawasan SCBD, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021). Baca juga: Jalan Berliku Azis Syamsuddin: Digeledah, Dicegah Hingga Akhirnya Tersangka dan Ditahan

Airlangga mengatakan, Adies Kadir akan menjelaskan kasus yang menjerat Azis Syamsuddin di Kantor Fraksi Golkar Kompleks Parlemen Senayan Jakarta Pusat, pukul 14.00 WIB. "Pertama silakan hadir. Golkar sedang mengkaji kita akan berikan penjelasan. Silakan hadir di DPR jam 14.00," ujar Airlangga. Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri: Proses Penangkapan dan Penahanan Azis Syamsuddin Sesuai Aturan

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan Azis Syamsuddin ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan hingga 20 hari ke depan. "Tim Penyidik melakukan penahanan kepada tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 24 September sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari.

Sebelum ditahan, kata Firli, Azis bakal melakukan isolasi mandiri (isoman) terlebih dahulu di rutan Polres Jakarta Selatan. "Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid 19, tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan dimaksud," kata Firli.

Dalam perkara tersebut, Azis Syamsuddin diduga memberi suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan seorang kuasa hukum Maskur Husain (MH) sebesar Rp 3,1 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, Tersangka AZ disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Rekomendasi
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pramono Bakal Resmikan Ruang Publik di Rasuna Said dan Stasiun KRL JIS
DPRD Kota Bandung Resmi...
DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
Dorong Kesejahteraan...
Dorong Kesejahteraan Petani, Inovasi Fungisida Syngenta Hadir di Jember
Berita Terkini
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
50 Tokoh Pasang Badan...
50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
Usai Ziarah ke Makam...
Usai Ziarah ke Makam Soekarno dan Gus Dur, Kapolri Tabur Bunga di Makam Soeharto
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved