KPK Hadirkan Teman Wanita dan Adik Pacar Stepanus Robin Jadi Saksi di Persidangan

Senin, 20 September 2021 - 09:50 WIB
loading...
KPK Hadirkan Teman Wanita...
Mantan penyidik KPK, Stepanus Robin. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sidang lanjutan dengan terdakwa mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju , akan kembali digelar hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Sidang beragendekan pemeriksaan saksi-saksi dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tim JPU KPK berencana menghadirkan empat saksi. Mereka adalah pihak swasta, Agus Susanto; Agus Supriyadi. Kemudian, teman wanita Stepanus Robin Pattuju, Rizki Cinde Awaliyah; serta adik pacarnya Stepanus Robin, Riefka Amalia.

"Saksi-saksi untuk sidang terdakwa SRP, Agus Susanto, Agus Supriyadi, Rizki Cinde Awaliyah; Riefka Amalia," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (20/9/2021).

Baca juga: Trik AKP Stepanus Terima Duit Suap: Lewat Rekening Adik Pacar hingga Safe House

Diketahui sebelumnya, Stepanus Robin Pattuju didakwa telah menerima suap sebesar Rp11.025.077.000 dan USD36.000 atau setara Rp513 juta dari berbagai pihak. Jika ditotal, Stepanus Robin menerima suap Rp11,5 miliar. Ia didakwa menerima suap bersama-sama dengan rekannya seorang pengacara, Maskur Husain.

Adapun, uang sebesar Rp11,5 miliar tersebut berasal dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial sebesar Rp1,69 miliar. Kemudian, sejumlah Rp3 miliar dan USD36.000 berasal dari Wakil Ketua DPR RI asal Golkar Azis Syamsuddin dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado.

Lantas, Stepanus Robin juga disebut menerima Rp507 juta dari mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna dan senilai Rp5,1 miliar dari bekas Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Stepanus juga disebut menerima uang dari Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendi, sebesar Rp525 juta.

Baca juga: AKP Stepanus Mulai Disidang, Asal Suap Rp11 Miliar Kembali Dibongkar

Atas perbuatannya, Stepanus Robin dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1104 seconds (0.1#10.140)