Suap Dana Hibah BNPB, KPK: Bupati Kolaka Timur Minta Jatah ke Kepala BPBD Rp250 Juta
Rabu, 22 September 2021 - 23:01 WIB
loading...
Wakil Ketua KPK Nurul Gufron menyebut Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) diduga meminta uang sebesar Rp250 juta kepada Kepala BPBD Anzarullah. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) diduga meminta uang sebesar Rp250 juta kepada Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim Anzarullah. Hal tersebut terungkap dalam konstruksi perkara dugaan suap terkait proyek dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Wakil ketua KPK, Nurul Ghufron menjelaskan perkara tersebut terjadi pada periode Maret-Agustus 2021. Ketika itu, Andi dan Anzarullah, menyusun proposal dana hibah BNPB berupa dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) serta Dana Siap Pakai (DSP).
"Kemudian awal September 2021, AMN dan AZR datang ke BNPB Pusat di Jakarta untuk menyampaikan paparan terkait dengan pengajuan dana hibah logistik & peralatan, dimana Pemkab Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB yaitu Hibah Relokasi & Rekonstruksi senilai Rp26,9 miliar dan Hibah Dana Siap Pakai senilai Rp12,1 miliar," ujar Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/9/2021). Baca juga: KPK Tetapkan Bupati dan Kepala BPBD Kolaka Timur Jadi Tersangka
Tindak lanjut atas pemaparan tersebut, kata Ghufron, Anzarullah kemudian meminta Andi agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana hibah BNPB tersebut nantinya dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaannya dan pihak-pihak lain yang membantu mengurus agar dana hibah tersebut cair ke Pemkab Kolaka Timur. Baca juga: Ini Kronologi OTT Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur
"Khusus untuk paket belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan jembatan 2 unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp714 juta dan belanja jasa konsultansi perencaaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp175 juta akan dikerjakan oleh AZR. AMN menyetujui permintaan AZR tersebut dan sepakat akan memberikan fee kepada AMN sebesar 30%," tambahnya.
Wakil ketua KPK, Nurul Ghufron menjelaskan perkara tersebut terjadi pada periode Maret-Agustus 2021. Ketika itu, Andi dan Anzarullah, menyusun proposal dana hibah BNPB berupa dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) serta Dana Siap Pakai (DSP).
"Kemudian awal September 2021, AMN dan AZR datang ke BNPB Pusat di Jakarta untuk menyampaikan paparan terkait dengan pengajuan dana hibah logistik & peralatan, dimana Pemkab Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB yaitu Hibah Relokasi & Rekonstruksi senilai Rp26,9 miliar dan Hibah Dana Siap Pakai senilai Rp12,1 miliar," ujar Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/9/2021). Baca juga: KPK Tetapkan Bupati dan Kepala BPBD Kolaka Timur Jadi Tersangka
Tindak lanjut atas pemaparan tersebut, kata Ghufron, Anzarullah kemudian meminta Andi agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana hibah BNPB tersebut nantinya dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaannya dan pihak-pihak lain yang membantu mengurus agar dana hibah tersebut cair ke Pemkab Kolaka Timur. Baca juga: Ini Kronologi OTT Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur
"Khusus untuk paket belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan jembatan 2 unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp714 juta dan belanja jasa konsultansi perencaaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp175 juta akan dikerjakan oleh AZR. AMN menyetujui permintaan AZR tersebut dan sepakat akan memberikan fee kepada AMN sebesar 30%," tambahnya.
Lihat Juga :