Ketua KPK Firli Bahuri: Proses Penangkapan dan Penahanan Azis Syamsuddin Sesuai Aturan

Sabtu, 25 September 2021 - 08:00 WIB
loading...
Ketua KPK Firli Bahuri:...
Ketua KPK Firli Bahuri menjamin, seluruh proses penangkapan hingga penahanan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, sudah sesuai aturan hukum. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjamin, seluruh proses penangkapan hingga penahanan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin , sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Dalam proses penahanan Azis, kata Firli, KPK mengacu pada Pasal 20 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHP. "Dalam hal ini, KPK memandang bahwa syarat-syarat penahanan (Azis Syamsuddin) sudah tercukupi," kata Firli saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021), dini hari.

Firli menjelaskan, proses penangkapan hingga penahanan yang terkesan begitu cepat tersebut sudah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam KUHP, memang diatur syarat-syarat untuk menahan tersangka. Salah satu syaratnya, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti hingga melarikan diri. Baca juga: Jalan Berliku Azis Syamsuddin: Digeledah, Dicegah Hingga Akhirnya Tersangka dan Ditahan

"Di situ disebutkan bahwa syaratnya ada dua. Pertama, syarat subjektif bahasanya yaitu ada kekhawatiran penyidik bahwa seseorang akan melarikan diri. Kedua, akan menghilangkan barang bukti. Ketiga, akan mengulangi perbuatan pidana. Sementara syarat objektifnya adalah tindak pidana tersebut diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK di bawah pimpinan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Pol Setyo Budiyanto menjemput paksa Azis Syamsuddin di rumah orang tuanya daerah Pondok Pinang, Jakarta Selatan pada Jumat, 24 September 2021, malam. Baca juga: Terungkap, Harga Urus Perkara Azis Syamsuddin di KPK Rp4 Miliar

Tim KPK langsung mengamankan Azis setelah hasil swab antigennya dinyatakan negatif Covid-19. Azis diamankan setelah sempat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dengan alasan sedang melaksanakan isolasi mandiri (isoman), pada Jumat, 24 September 2021. Azis lantas dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan. Usai dilakukan pemeriksaan selama sekira empat jam, KPK mengumumkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di Lampung Tengah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lelang Jabatan Sekda,...
Lelang Jabatan Sekda, Bupati Kuansing Minta Mobil Land Cruiser
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
OTT Bupati Kuansing,...
OTT Bupati Kuansing, KPK Sita Pajero Sport dan Transaksi Cicilan Land Cruiser
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap yang Menjerat Bupati dan Sekda Kuansing
KPK Tahan Bupati Kuansing...
KPK Tahan Bupati Kuansing dan Dua Orang Lainnya terkait Suap Pengisian Jabatan
KPK Panggil Bupati Indragiri...
KPK Panggil Bupati Indragiri Hulu terkait Kasus Ajudan Gubernur Abdul Wahid
KPK Geledah Kantor BPK...
KPK Geledah Kantor BPK Sumsel terkait Kasus Opini WTP Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Kang Cucun Santuni 1.448...
Kang Cucun Santuni 1.448 Anak Yatim di 12 Titik di Bandung dan Resmikan Rutilahu
Rekomendasi
Raisa Diduga Jalan Bareng...
Raisa Diduga Jalan Bareng Chef Asal Prancis di Tokyo, Netizen Bahas Finansial sang Pria
Israel Sebut Mojtaba...
Israel Sebut Mojtaba Jadi Target Pembunuhan, Iran Marah Besar!
PLN EPI Bangun Ekosistem...
PLN EPI Bangun Ekosistem Bioenergi Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Berita Terkini
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas...
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas di Tengah Tarik-Menarik Kepentingan Laut China Selatan
Lelang Jabatan Sekda,...
Lelang Jabatan Sekda, Bupati Kuansing Minta Mobil Land Cruiser
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
Wali Kota Agustina Dorong...
Wali Kota Agustina Dorong Gerakan Nasional Penyelamatan Heritage Kota Maritim
HUT ke-118, Ikatan Notaris...
HUT ke-118, Ikatan Notaris Indonesia Dorong Penegakan Etik dan Adaptasi Digital
PN Jaktim Izinkan Siaran...
PN Jaktim Izinkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa kecuali Tahap Pembuktian
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved