Azis Ditangkap KPK, Airlangga Tugaskan Ketua DPP Partai Golkar Beri Penjelasan di DPR

Sabtu, 25 September 2021 - 11:02 WIB
loading...
Azis Ditangkap KPK,...
Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto mengaku telah menugaskan Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir beserta tim untuk memberikan penjelasan terkait kasus yang menjerat Azis Syamsuddin. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin seusai ditetapkan sebagai tersangka terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto mengaku telah menugaskan Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir beserta tim untuk memberikan penjelasan terkait kasus yang menjerat Azis Syamsuddin.

"Nanti Pak Adies dan tim yang akan menjelaskan. Kan kita sudah menugaskan saudara Adies sebagai Badan Hukum dan HAM (Bakumham)," kata Airlangga saat jalan sehat di depan Gedung Equity Tower, Kawasan SCBD, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021).
Airlangga mengatakan, Adies Kadir akan menjelaskan kasus yang menjerat Azis Syamsuddin di Kantor Fraksi Golkar Kompleks Parlemen Senayan Jakarta Pusat, pukul 14.00 WIB. "Pertama silakan hadir. Golkar sedang mengkaji kita akan berikan penjelasan. Silakan hadir di DPR jam 14.00," ujar Airlangga.

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan Azis Syamsuddin ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan hingga 20 hari ke depan. "Tim Penyidik melakukan penahanan kepada tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 24 September sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari.

Sebelum ditahan, kata Firli, Azis bakal melakukan isolasi mandiri (isoman) terlebih dahulu di rutan Polres Jakarta Selatan. "Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid 19, tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan dimaksud," kata Firli.

Dalam perkara tersebut, Azis Syamsuddin diduga memberi suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan seorang kuasa hukum Maskur Husain (MH) sebesar Rp 3,1 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, Tersangka AZ disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Adies Kadir Harap Mutasi...
Adies Kadir Harap Mutasi Besar-besaran Hakim Benahi Lembaga Peradilan
KPK Sebut KONI Jawa...
KPK Sebut KONI Jawa Timur Terima Dana Hibah dari APBD
Fantastis, Transaksi...
Fantastis, Transaksi Aliran Dana Kasus Dugaan Korupsi selama 2024 Capai Rp984 Triliun
KPK Sita Dokumen hingga...
KPK Sita Dokumen hingga BBE dari Penggeledahan Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman Lampung Tengah
KPK Geledah Kantor Dinas...
KPK Geledah Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman Lampung Tengah
Kasus TPPU Syahrul Yasin...
Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Periksa Rasamala Aritonang
Pakar Hukum Nilai Kasus...
Pakar Hukum Nilai Kasus Hukum La Nyalla Terkesan Dipaksakan
Tahanan KPK Termasuk...
Tahanan KPK Termasuk Hasto Rayakan Paskah di Rutan Merah Putih
Cegah Persepsi Negatif,...
Cegah Persepsi Negatif, KPK Diminta Transparan Terkait Penggeledahan Rumah La Nyalla
Rekomendasi
Sah! Beli BBM di Jakarta...
Sah! Beli BBM di Jakarta Kena Pajak 5%, Kendaraan Umum 2%
Pelamar PPSU dan PJLP...
Pelamar PPSU dan PJLP di Balai Kota Membeludak, Pramono: Pendaftaran di Kelurahan
Harvard dan Lebih dari...
Harvard dan Lebih dari 150 Universitas AS Gugat Pemerintahan Trump
Berita Terkini
Geledah Rumah Hakim...
Geledah Rumah Hakim Pemvonis Lepas Kasus CPO, Kejagung Temukan Uang Rp5,5 Miliar di Bawah Kasur
29 menit yang lalu
Perum Bulog Terima Kunjungan...
Perum Bulog Terima Kunjungan Menteri Pertanian dan Keterjaminan Makanan Malaysia
31 menit yang lalu
Prabowo Utus Jokowi...
Prabowo Utus Jokowi hingga Natalius Pigai Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus di Vatikan
48 menit yang lalu
Suap Hakim Rp60 Miliar,...
Suap Hakim Rp60 Miliar, Ray Rangkuti Sebut Duo Advokat Memanipulasi Hukum
1 jam yang lalu
RKUHAP Diyakini Tak...
RKUHAP Diyakini Tak Akan Jadikan Kepolisian dan Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara
2 jam yang lalu
Adies Kadir Harap Mutasi...
Adies Kadir Harap Mutasi Besar-besaran Hakim Benahi Lembaga Peradilan
2 jam yang lalu
Infografis
Houthi Yaman Bersumpah...
Houthi Yaman Bersumpah Beri Kejutan Militer di Laut Merah
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved