Firli Bahuri: Pemberhentian 57 Pegawai KPK Sudah Sesuai UU

Rabu, 15 September 2021 - 21:30 WIB
loading...
Firli Bahuri: Pemberhentian...
Ketua KPK, Firli Bahuri menegaskan bahwa pemberhentian puluhan pegawai KPK itu telah sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan bakal memberhentikan secara 57 pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 30 September 2021.

Ketua KPK, Firli Bahuri menegaskan bahwa pemberhentian puluhan pegawai KPK itu telah sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. "Kami tunduk pada undang-undang, jadi tidak ada istilah percepatan atau perlambatan sesuai keputusan saja," ujar Firli Bahuri kepada wartawan, Rabu (15/9/2021). Baca juga: Diberhentikan KPK, Novel Baswedan: sebagai Penegak Hukum Saya Sedih

"Putusannnya keluar 9 September dan 31 Agustus harus kita laksanakan," sambungnya.

Selain itu, Firli juga bakal mengurusi para pegawai KPK yang diberhentikan itu jikalau ingin melanjutkan kariernya untuk bekerja di BUMN.

"Terkait dengan penyaluran pegawai (ke BUMN), itu saya ingin sampaikan pimpinan KPK kita semua tentu memiliki tanggung jawab tentang anak, istri, keluarga. Nah, tugas kita mengurusi jikalau ada permintaan," jelasnya.

Namun, Firli menegaskan diperbantukannya para pegawai itu untuk masuk BUMN bakal dilakukan jika yang bersangkutan meminta. "Kalau ada yang enggak ingin itu hak pribadi perorangan, enggak bisa dipaksa silahkan ada pilihan," kata Firli.

"Kami enggak ada menawarkan atau meminta tapi kami menampung keingin kalau ada pegawai," imbuhnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
KPK Sita Dokumen Pengadaan...
KPK Sita Dokumen Pengadaan saat Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan...
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan Pekan Depan
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
Rekomendasi
Ratusan Kepsek di Sulsel...
Ratusan Kepsek di Sulsel Mundur Buntut Temuan BPK Terkait Dana BOS, DPR Dorong Evaluasi
Baskara Putra Raih Penghargaan...
Baskara Putra Raih Penghargaan Musik Bergengsi di Jepang Lewat Lagu 'everything u are'
Sambut Libur Sekolah,...
Sambut Libur Sekolah, ASDP Perkuat Layanan dan Keselamatan Penyeberangan
Berita Terkini
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Denny JA Sebut Algoritma...
Denny JA Sebut Algoritma Lahirkan Kelas Baru Pekerja Digital yang Rentan
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
5 Peristiwa Politik...
5 Peristiwa Politik Pekan Ini: Said Iqbal Jadi Penasihat Presiden, Prabowo Terima JK, hingga Mahasiswa Turun ke Jalan
Infografis
10 Radar Militer Terbaik...
10 Radar Militer Terbaik di Dunia, Sudah Teruji di Medan Perang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved