KKP Gagalkan Upaya Pengangkatan Benda Bersejarah Secara Ilegal
Selasa, 21 April 2020 - 20:49 WIB
loading...
Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Perikanan dan Kelautan (PSDKP KKP) menemukan barang muatan kapal tenggelam (BMKT). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Laut Indonesia bukan hanya kaya akan ikan, sumber daya mineral, dan terumbu karang saja. Namun, juga menyimpan barang-barang antik dan bersejarah yang dibawa kapal-kapal pada zaman dulu.
Baru-baru ini, Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Perikanan dan Kelautan (PSDKP KKP) menemukan barang muatan kapal tenggelam (BMKT) di Desa Kurau, Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Belitung.
Dirjen PSDKP Tb Haeru Rahayu mengatakan timnya dan panitia nasional BMKT telah melakukan peninjauan lapangan. Ada beberapa kategori benda yang diduga BMKT, antara lain framen keramik, logam mulia, guci besar, mangkok, dan besi.
“Kami sudah meminta agar benda-benda tersebut diamankan mengingat lokasinya cukup dekat dengan area publik. Juga untuk mengantisipasi kerusakan-kerusakan yang disebabkan oleh faktor alam,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDONews, Sabtu (18/04/2020)
Terkait temuan ini, PSDKP akan melakukan pengecekan ulang secara komprehensif setelah pandemi Covid-19 berlalu.
Baru-baru ini, Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Perikanan dan Kelautan (PSDKP KKP) menemukan barang muatan kapal tenggelam (BMKT) di Desa Kurau, Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Belitung.
Dirjen PSDKP Tb Haeru Rahayu mengatakan timnya dan panitia nasional BMKT telah melakukan peninjauan lapangan. Ada beberapa kategori benda yang diduga BMKT, antara lain framen keramik, logam mulia, guci besar, mangkok, dan besi.
“Kami sudah meminta agar benda-benda tersebut diamankan mengingat lokasinya cukup dekat dengan area publik. Juga untuk mengantisipasi kerusakan-kerusakan yang disebabkan oleh faktor alam,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDONews, Sabtu (18/04/2020)
Terkait temuan ini, PSDKP akan melakukan pengecekan ulang secara komprehensif setelah pandemi Covid-19 berlalu.
Lihat Juga :