Teken MoU, Jamdatun Kejagung Bantu Persoalan Hukum Indonesia Re

Rabu, 22 September 2021 - 16:50 WIB
loading...
Teken MoU, Jamdatun...
Dirut Indonesia Re Benny Waworuntu dan Jamdatun Kejagung Feri Wibisono tengah menandatangani MoU di Jakarta. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau biasa disebut Indonesia Re menandatangani perjanjian kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung (Kejagung) . MoU diteken oleh Dirut Indonesia Re Benny Waworuntu dan Jamdatun Kejagung Feri Wibisono di Jakarta, Selasa (21/9/2021).

Benny Waworuntu mengatakan perjanjian kerja sama dengan Jamdatun Kejagung dilakukan untuk memperkuat posisi Indonesia Re sebagai perusahaan reasuransi nasional milik negara. “Dan mengantisipasi permasalahan hukum yang sedang dan akan terjadi khususnya di bidang hukum perdata dan tata usaha negara, PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero),” ujarnya saat penandatanganan MoU.

Benny menjelaskan penandatanganan ini juga merupakan perpanjangan kerja sama dengan Jamdatun Kejagung yang telah terjalin sejak 2016. Kedua pihak sebelumnya telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama pada 20 Desember 2016 dan 14 Januari 2019.

Benny mengutarakan kerja sama dengan Kejagung ini akan membantu Indonesia Re dalam proses transformasinya menjadi Perusahaan Reasuransi Nasional. “Dalam bertransformasi menjadi Perusahaan Reasuransi Nasional, pemberian bantuan hukum, pendampingan hukum dan pertimbangan hukum dari jaksa pengacara negara menjadikan Indonesia Re mampu menghadapi setiap permasalahan hukum dan mengantisipasi serta memitigasi Risiko Hukum yang merupakan bagian dari risiko bisnis Indonesia Re sehingga Indonesia Re dapat lebih fokus dalam mengoptimalkan peluang bisnis di industri,” jelasnya.

Dia menambahkan melalui kerja sama ini, Jamdatun Kejagung dapat memberikan kajian dari aspek hukum kepada BUMN dan anak perusahaan yang bernaung di bawahnya sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya. Baca juga:

Kewenangan hukum yang dimiliki Jamdatun Kejagung mencakup pemberian bantuan hukum dalam perkara keperdataan maupun tata usaha negara baik secara litigasi maupun non litigasi, pertimbangan hukum dan/atau pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), audit hukum (legal audit) dan bentuk kerja sama lainnya dalam rangka mitigasi risiko hukum, termasuk, dalam hal ini, mengedepankan pencegahan tindak pidana korupsi.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1805 seconds (0.1#10.140)