Cegah Terjadinya Fraud, Kejagung Ajak Himbara Berkolaborasi
Senin, 20 September 2021 - 10:10 WIB
loading...
A
A
A
Leonard mencontohkan Pada Agustus 2020, Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) merilis mencatat adanya 2.504 kasus fraud dari 125 negara dengan median loss USD 8,300 per bulan, dan terhitung ada 29 kasus fraud di Indonesia.
Kasus yang menonjol adalah pada Oktober 2020 lalu, Mantan Dirut Bank BTN, Maryono ditangkap oleh Kejaksaan Agung atas dugaan menerima gratifikasi dari debitur sebanyak dua kali yaitu sejumlah Rp2,257 miliar dan Rp870 juta yang ditransfer ke menantunya.
"Ini artinya peristiwa fraud bisa terjadi dimana saja dan oleh siapa saja baik itu pegawai pada lini depan (Teller, CS, Loan Service), Kepala Cabang, sampai ke jajaran Direksi," ujar Leonard.
Oleh karena itu, Kejagung sebagai lembaga penegak hukum yang mempunyai fungsi utama penuntutan punya peranan untuk mencegah fraud khususnya di Bank Milik Negara. Hal itu karena karena berkaitan dengan penyelamatan aset dan kekayaan negara.
Langkah pencegahan dan deteksi dini tindakan fraud yang terindikasi merugikan keuangan negara perlu digalakkan penguatannya. Karena, kata Leonard, ketika fraud sudah terjadi, maka proses penanganannya membutuhkan tenaga, biaya dan waktu yang lebih banyak.
"Oleh karena itu salah satu fungsi intelijen dalam pencegahan, maka strategi pencegahan menjadi hal utama di bidang intelijen guna penyelamatan keuangan negara dan aset serta Pemulihan Ekonomi Nasional," ujar Leonard.
Leonard juga menegaskan, hingga saat ini masih belum optimalnya kepastian perlindungan bank kepada nasabah dan belum adanya sistem informasi tentang sistem deteksi dini (early warning system), serta diperlukan pemahaman yang sama antar penegak hukum dengan pihak perbankan (khususnya Bank Milik Negara) mengenai strategi pencegahan fraud di Perbankan.
Kasus yang menonjol adalah pada Oktober 2020 lalu, Mantan Dirut Bank BTN, Maryono ditangkap oleh Kejaksaan Agung atas dugaan menerima gratifikasi dari debitur sebanyak dua kali yaitu sejumlah Rp2,257 miliar dan Rp870 juta yang ditransfer ke menantunya.
"Ini artinya peristiwa fraud bisa terjadi dimana saja dan oleh siapa saja baik itu pegawai pada lini depan (Teller, CS, Loan Service), Kepala Cabang, sampai ke jajaran Direksi," ujar Leonard.
Oleh karena itu, Kejagung sebagai lembaga penegak hukum yang mempunyai fungsi utama penuntutan punya peranan untuk mencegah fraud khususnya di Bank Milik Negara. Hal itu karena karena berkaitan dengan penyelamatan aset dan kekayaan negara.
Langkah pencegahan dan deteksi dini tindakan fraud yang terindikasi merugikan keuangan negara perlu digalakkan penguatannya. Karena, kata Leonard, ketika fraud sudah terjadi, maka proses penanganannya membutuhkan tenaga, biaya dan waktu yang lebih banyak.
"Oleh karena itu salah satu fungsi intelijen dalam pencegahan, maka strategi pencegahan menjadi hal utama di bidang intelijen guna penyelamatan keuangan negara dan aset serta Pemulihan Ekonomi Nasional," ujar Leonard.
Leonard juga menegaskan, hingga saat ini masih belum optimalnya kepastian perlindungan bank kepada nasabah dan belum adanya sistem informasi tentang sistem deteksi dini (early warning system), serta diperlukan pemahaman yang sama antar penegak hukum dengan pihak perbankan (khususnya Bank Milik Negara) mengenai strategi pencegahan fraud di Perbankan.
Lihat Juga :