Sidang Asabri Ricuh, Pakar Hukum: Perkara Besar Sidang Harus Terpisah

Jum'at, 17 September 2021 - 16:46 WIB
loading...
Sidang Asabri Ricuh,...
Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menyarankan proses pengadilan hukum perkara Asabri sebaiknya dilakukan secara terpisah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Persidangan kasus dugaan korupsi PT Asabri diwarnai kericuhan. Pasalnya, para terdakwa menolak disidangkan secara bersamaan. Mereka beralasan karena tempus perkara dan peran para terdakwa yang berbeda-beda sehingga dianggap tidak efektif dan akan mengaburkan peran masing-masing.

Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Benny Tjokrosaputro yaitu Fajar Gora. Dia menyebut hak para terdakwa jika tidak ingin disidangkan secara bersamaan. Beberapa hal diungkapkan alasan kenapa kliennya tak ingin disidangkan bersama-sama. “Nomor perkara dari 8 terdakwa tersebut kan berbeda. Artinya perbuatan yang didakwakan kepada masing-masing terdakwa juga berbeda," kata Fajar.

Menurutnya aneh, jika perkara tersebut diperiksa secara bersamaan. "Bahkan, majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini juga cuma satu," ujarnya. Baca juga: 2 Mobil BMW Milik Adik Benny Tjokro Disita, Kejagung: Untuk Ganti Rugi Negara

Selain itu, jika perkara tersebut digabungkan maka akan memakan waktu sangat lama dan bisa berpengaruh terhadap putusan hakim. Terlebih dengan digabungkan akan membuat kelelahan pada penasehat hukum, saksi, dan terdakwa nantinya. "Ada 13 terdakwa, namun banyak majelis hakim yang menyidangkan sehingga sidang dapat dilakukan secara terpisah dan efektif," katanya.

Senada, kuasa hukum Heru Hidayat, Kresna Hutauruk juga mengaku keberatan yang disampaikan oleh para kuasa hukum bukanlah untuk membuat kericuhan namun bagian dari usaha membela hak-hak para terdakwa. "Alasan kami untuk menolak sidang bersamaan sangat jelas, yang pertama sebagaimana diketahui berkas perkara delapan terdakwa dilimpahkan ke pengadilan secara terpisah sehingga ada delapan nomor perkara," ujar Kresna. Baca juga: Kisah Prabowo Subianto Saksikan Kematian Komandan di Pelukannya saat Operasi Seroja

Menurutnya, dengan adanya perbedaan nomor perkara tentunya sidang harus dilakukan secara terpisah sebagaimana nomor perkara masing-masing terdakwa. Karena itu dirinya berpendapat sidang tidak dilakukan bersamaan. Terkait dengan alasan teknis, menurutnya juga sangat menyulitkan para penasehat hukum dalam melakukan pembelaan. Karena apabila digabung, jumlah penasehat hukum yang dibolehkan bersidang hanya dua orang. "Sehingga kami tidak mungkin melakukan pembelaan secara maksimal, mengingat berkas perkara ini sangat banyak," ujarnya.

Kresna menyebut apabila 8 terdakwa disidangkan oleh majelis hakim yang sama kondisi tersebut sangat menyulitkan. Menurutnya, ada baiknya majelis hakim ditambah dan dipecah setiap perkaranya, sehingga akan memudahkan persidangan. "Selain itu juga, demi para saksi juga yang apabila majelisnya tetap sama, mereka harus hadir 3 hari berturut-turut, apabila majelis dipecah dan ditambah, tentunya pemanggilan para saksi dapat diatur secara silih berganti dan sidang lebih efektif," lanjutnya.

Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menyarankan lebih baik dalam proses pengadilan hukum perkara Asabri dilakukan secara terpisah. Karena kasus menjerat para terdakwa berbeda. Menurutnya, hal itu dilakukan agar dalam proses pembuktiannya lebih valid dan juga saksi-saksi yang dihadirkan lebih leluasa dalam memberikan kesaksian.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jokowi Wajib Hadir di...
Jokowi Wajib Hadir di Persidangan Perkara Ijazah, Pengacara Roy Suryo: Kan Dia Pelapor
Hadiri Sidang Kasus...
Hadiri Sidang Kasus Chromebook, Nadiem Ungkap Habis Jalani Operasi Keempat
Cerita Saksi Sidang...
Cerita Saksi Sidang Pemerasan K3, Diberi Uang Rp1 Juta untuk Buka Rekening
Gubernur Riau Nonaktif...
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Segera Jalani Persidangan
CMNP Tak Hadir Mediasi...
CMNP Tak Hadir Mediasi 3 Kali, Gugatan Aktivis Antikorupsi ke Jusuf Hamka Akan Masuk Persidangan
Anggota TNI Jaga Ruang...
Anggota TNI Jaga Ruang Sidang Nadiem, Mahfud MD: Saya Agak Kaget Juga
Kuasa Hukum Jokowi:...
Kuasa Hukum Jokowi: Saksi Penggugat justru Perkuat Bukti Keaslian Ijazah di Persidangan
Minta Dokter Kamelia...
Minta Dokter Kamelia Perjuangkan Keadilannya, Ammar Zoni: Aku Ingin Pulang
Senyum Bahagia Nikita...
Senyum Bahagia Nikita Mirzani Usai Divonis 4 Tahun Penjara: Terima Kasih Semua
Rekomendasi
Gaya Hidup Sehat, Konsumen...
Gaya Hidup Sehat, Konsumen Perkotaan Kian Selektif Pilih Pangan Harian
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
Jerman vs Paraguay:...
Jerman vs Paraguay: Menanti 3 Rekor Der Panzer
Berita Terkini
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Modus Judi Online di...
Modus Judi Online di Hayam Wuruk Samarkan Aktivitas sebagai Perusahaan Teknologi
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved