Ketua KPK Firli Bahuri: Proses Penangkapan dan Penahanan Azis Syamsuddin Sesuai Aturan

Sabtu, 25 September 2021 - 08:00 WIB
loading...
Ketua KPK Firli Bahuri:...
Ketua KPK Firli Bahuri menjamin, seluruh proses penangkapan hingga penahanan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, sudah sesuai aturan hukum. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjamin, seluruh proses penangkapan hingga penahanan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin , sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Dalam proses penahanan Azis, kata Firli, KPK mengacu pada Pasal 20 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHP. "Dalam hal ini, KPK memandang bahwa syarat-syarat penahanan (Azis Syamsuddin) sudah tercukupi," kata Firli saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021), dini hari.

Firli menjelaskan, proses penangkapan hingga penahanan yang terkesan begitu cepat tersebut sudah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam KUHP, memang diatur syarat-syarat untuk menahan tersangka. Salah satu syaratnya, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti hingga melarikan diri. Baca juga: Jalan Berliku Azis Syamsuddin: Digeledah, Dicegah Hingga Akhirnya Tersangka dan Ditahan

"Di situ disebutkan bahwa syaratnya ada dua. Pertama, syarat subjektif bahasanya yaitu ada kekhawatiran penyidik bahwa seseorang akan melarikan diri. Kedua, akan menghilangkan barang bukti. Ketiga, akan mengulangi perbuatan pidana. Sementara syarat objektifnya adalah tindak pidana tersebut diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK di bawah pimpinan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Pol Setyo Budiyanto menjemput paksa Azis Syamsuddin di rumah orang tuanya daerah Pondok Pinang, Jakarta Selatan pada Jumat, 24 September 2021, malam. Baca juga: Terungkap, Harga Urus Perkara Azis Syamsuddin di KPK Rp4 Miliar

Tim KPK langsung mengamankan Azis setelah hasil swab antigennya dinyatakan negatif Covid-19. Azis diamankan setelah sempat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dengan alasan sedang melaksanakan isolasi mandiri (isoman), pada Jumat, 24 September 2021. Azis lantas dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan. Usai dilakukan pemeriksaan selama sekira empat jam, KPK mengumumkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di Lampung Tengah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Febrie Adriansyah Penuhi...
Febrie Adriansyah Penuhi Panggilan Panggilan Pemeriksaan Tim 9 Kejagung
KPK Sita Catatan Keuangan...
KPK Sita Catatan Keuangan usai Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Lombok Barat
Penampakan Alphard yang...
Penampakan Alphard yang Disita KPK Terkait Kasus Bupati Lombok Barat
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
KPK Tahan 3 Tersangka...
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jawa Timur
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Rekomendasi
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp7.000 Jadi Rp2,61 Juta per Gram, Ini Rinciannya
23 Juta Orang Teken...
23 Juta Orang Teken Petisi Boikot Argentina di Piala Dunia, Presiden Milei Meradang
Trump Getok Tarif Impor...
Trump Getok Tarif Impor Baru ke 60 Negara, Sekutu di Asia Protes Keras
Berita Terkini
Menkum Supratman: Tarif...
Menkum Supratman: Tarif Merek UMKM Tetap dan Pendaftaran Hak Cipta Lagu Gratis
Pemilik Dolar dan Emas...
Pemilik Dolar dan Emas 74 Kg Bakal Ajukan Gugatan, Pengacara Don Ritto: Secepat-cepatnya
Perindo Perkuat Pemahaman...
Perindo Perkuat Pemahaman dan Kapasitas Anggota DPRD lewat Bimtek Nasional 2026, Dorong Ekonomi Kerakyatan
Febrie Adriansyah Jadi...
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Paparkan Modusnya
Penyesuaian Tarif PNBP...
Penyesuaian Tarif PNBP Berkeadilan, Tarif Merek UMKM Tetap dan Pendaftaran Hak Cipta Lagu Gratis
Febrie Adriansyah Ditahan...
Febrie Adriansyah Ditahan Tanpa Rompi Pink, PB PMII: Cetak Sejarah
Infografis
Sudaryono, Anak Petani...
Sudaryono, Anak Petani Grobogan yang Dipercaya Jadi Ketua BGN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved