KPK Rampungkan Berkas Perkara Eks Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo
Jum'at, 17 September 2021 - 17:39 WIB
loading...
A
A
A
"Dalam waktu 14 hari kerja, Tim Jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ungkapnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Persero Tahun 2008-September 2016, Solihah (SLH) sebagai tersangka bersama dengan Pemilikk PT Ayodya Multi Sarana (AMS), Kiagus Emil Fahmy Cornain (KEFC).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT AJI (Asuransi Jasa Indonesia) Persero dalam penutupan (closing) asuransi oil dan gas pada BP MIGAS-KKKS Tahun 2010-2012 dan Tahun 2012-2014.
Penetapan tersangka terhadap Solihah dan Kiagus merupakan pengembangan dari kasus yang sama yang telah menjerat mantan Dirut Jasindo, Budi Tjahjono. Budi pun telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dan telah berkekuatan hukum tetap. Baca juga: Kasus Korupsi PT Jasindo, KPK Periksa Satu Saksi
Pada April 2019, Budi divonis selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis tersebut dijatuhkan karena Budi terbukti melakukan korupsi sehingga merugikan negara cq PT Asuransi Jasindo sebesar Rp8,46 miliar dan USD766.955 ribu.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Persero Tahun 2008-September 2016, Solihah (SLH) sebagai tersangka bersama dengan Pemilikk PT Ayodya Multi Sarana (AMS), Kiagus Emil Fahmy Cornain (KEFC).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT AJI (Asuransi Jasa Indonesia) Persero dalam penutupan (closing) asuransi oil dan gas pada BP MIGAS-KKKS Tahun 2010-2012 dan Tahun 2012-2014.
Penetapan tersangka terhadap Solihah dan Kiagus merupakan pengembangan dari kasus yang sama yang telah menjerat mantan Dirut Jasindo, Budi Tjahjono. Budi pun telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dan telah berkekuatan hukum tetap. Baca juga: Kasus Korupsi PT Jasindo, KPK Periksa Satu Saksi
Pada April 2019, Budi divonis selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis tersebut dijatuhkan karena Budi terbukti melakukan korupsi sehingga merugikan negara cq PT Asuransi Jasindo sebesar Rp8,46 miliar dan USD766.955 ribu.
(kri)
Lihat Juga :