Gugatan Polusi Udara Jakarta Dikabulkan, Begini Respons Istana

Jum'at, 17 September 2021 - 14:36 WIB
loading...
Gugatan Polusi Udara...
Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan Istana telah berkomunikasi dengan Menteri LHK. Foto/Ilustrasi/MPI
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota) terkait polusi udara di Ibu Kota Jakarta dan sekitarnya. Dalam putusannya, hakim menyatakan dalam hal ini pemerintah sebagai tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.

Para tergugat dalam perkara ini yakni Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri LHK Siti Nurbaya, Mendagri Tito Karnavian, Menkes Budi Gunadi Sadikin, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Banten Wahidin Halim, dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Merespons hal ini, Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan Istana telah berkomunikasi dengan Menteri LHK. “Soal ini kita sudah berkomunikasi dengan Menteri KLHK,” ungkapnya dalam keterangan yang diterima, Jumat (17/9/2021).

Dini mengatakan saat ini pemerintah sedang menunggu salinan putusan pengadilan untuk dipelajari dan diambil langkah selanjutnya. “Posisi pada saat ini adalah menunggu salinan putusan pengadilan terkait untuk kemudian dipelajari terlebih dahulu sebelum diputuskan langkah selanjutnya yang akan diambil.”

Meski demikian, Dini memastikan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Yang pasti komitmen Presiden untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik tidak berubah. Jadi sepanjang putusan pengadilan adalah sejalan dengan semangat tersebut Presiden pasti akan mendukung,” paparnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1972 seconds (0.1#10.140)