Firli Bahuri: Pemberhentian 57 Pegawai KPK Sudah Sesuai UU

Rabu, 15 September 2021 - 21:30 WIB
loading...
Firli Bahuri: Pemberhentian...
Ketua KPK, Firli Bahuri menegaskan bahwa pemberhentian puluhan pegawai KPK itu telah sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan bakal memberhentikan secara 57 pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 30 September 2021.

Ketua KPK, Firli Bahuri menegaskan bahwa pemberhentian puluhan pegawai KPK itu telah sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. "Kami tunduk pada undang-undang, jadi tidak ada istilah percepatan atau perlambatan sesuai keputusan saja," ujar Firli Bahuri kepada wartawan, Rabu (15/9/2021). Baca juga: Diberhentikan KPK, Novel Baswedan: sebagai Penegak Hukum Saya Sedih

"Putusannnya keluar 9 September dan 31 Agustus harus kita laksanakan," sambungnya.

Selain itu, Firli juga bakal mengurusi para pegawai KPK yang diberhentikan itu jikalau ingin melanjutkan kariernya untuk bekerja di BUMN.

"Terkait dengan penyaluran pegawai (ke BUMN), itu saya ingin sampaikan pimpinan KPK kita semua tentu memiliki tanggung jawab tentang anak, istri, keluarga. Nah, tugas kita mengurusi jikalau ada permintaan," jelasnya.

Namun, Firli menegaskan diperbantukannya para pegawai itu untuk masuk BUMN bakal dilakukan jika yang bersangkutan meminta. "Kalau ada yang enggak ingin itu hak pribadi perorangan, enggak bisa dipaksa silahkan ada pilihan," kata Firli.

"Kami enggak ada menawarkan atau meminta tapi kami menampung keingin kalau ada pegawai," imbuhnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Syah Afandin Jadi...
Kasus Syah Afandin Jadi Alarm, Anggaran Pendidikan Masih Ladang Korupsi
Korupsi Seragam Sekolah...
Korupsi Seragam Sekolah oleh Bupati Langkat Rugikan Orang Tua Murid
IM57+ Desak KPK Usut...
IM57+ Desak KPK Usut Tuntas Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut
KPK: Kenaikan Gaji Kepala...
KPK: Kenaikan Gaji Kepala Daerah Tak Menjamin Bakal Bebas Korupsi
Pengembalian Amplop...
Pengembalian Amplop Raja Juli Tak Hapus Unsur Pidana, KPK Terus Dalami Kasus HPT
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Kasus Dugaan Suap
KPK Tahan Bupati Kuantan...
KPK Tahan Bupati Kuantan Singingi dalam Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Rekomendasi
Sambut Liburan Sekolah,...
Sambut Liburan Sekolah, Central Park 2 Hadirkan Dunia Manis dan Menggemaskan melalui Tuntunzai Capybara Chocolate
Iran Gunakan Selat Hormuz...
Iran Gunakan Selat Hormuz Jegal Tekanan AS, Pasar Minyak Dunia Ketar-ketir
UP2B Jabar Siaga 24...
UP2B Jabar Siaga 24 Jam Jaga Pasokan Listrik, Libur Sekolah Nyaman Berkat Kinerja PLN
Berita Terkini
Prabowo-Narendra Modi...
Prabowo-Narendra Modi Siap Teken 8 Kerja Sama, Pertahanan hingga Teknologi
Praperadilan Tersangka...
Praperadilan Tersangka Kasus Haji Asrul Azis Ditolak, KPK: Lanjutkan Penyidikan
3 Polisi Satresnarkoba...
3 Polisi Satresnarkoba Polres Katingan yang Gugur Terima Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Soroti Survei Terbuka...
Soroti Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online
KY Bakal Tindak Lanjuti...
KY Bakal Tindak Lanjuti Laporan Kubu Nadiem Makarim
Dugaan Korupsi Pasokan...
Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara, Polri: Negara Rugi Rp5 Triliun Akibat Pemadaman Listrik
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved