Saksi Ungkap Stepanus Robin Temui Azis Syamsuddin 5 Kali, Rita 3 Kali
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menghadirkan saksi Agus Susanto dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap yang menjerat mantan penyidik KPK asal Polri AKP Stepanus Robin Pattuju , Senin (20/9/2021) hari ini. Agus Susanto merupakan rekan Stepanus Robin Pattuju.
Dalam persidangan, Agus Susanto mengakui pernah mengantarkan Stepanus Robin bertemu dengan sejumlah pihak yang diduga berperkara. Dua di antaranya adalah Wakil Ketua DPR RI asal Golkar, Azis Syamsuddin dan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
Agus menjelaskan Stepanus Robin bertemu dengan Azis Syamsuddin sebanyak lima kali. Pertemuan tersebut berlangsung di rumah dinas Azis Syamsuddin. Kata Agus, Stepanus Robin menyebut Azis Syamsuddin adalah bapak asuhnya.
"Bapak asuhnya (Stepanus Robin) itu Pak Azis Syamsuddin. Bertemu lebih dari 5 kali, di rumah dinas di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan," beber Agus kepada Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/9/2021).
Agus juga mengakui bahwa pernah menemani Stepanus Robin bertemu Rita Widyasari. Saat itu, kata Agus, Stepanus Robin yang mendatangi Rita Widyasari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang. Pertemuan Stepanus Robin dan Rita Widyasari berlangsung selama tiga kali.
"Ke Lapas Tangerang, lapas perempuan, lebih dari tiga kali menemui seorang perempuan, sepengetahuan saya bu Rita Widyasari," beber Agus.
Kemudian, Agus juga membeberkan bahwa pernah mengantarkan Stepanus Robin ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Saat itu, Stepanus bertemu Rahardian sebanyak tiga kali. Namun, Agus tidak menjelaskan terang siapa Rahardian yang dimaksud.
Agus juga pernah mengantar Stepanus Robin sekali waktu bertemu dengan Wali Kota non-aktif Cimahi, Ajay Muhammad Priatna di sebuah hotel daerah Kuningan, Jakarta Selatan. Ia juga pernah menemukan Stepanus Robin bertemu dengan Usman Effendi.
"Lalu pernah sekali mengantar untuk bertemu Ajay di hotel, nama hotelnya nggak tahu, lokasinya dekat seputaran kantor KPK. Benar pernah mengantar bertemu Usman Effendi. sekali melihat di Bogor, kedua kali waktu antar ke lapas, ketiga kali di hotel waktu antar sertifikat," terangnya.
Stepanus Robin Pattuju didakwa telah menerima suap sebesar Rp11,025 miliar dan USD36 ribu atau setara Rp513 juta dari berbagai pihak. Jika ditotal, Stepanus Robin menerima suap Rp11,5 miliar. Ia didakwa menerima suap bersama-sama dengan rekannya seorang pengacara, Maskur Husain.
Adapun, uang sebesar Rp11,5 miliar tersebut berasal dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial sebesar Rp1,69 miliar. Kemudian, Rp3 miliar dan 36.000 dolar AS dari Azis Syamsuddin dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado.
Stepanus Robin juga disebut menerima Rp507 juta dari mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dan Rp5,1 miliar dari bekas Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Stepanus juga disebut menerima uang dari Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi sebesar Rp525 juta.
Atas perbuatannya, Stepanus Robin dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam persidangan, Agus Susanto mengakui pernah mengantarkan Stepanus Robin bertemu dengan sejumlah pihak yang diduga berperkara. Dua di antaranya adalah Wakil Ketua DPR RI asal Golkar, Azis Syamsuddin dan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
Agus menjelaskan Stepanus Robin bertemu dengan Azis Syamsuddin sebanyak lima kali. Pertemuan tersebut berlangsung di rumah dinas Azis Syamsuddin. Kata Agus, Stepanus Robin menyebut Azis Syamsuddin adalah bapak asuhnya.
"Bapak asuhnya (Stepanus Robin) itu Pak Azis Syamsuddin. Bertemu lebih dari 5 kali, di rumah dinas di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan," beber Agus kepada Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/9/2021).
Agus juga mengakui bahwa pernah menemani Stepanus Robin bertemu Rita Widyasari. Saat itu, kata Agus, Stepanus Robin yang mendatangi Rita Widyasari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang. Pertemuan Stepanus Robin dan Rita Widyasari berlangsung selama tiga kali.
"Ke Lapas Tangerang, lapas perempuan, lebih dari tiga kali menemui seorang perempuan, sepengetahuan saya bu Rita Widyasari," beber Agus.
Kemudian, Agus juga membeberkan bahwa pernah mengantarkan Stepanus Robin ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Saat itu, Stepanus bertemu Rahardian sebanyak tiga kali. Namun, Agus tidak menjelaskan terang siapa Rahardian yang dimaksud.
Agus juga pernah mengantar Stepanus Robin sekali waktu bertemu dengan Wali Kota non-aktif Cimahi, Ajay Muhammad Priatna di sebuah hotel daerah Kuningan, Jakarta Selatan. Ia juga pernah menemukan Stepanus Robin bertemu dengan Usman Effendi.
"Lalu pernah sekali mengantar untuk bertemu Ajay di hotel, nama hotelnya nggak tahu, lokasinya dekat seputaran kantor KPK. Benar pernah mengantar bertemu Usman Effendi. sekali melihat di Bogor, kedua kali waktu antar ke lapas, ketiga kali di hotel waktu antar sertifikat," terangnya.
Stepanus Robin Pattuju didakwa telah menerima suap sebesar Rp11,025 miliar dan USD36 ribu atau setara Rp513 juta dari berbagai pihak. Jika ditotal, Stepanus Robin menerima suap Rp11,5 miliar. Ia didakwa menerima suap bersama-sama dengan rekannya seorang pengacara, Maskur Husain.
Adapun, uang sebesar Rp11,5 miliar tersebut berasal dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial sebesar Rp1,69 miliar. Kemudian, Rp3 miliar dan 36.000 dolar AS dari Azis Syamsuddin dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado.
Stepanus Robin juga disebut menerima Rp507 juta dari mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dan Rp5,1 miliar dari bekas Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Stepanus juga disebut menerima uang dari Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi sebesar Rp525 juta.
Atas perbuatannya, Stepanus Robin dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(muh)