Krisdayanti Sebut Dana Aspirasi Rp450 juta, Masinton Klarifikasi
Sabtu, 18 September 2021 - 13:39 WIB
loading...
A
A
A
Menurut anggota komisi XI DPR ini, jumlah Rp20 juta itu dialokasikan bersama masyarakat. Soal apakah kemudian anggaran itu cukup atau tidak, tergantung bagaimana setiap anggota DPR mengaturnya. Belum lagi kegiatan kemanusiaan yang harus juga dipenuhi oleh seorang anggota DPR, seperti misalnya ada masyarakat yang membutuhkan kursi roda, itu tidak bisa semuanya dialokasikan dari Rp20 juta. Begitu juga dengan kebutuhan rumah aspirasi yang dimiliki oleh sejumlah anggota DPR.
“Ya jadi itu sudah ada standar ininya saya enggak tahu berapa. Kalau jumlah anggaran resesnya sama. Rp20 juta per kegiatan, kalau itu kenapa Rp400 juta berarti 20 kali kegiatan,” terang Masinton.
“Nah yang berbeda itu adalah sesuai dengan jaraknya dari DPR ke dapilnya, kalau di Indonesia timur itu ada perhitungannya standar di Kementerian Keuangan, kemudian di BURT DPR RI biaya akomodasi dan transportasi sesuai dengan jarak dari DPR ke daerah pemilihannya. Itu beda-beda,” bebernya.
Dia pun mengklarifikasi bahwa Rp400 juta bukan dana aspirasi, tapi dana reses yang didapatkan 5 kali dalam setahun. Karena, alokasi dana aspirasi belum pernah disetujui di DPR hingga hari ini. Waktu itu, usulan dana aspirasi adalah program kegiatan yang diusulkan oleh masyarakat di dapil, kemudian disampaikan ke pemerintah, dan nanti programnya didanai oleh APBN.
Lalu, kata dia, usulan itu dimasukkan dalam musrenbang. Setelah disetujui pemerintah daerah (pemda), DPR menyampaikan itu ke pemerintah pusat sebagai aspirasi dapil. Sementara dana reses untuk mendukung kegiatan ketika turun ke dapil.
“Ya jadi itu sudah ada standar ininya saya enggak tahu berapa. Kalau jumlah anggaran resesnya sama. Rp20 juta per kegiatan, kalau itu kenapa Rp400 juta berarti 20 kali kegiatan,” terang Masinton.
“Nah yang berbeda itu adalah sesuai dengan jaraknya dari DPR ke dapilnya, kalau di Indonesia timur itu ada perhitungannya standar di Kementerian Keuangan, kemudian di BURT DPR RI biaya akomodasi dan transportasi sesuai dengan jarak dari DPR ke daerah pemilihannya. Itu beda-beda,” bebernya.
Dia pun mengklarifikasi bahwa Rp400 juta bukan dana aspirasi, tapi dana reses yang didapatkan 5 kali dalam setahun. Karena, alokasi dana aspirasi belum pernah disetujui di DPR hingga hari ini. Waktu itu, usulan dana aspirasi adalah program kegiatan yang diusulkan oleh masyarakat di dapil, kemudian disampaikan ke pemerintah, dan nanti programnya didanai oleh APBN.
Lalu, kata dia, usulan itu dimasukkan dalam musrenbang. Setelah disetujui pemerintah daerah (pemda), DPR menyampaikan itu ke pemerintah pusat sebagai aspirasi dapil. Sementara dana reses untuk mendukung kegiatan ketika turun ke dapil.
Lihat Juga :