Sidang di PTUN, Demokrat AHY Sebut Bukti Kubu Moeldoko Tak Nyambung
Jum'at, 17 September 2021 - 07:09 WIB
loading...
Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat kubu AHY, Heru Widodo menyebutkan bukti yang disampaikan Partai Demokrat KLB Deli Serdang pimpinan Moeldoko, tak nyambung. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Heru Widodo menyebutkan bukti yang disampaikan Demokrat KLB Deli Serdang pimpinan Moeldoko, tidak nyambung.
Baca juga: Sengketa Demokrat, Kubu Moeldoko Sampaikan 19 Bukti Keberatan di PTUN
Hal tersebut ia sampaikan dalam keterangan tertulisnya setelah mengikuti persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Kamis (16/9/2021).
Baca juga: Demokrat Sebut Gugatan Kubu Moeldoko di PTUN Lecehkan Hukum dan Demokrasi
"Setiap upaya menggugat keputusan negara harus dengan tatacara dan penyertaan dokumen yang tentunya juga harus diakui. Menurut kami, dalil-dalil gugatan oleh pihak Moeldoko tidak memenuhi persyaratan mendasar tersebut," ujar Heru Widodo.
Hal yang paling penting untuk mendaftarkan hasil sebuah Kongres adalah Surat Keterangan dari Mahkamah Partai yang terdaftar di Kemenkumham.
"Sementara surat yang pihak Moeldoko sampaikan, diterbitkan oleh Mahkamah Partai yang tidak tercatat di Kemenkumham RI. Jadi, sudah tepat Menkumham menolak mengesahkan hasil KLB Deliserdang," kata Heru Widodo.
Baca juga: Sengketa Demokrat, Kubu Moeldoko Sampaikan 19 Bukti Keberatan di PTUN
Hal tersebut ia sampaikan dalam keterangan tertulisnya setelah mengikuti persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Kamis (16/9/2021).
Baca juga: Demokrat Sebut Gugatan Kubu Moeldoko di PTUN Lecehkan Hukum dan Demokrasi
"Setiap upaya menggugat keputusan negara harus dengan tatacara dan penyertaan dokumen yang tentunya juga harus diakui. Menurut kami, dalil-dalil gugatan oleh pihak Moeldoko tidak memenuhi persyaratan mendasar tersebut," ujar Heru Widodo.
Hal yang paling penting untuk mendaftarkan hasil sebuah Kongres adalah Surat Keterangan dari Mahkamah Partai yang terdaftar di Kemenkumham.
"Sementara surat yang pihak Moeldoko sampaikan, diterbitkan oleh Mahkamah Partai yang tidak tercatat di Kemenkumham RI. Jadi, sudah tepat Menkumham menolak mengesahkan hasil KLB Deliserdang," kata Heru Widodo.
Lihat Juga :