DPR Dukung Tindak Tegas Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin
Rabu, 22 September 2021 - 15:11 WIB
loading...
A
A
A
Pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin tersebut adalah perbuatan ilegal dan dapat ditindak sesuai dengan ketentuan perundangan, Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Saat ini terdapat sekitar 17 juta hektare kebun dan tambang ilegal pada kawasan hutan. "Keberadaan tambang dan kebun ilegal merugikan negara secara ekonomi, lingkungan, dan juga sosial. Negara telah bertindak tepat dalam mengatasi PETI," tegasnya.
Amin mengatakan, pihak-pihak yang berkepentingan agar mengurus kembali perizinan IPPKH. Sehingga konsekuensi ekonomi, lingkungan, dan sosial dapat dipertanggungjawabkan.
"KLHK dengan Gakkum nya harus terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk dapat mengamankan kawasan hutan agar tidak dirusak, yang akan berdampak buruk bagi rusaknya lingkungan dan meningkatkan gas rumah kaca," pungkas Amin dari Komisi yang membidangi antara lain Investasi ini.
Sebelumnya, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK, Ruandha Agung Sugardiman membenarkan, adanya sidak yang dilakukan Tim Gabungan Pusat tersebut pada 11 September 2021 lalu.
Saat ini terdapat sekitar 17 juta hektare kebun dan tambang ilegal pada kawasan hutan. "Keberadaan tambang dan kebun ilegal merugikan negara secara ekonomi, lingkungan, dan juga sosial. Negara telah bertindak tepat dalam mengatasi PETI," tegasnya.
Amin mengatakan, pihak-pihak yang berkepentingan agar mengurus kembali perizinan IPPKH. Sehingga konsekuensi ekonomi, lingkungan, dan sosial dapat dipertanggungjawabkan.
"KLHK dengan Gakkum nya harus terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk dapat mengamankan kawasan hutan agar tidak dirusak, yang akan berdampak buruk bagi rusaknya lingkungan dan meningkatkan gas rumah kaca," pungkas Amin dari Komisi yang membidangi antara lain Investasi ini.
Sebelumnya, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK, Ruandha Agung Sugardiman membenarkan, adanya sidak yang dilakukan Tim Gabungan Pusat tersebut pada 11 September 2021 lalu.
Lihat Juga :