Firli Bahuri: Pemberhentian 57 Pegawai KPK Sudah Sesuai UU
Rabu, 15 September 2021 - 21:30 WIB
loading...
Ketua KPK, Firli Bahuri menegaskan bahwa pemberhentian puluhan pegawai KPK itu telah sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan bakal memberhentikan secara 57 pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 30 September 2021.
Ketua KPK, Firli Bahuri menegaskan bahwa pemberhentian puluhan pegawai KPK itu telah sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. "Kami tunduk pada undang-undang, jadi tidak ada istilah percepatan atau perlambatan sesuai keputusan saja," ujar Firli Bahuri kepada wartawan, Rabu (15/9/2021). Baca juga: Diberhentikan KPK, Novel Baswedan: sebagai Penegak Hukum Saya Sedih
"Putusannnya keluar 9 September dan 31 Agustus harus kita laksanakan," sambungnya.
Selain itu, Firli juga bakal mengurusi para pegawai KPK yang diberhentikan itu jikalau ingin melanjutkan kariernya untuk bekerja di BUMN.
"Terkait dengan penyaluran pegawai (ke BUMN), itu saya ingin sampaikan pimpinan KPK kita semua tentu memiliki tanggung jawab tentang anak, istri, keluarga. Nah, tugas kita mengurusi jikalau ada permintaan," jelasnya.
Namun, Firli menegaskan diperbantukannya para pegawai itu untuk masuk BUMN bakal dilakukan jika yang bersangkutan meminta. "Kalau ada yang enggak ingin itu hak pribadi perorangan, enggak bisa dipaksa silahkan ada pilihan," kata Firli.
"Kami enggak ada menawarkan atau meminta tapi kami menampung keingin kalau ada pegawai," imbuhnya.
Ketua KPK, Firli Bahuri menegaskan bahwa pemberhentian puluhan pegawai KPK itu telah sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. "Kami tunduk pada undang-undang, jadi tidak ada istilah percepatan atau perlambatan sesuai keputusan saja," ujar Firli Bahuri kepada wartawan, Rabu (15/9/2021). Baca juga: Diberhentikan KPK, Novel Baswedan: sebagai Penegak Hukum Saya Sedih
"Putusannnya keluar 9 September dan 31 Agustus harus kita laksanakan," sambungnya.
Selain itu, Firli juga bakal mengurusi para pegawai KPK yang diberhentikan itu jikalau ingin melanjutkan kariernya untuk bekerja di BUMN.
"Terkait dengan penyaluran pegawai (ke BUMN), itu saya ingin sampaikan pimpinan KPK kita semua tentu memiliki tanggung jawab tentang anak, istri, keluarga. Nah, tugas kita mengurusi jikalau ada permintaan," jelasnya.
Namun, Firli menegaskan diperbantukannya para pegawai itu untuk masuk BUMN bakal dilakukan jika yang bersangkutan meminta. "Kalau ada yang enggak ingin itu hak pribadi perorangan, enggak bisa dipaksa silahkan ada pilihan," kata Firli.
"Kami enggak ada menawarkan atau meminta tapi kami menampung keingin kalau ada pegawai," imbuhnya.
Lihat Juga :