Azis Syamsuddin Diduga Beri Uang ke Penyidik KPK, Golkar: Kedepankan Praduga Tak Bersalah

Sabtu, 04 September 2021 - 16:38 WIB
loading...
Azis Syamsuddin Diduga...
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin diduga memberikan uang sebesar Rp3 miliar kepada penyidik KPK Robin Pattuju dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (Bakumham) DPP Partai Golkar Supriansa angkat bicara ihwal dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengungkap bahwa Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin memberikan uang sebesar Rp3 miliar kepada penyidik KPK Robin Pattuju dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai.

Supriansa menyatakan terkait masalah itu harus dihargai semua proses hukum yang sudah berjalan dengan baik. Partai Golkar, katanya, akan tetap mengikuti kasus ini hingga dikeluarkannya putusan akhir dari pengadilan.

"Sebagai ketua Bakumham DPP Golkar, saya hanya mengajak semua pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai lahirnya keputusan yang berkekuatan hukum tetap," kata Supriansa kepada wartawan, Sabtu (4/9/2021).

Baca juga: Azis Syamsuddin Diduga Beri Uang Rp3 M ke Penyidik KPK, Ini Jawaban Tegas Firli Bahuri

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK telah melimpahkan surat dakwaan mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan rekannya seorang pengacara, Maskur Husain, ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam waktu dekat, keduanya akan segera disidang atas kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai.

Berdasarkan hasil penelusuran, surat dakwaan Stepanus Robin telah termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Surat dakwaan yang disusun oleh tim jaksa KPK tersebut dilimpahkan pada Kamis (2/9/2021) kemarin.

Dalam dakwaan tersebut, terungkap adanya aliran uang dari sejumlah pihak kepada Stepanus Robin Pattuju. Salah duanya dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado sebesar Rp3 miliar lebih dan USD36.000.

Baca juga: Dakwaan KPK Ungkap Azis Syamsuddin Beri Eks Penyidik Stepanus Rp3 Miliar

"(Terdakwa menerima hadiah dari) Azis Syamsudin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000,00 dan USD36.000," demikian dakwaan jaksa KPK dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat, Jumat (3/9/2021).
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Penampakan Bupati Muara...
Penampakan Bupati Muara Enim Edison Pakai Rompi Oranye usai Ditetapkan Tersangka
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Nama Raffi Ahmad Terseret...
Nama Raffi Ahmad Terseret Isu Suap Bea Cukai, Hotman Paris: Bawa Buktimu!
Rekomendasi
Davina Karamoy Dicecar...
Davina Karamoy Dicecar 30 Pertanyaan Terkait Kasus Hanania Travel
Menkeu Purbaya: Panda...
Menkeu Purbaya: Panda Bond Indonesia Dapat Dukungan Penuh Bank Sentral China
Kamboja Targetkan Kerja...
Kamboja Targetkan Kerja Sama Pendidikan Tinggi dengan Indonesia, Fokus Double Degree
Berita Terkini
Pangi Chaniago: Kisruh...
Pangi Chaniago: Kisruh Dialog UGM Cerminan Menumpuknya Kemarahan Publik
Muktamar NU Harus Jadi...
Muktamar NU Harus Jadi Momentum Pemurnian, Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sanjaya Beberkan...
Sony Sanjaya Beberkan Ada Pengadaan Fiktif CCTV dan Sidik Jari Rp300 Miliar di Program MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved