Din Syamsuddin: Kebebasan Berpendapat Itu Hak Manusia
Senin, 01 Juni 2020 - 13:31 WIB
loading...
A
A
A
Kebebasan berpendapat itu diatur dalam aturan baik di level nasional maupun internasional.
Deklarasi Kairo mencantumkan tentang hak asasi manusia dan memberikan ruang untuk kebebasan itu sendiri. Di Indonesia, Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, serta sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang (UU).
Mantan Ketua Umum Muhammadiyah itu pun menyinggung mengenai pemakzulan dalam hukum Islam. Makzul, menurutnya, artinya mencopot atau menyingkirkan ke samping. Pemakzulan itu dimungkinkan tapi dengan syarat.
Pertama, pemimpin sudah tidak adil, hanya menciptakan satu kelompok yang lebih kaya dari lainnya, dan kesenjangan ekonomi. Kedua, ketiadaan ilmu pengetahuan dan visi untuk mencapaikan cita-cita hidup berbangsa. Ketiga, pemimpin didikte oleh orang atau terkekang kekuatan tertentu.
Deklarasi Kairo mencantumkan tentang hak asasi manusia dan memberikan ruang untuk kebebasan itu sendiri. Di Indonesia, Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, serta sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang (UU).
Mantan Ketua Umum Muhammadiyah itu pun menyinggung mengenai pemakzulan dalam hukum Islam. Makzul, menurutnya, artinya mencopot atau menyingkirkan ke samping. Pemakzulan itu dimungkinkan tapi dengan syarat.
Pertama, pemimpin sudah tidak adil, hanya menciptakan satu kelompok yang lebih kaya dari lainnya, dan kesenjangan ekonomi. Kedua, ketiadaan ilmu pengetahuan dan visi untuk mencapaikan cita-cita hidup berbangsa. Ketiga, pemimpin didikte oleh orang atau terkekang kekuatan tertentu.
(dam)
Lihat Juga :