Sidang Asabri Ricuh, Pakar Hukum: Perkara Besar Sidang Harus Terpisah

Jum'at, 17 September 2021 - 16:46 WIB
loading...
Sidang Asabri Ricuh,...
Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menyarankan proses pengadilan hukum perkara Asabri sebaiknya dilakukan secara terpisah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Persidangan kasus dugaan korupsi PT Asabri diwarnai kericuhan. Pasalnya, para terdakwa menolak disidangkan secara bersamaan. Mereka beralasan karena tempus perkara dan peran para terdakwa yang berbeda-beda sehingga dianggap tidak efektif dan akan mengaburkan peran masing-masing.

Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Benny Tjokrosaputro yaitu Fajar Gora. Dia menyebut hak para terdakwa jika tidak ingin disidangkan secara bersamaan. Beberapa hal diungkapkan alasan kenapa kliennya tak ingin disidangkan bersama-sama. “Nomor perkara dari 8 terdakwa tersebut kan berbeda. Artinya perbuatan yang didakwakan kepada masing-masing terdakwa juga berbeda," kata Fajar.

Menurutnya aneh, jika perkara tersebut diperiksa secara bersamaan. "Bahkan, majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini juga cuma satu," ujarnya. Baca juga: 2 Mobil BMW Milik Adik Benny Tjokro Disita, Kejagung: Untuk Ganti Rugi Negara

Selain itu, jika perkara tersebut digabungkan maka akan memakan waktu sangat lama dan bisa berpengaruh terhadap putusan hakim. Terlebih dengan digabungkan akan membuat kelelahan pada penasehat hukum, saksi, dan terdakwa nantinya. "Ada 13 terdakwa, namun banyak majelis hakim yang menyidangkan sehingga sidang dapat dilakukan secara terpisah dan efektif," katanya.

Senada, kuasa hukum Heru Hidayat, Kresna Hutauruk juga mengaku keberatan yang disampaikan oleh para kuasa hukum bukanlah untuk membuat kericuhan namun bagian dari usaha membela hak-hak para terdakwa. "Alasan kami untuk menolak sidang bersamaan sangat jelas, yang pertama sebagaimana diketahui berkas perkara delapan terdakwa dilimpahkan ke pengadilan secara terpisah sehingga ada delapan nomor perkara," ujar Kresna. Baca juga: Kisah Prabowo Subianto Saksikan Kematian Komandan di Pelukannya saat Operasi Seroja

Menurutnya, dengan adanya perbedaan nomor perkara tentunya sidang harus dilakukan secara terpisah sebagaimana nomor perkara masing-masing terdakwa. Karena itu dirinya berpendapat sidang tidak dilakukan bersamaan. Terkait dengan alasan teknis, menurutnya juga sangat menyulitkan para penasehat hukum dalam melakukan pembelaan. Karena apabila digabung, jumlah penasehat hukum yang dibolehkan bersidang hanya dua orang. "Sehingga kami tidak mungkin melakukan pembelaan secara maksimal, mengingat berkas perkara ini sangat banyak," ujarnya.

Kresna menyebut apabila 8 terdakwa disidangkan oleh majelis hakim yang sama kondisi tersebut sangat menyulitkan. Menurutnya, ada baiknya majelis hakim ditambah dan dipecah setiap perkaranya, sehingga akan memudahkan persidangan. "Selain itu juga, demi para saksi juga yang apabila majelisnya tetap sama, mereka harus hadir 3 hari berturut-turut, apabila majelis dipecah dan ditambah, tentunya pemanggilan para saksi dapat diatur secara silih berganti dan sidang lebih efektif," lanjutnya.

Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menyarankan lebih baik dalam proses pengadilan hukum perkara Asabri dilakukan secara terpisah. Karena kasus menjerat para terdakwa berbeda. Menurutnya, hal itu dilakukan agar dalam proses pembuktiannya lebih valid dan juga saksi-saksi yang dihadirkan lebih leluasa dalam memberikan kesaksian.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan Kejagung, Pimpinan DPR Singgung Asas Kesetaraan
Mensesneg Minta Jangan...
Mensesneg Minta Jangan Kaitkan Kasus Febrie Adriansyah dengan Prabowo
Hotman Paris Pengacara...
Hotman Paris Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Maaf kepada Wartawan
Teka-teki Silang Perkara...
Teka-teki Silang Perkara Pidana Eks Jampidsus
Pengalihan Kasus Febrie...
Pengalihan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, YLBHI Desak KPK Ambil Alih Penyidikan
Kejagung: Febrie Adriansyah...
Kejagung: Febrie Adriansyah Baru Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU Asabri
Jampidsus Febrie Adriansyah...
Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur, Rumahnya di Jaksel Tak Lagi Dijaga Khusus TNI
Brimob Bersenjata Jaga...
Brimob Bersenjata Jaga Ketat Gedung Promoter Polda Metro Jaya Jelang Konferensi Pers Tiga Kasus Korupsi
Polda Metro Jaya Perketat...
Polda Metro Jaya Perketat Pengamanan untuk Jaga Barang Bukti Kasus Batu Bara hingga Asabri
Rekomendasi
Nantikan Teaser Poster...
Nantikan Teaser Poster Serial My Chef In Crime, Ada Misteri yang Siap Bikin Penasaran di VISION+
Bos DJP soal Libatkan...
Bos DJP soal Libatkan Babinsa Awasi Pajak: Tak Perlu Digoreng-goreng
Prediksi Ngeri Goldman...
Prediksi Ngeri Goldman Sachs: Harga Minyak Brent Bakal Meroket ke USD120 per Barel
Berita Terkini
Sangkal Isu Reshuffle,...
Sangkal Isu Reshuffle, Mensesneg: Evaluasi Tak Selalu Berujung Pergantian Menteri
Dukungan Publik Jadi...
Dukungan Publik Jadi Kunci Kejagung Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah
Mensesneg Ungkap Anggaran...
Mensesneg Ungkap Anggaran MBG Berpotensi Turun usai Validasi Data
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Imigrasi Pastikan Pencekalan Febrie Adriansyah Tetap Berlaku
Penampakan Bupati Lombok...
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Pakai Rompi Oranye KPK
Wamenaker Aplikasi Dermaga...
Wamenaker Aplikasi Dermaga Tingkatkan Efisiensi dan Transparansi Koperasi TKBM
Infografis
Kaleidoskop 2025: 6...
Kaleidoskop 2025: 6 Momen Besar yang Guncang Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved