Sidang di PTUN, Demokrat AHY Sebut Bukti Kubu Moeldoko Tak Nyambung
Jum'at, 17 September 2021 - 07:09 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Panjaitan menyebutkan ada dua hal yang membuat KLB Deli Serdang tidak sah.
"Pertama yakni dasar hukum apa yang digunakan untuk menyelenggarakan KLB. Kedua siapa dan berapa pemilik suara sah yang hadir saat itu. Sedangkan bukti yang diberikan pihak Moeldoko kami rasa tidak nyambung," jelas Hinca Panjaitan.
Persidangan sengketa kepemilikan Partai Demokrat di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta rencananya akan kembali dilanjutkan pada Kamis (23/9/2021) dengan agenda persidangan pengajuan bukti tambahan dan saksi fakta dari Pihak Moeldoko.
Sebagaimana diketahui pada akhir bulan Juni 2021 lalu, Ketua Umum Partai Demokrat KLB Deli Serdang, Moeldoko dan Sekjen Partai Demokrat KLB Deli Serdang Jhonni Alen Marbun menggugat Menkumham RI di Pengadilan TUN Jakarta.
"Pertama yakni dasar hukum apa yang digunakan untuk menyelenggarakan KLB. Kedua siapa dan berapa pemilik suara sah yang hadir saat itu. Sedangkan bukti yang diberikan pihak Moeldoko kami rasa tidak nyambung," jelas Hinca Panjaitan.
Persidangan sengketa kepemilikan Partai Demokrat di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta rencananya akan kembali dilanjutkan pada Kamis (23/9/2021) dengan agenda persidangan pengajuan bukti tambahan dan saksi fakta dari Pihak Moeldoko.
Sebagaimana diketahui pada akhir bulan Juni 2021 lalu, Ketua Umum Partai Demokrat KLB Deli Serdang, Moeldoko dan Sekjen Partai Demokrat KLB Deli Serdang Jhonni Alen Marbun menggugat Menkumham RI di Pengadilan TUN Jakarta.
(maf)
Lihat Juga :