Firli Bahuri: Pemberhentian 57 Pegawai KPK Sudah Sesuai UU

Rabu, 15 September 2021 - 21:30 WIB
loading...
Firli Bahuri: Pemberhentian 57 Pegawai KPK Sudah Sesuai UU
Ketua KPK, Firli Bahuri menegaskan bahwa pemberhentian puluhan pegawai KPK itu telah sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan bakal memberhentikan secara 57 pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 30 September 2021.

Ketua KPK, Firli Bahuri menegaskan bahwa pemberhentian puluhan pegawai KPK itu telah sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. "Kami tunduk pada undang-undang, jadi tidak ada istilah percepatan atau perlambatan sesuai keputusan saja," ujar Firli Bahuri kepada wartawan, Rabu (15/9/2021).

"Putusannnya keluar 9 September dan 31 Agustus harus kita laksanakan," sambungnya.

Selain itu, Firli juga bakal mengurusi para pegawai KPK yang diberhentikan itu jikalau ingin melanjutkan kariernya untuk bekerja di BUMN.

"Terkait dengan penyaluran pegawai (ke BUMN), itu saya ingin sampaikan pimpinan KPK kita semua tentu memiliki tanggung jawab tentang anak, istri, keluarga. Nah, tugas kita mengurusi jikalau ada permintaan," jelasnya.

Namun, Firli menegaskan diperbantukannya para pegawai itu untuk masuk BUMN bakal dilakukan jika yang bersangkutan meminta. "Kalau ada yang enggak ingin itu hak pribadi perorangan, enggak bisa dipaksa silahkan ada pilihan," kata Firli.

"Kami enggak ada menawarkan atau meminta tapi kami menampung keingin kalau ada pegawai," imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, terdapat 1.351 pegawai KPK yang mengikuti proses alih status sebagai ASN melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagaimana amanat undang-undang. Pada proses tersebut, 1.274 pegawai KPK dinyatakan memenuhi syarat (MS) untuk menjadi ASN.

Dari jumlah yang lulus tersebut, 1.271 di antaranya telah dilantik sebagai pegawai ASN pada tanggal 1 Juni 2021, lalu. Sementara pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat (TMS) untuk menjadi ASN, ada sebanyak 75 orang. Di mana, 24 dari 75 orang itu dinyatakan masih bisa diberikan kesempatan untuk menjadi ASN.

Sebanyak 24 pegawai KPK tersebut kemudian disyaratkan untuk mengikuti diklat bela negara dan wawasan kebangsaan untuk bisa menjadi ASN. Namun demikian, hanya 18 orang yang sepakat untuk mengikuti diklat bela negara dan wawasan kebangsaan.

Sedangkan sisa pegawai KPK yang tidak lolos TWK, hingga kini masih dinonaktifkan dan bakal diberhentikan pada 30 September 2021. Satu dari pegawai yang bakal diberhentikan tersebut sudah dinyatakan pensiun.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1766 seconds (0.1#10.140)