KKP Gagalkan Upaya Pengangkatan Benda Bersejarah Secara Ilegal
loading...
A
A
A
JAKARTA - Laut Indonesia bukan hanya kaya akan ikan, sumber daya mineral, dan terumbu karang saja. Namun, juga menyimpan barang-barang antik dan bersejarah yang dibawa kapal-kapal pada zaman dulu.
Baru-baru ini, Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Perikanan dan Kelautan (PSDKP KKP) menemukan barang muatan kapal tenggelam (BMKT) di Desa Kurau, Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Belitung.
Dirjen PSDKP Tb Haeru Rahayu mengatakan timnya dan panitia nasional BMKT telah melakukan peninjauan lapangan. Ada beberapa kategori benda yang diduga BMKT, antara lain framen keramik, logam mulia, guci besar, mangkok, dan besi.
“Kami sudah meminta agar benda-benda tersebut diamankan mengingat lokasinya cukup dekat dengan area publik. Juga untuk mengantisipasi kerusakan-kerusakan yang disebabkan oleh faktor alam,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDONews, Sabtu (18/04/2020)
Terkait temuan ini, PSDKP akan melakukan pengecekan ulang secara komprehensif setelah pandemi Covid-19 berlalu.
Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Aryo Hanggono, mengatakan telah menghubungi Pusat Penelitian Arkeologi Nasional Kemendikbud agar membantu proses identifikasi. Hal ini perlu dilakukan untuk mengetahui nilai sejarah dan kemungkinan potensi ekonomi dari BMKT itu. Dengan temuan itu diharapkan membuka sejarah mengenai perdagangan, sosial dan budaya, serta peran Bangka Belitung di masa lampau. “Harapan kami, narasi kesejarahan dari benda tersebut dapat menambah pengetahuan dan menjadi daya tarik untuk mendukung pengembangan wisata bahari di lokasi tersebut,” terang Aryo.
Berdasarkan Litbang KKP, pada 2000 ditemukan 263 titik lokasi BMKT di seluruh perairan Indonesia. Baru 20% yang telah diverifikasi dan 3% yang dieksplorasi. “Indonesia memiliki potensi peninggalan BMKT yang sangat besar,” ujar Direktur Pengawasan Pengelollan Sumber Daya Kelautan Matheus Eko Rudianto.
KKP terus meningkatkan pengawasan terhadap adanya pengangkatan BMKT secara ilegal. Wilayah perairan yang rawan adalah Bangka Belitung, Karawang, dan Selayar. Harapannya, kegiatan penanganan BMKT berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kemudian, aktivitas ilegal pengangkatan BMKT di perairan dapat berkurang sehingga pemanfaatannya yang berdayaguna bagi masyarakat dapat lebih dimaksimalkan,” katanya.
Baru-baru ini, Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Perikanan dan Kelautan (PSDKP KKP) menemukan barang muatan kapal tenggelam (BMKT) di Desa Kurau, Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Belitung.
Dirjen PSDKP Tb Haeru Rahayu mengatakan timnya dan panitia nasional BMKT telah melakukan peninjauan lapangan. Ada beberapa kategori benda yang diduga BMKT, antara lain framen keramik, logam mulia, guci besar, mangkok, dan besi.
“Kami sudah meminta agar benda-benda tersebut diamankan mengingat lokasinya cukup dekat dengan area publik. Juga untuk mengantisipasi kerusakan-kerusakan yang disebabkan oleh faktor alam,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDONews, Sabtu (18/04/2020)
Terkait temuan ini, PSDKP akan melakukan pengecekan ulang secara komprehensif setelah pandemi Covid-19 berlalu.
Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Aryo Hanggono, mengatakan telah menghubungi Pusat Penelitian Arkeologi Nasional Kemendikbud agar membantu proses identifikasi. Hal ini perlu dilakukan untuk mengetahui nilai sejarah dan kemungkinan potensi ekonomi dari BMKT itu. Dengan temuan itu diharapkan membuka sejarah mengenai perdagangan, sosial dan budaya, serta peran Bangka Belitung di masa lampau. “Harapan kami, narasi kesejarahan dari benda tersebut dapat menambah pengetahuan dan menjadi daya tarik untuk mendukung pengembangan wisata bahari di lokasi tersebut,” terang Aryo.
Berdasarkan Litbang KKP, pada 2000 ditemukan 263 titik lokasi BMKT di seluruh perairan Indonesia. Baru 20% yang telah diverifikasi dan 3% yang dieksplorasi. “Indonesia memiliki potensi peninggalan BMKT yang sangat besar,” ujar Direktur Pengawasan Pengelollan Sumber Daya Kelautan Matheus Eko Rudianto.
KKP terus meningkatkan pengawasan terhadap adanya pengangkatan BMKT secara ilegal. Wilayah perairan yang rawan adalah Bangka Belitung, Karawang, dan Selayar. Harapannya, kegiatan penanganan BMKT berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kemudian, aktivitas ilegal pengangkatan BMKT di perairan dapat berkurang sehingga pemanfaatannya yang berdayaguna bagi masyarakat dapat lebih dimaksimalkan,” katanya.
(cip)