DPR Dukung Tindak Tegas Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin

Rabu, 22 September 2021 - 15:11 WIB
loading...
DPR Dukung Tindak Tegas Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Amin AK. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Amin AK, mendukung tindak tegas menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Baca juga: KLHK dan Bareskrim Polri Sidak Tambang Emas Tanpa Izin di Bolaang Mongondow

"Saya mendukung langkah itu. Aturan harus ditegakkan kepada semua pihak, dengan adil tanpa pandang bulu," kata Amin AK, Rabu (22/9/2021).

Amin juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Polri, terus melakukan pengawasan di lapangan dengan sidak langsung dan menghentikan aktivitas penambangan emas tanpa izin.

"Sebab dalam pemanfaatan kawasan hutan, untuk kepentingan tambang atau kebun, para pelaku usaha harus mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)," ucap Amin.

Pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin tersebut adalah perbuatan ilegal dan dapat ditindak sesuai dengan ketentuan perundangan, Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Saat ini terdapat sekitar 17 juta hektare kebun dan tambang ilegal pada kawasan hutan. "Keberadaan tambang dan kebun ilegal merugikan negara secara ekonomi, lingkungan, dan juga sosial. Negara telah bertindak tepat dalam mengatasi PETI," tegasnya.

Amin mengatakan, pihak-pihak yang berkepentingan agar mengurus kembali perizinan IPPKH. Sehingga konsekuensi ekonomi, lingkungan, dan sosial dapat dipertanggungjawabkan.

"KLHK dengan Gakkum nya harus terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk dapat mengamankan kawasan hutan agar tidak dirusak, yang akan berdampak buruk bagi rusaknya lingkungan dan meningkatkan gas rumah kaca," pungkas Amin dari Komisi yang membidangi antara lain Investasi ini.

Sebelumnya, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK, Ruandha Agung Sugardiman membenarkan, adanya sidak yang dilakukan Tim Gabungan Pusat tersebut pada 11 September 2021 lalu.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1316 seconds (0.1#10.140)