KPK Endus Dugaan Kongkalikong Anggota DPRD dengan Bupati Bintan terkait Kuota Rokok
Rabu, 15 September 2021 - 11:50 WIB
loading...
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto/Dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya dugaan kongkalikong antara Bupati nonaktif Bintan, Apri Sujadi (AS) dengan sejumlah pihak terkait pengurusan kuota rokok dan minuman alkohol (minol). Salah satu pihak yang diduga kongkalikong dengan Apri Sujadi yakni, Anggota DPRD Kepulauan Riau (Kepri) Bobby Jayanto.
Selain Bobby, Apri Sujadi diduga juga kongkalikong dengan Pimpinan PT Delta Makmur, Iwan Firdauz dan Dirut PT Putra Maju Jaya, Nur Rofiq Mansur. Apri Sujadi diduga kongkalikong dengan pihak-pihak tersebut bersama-sama Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan, Mohd Saleh Umar (MSU).
Demikian terungkap setelah penyidik memeriksa Bobby Jayanto, Iwan Firdauz, dan Nur Rofiq Mansur, dalam kapasitasnya sebagai saksi. Mereka diperiksa atas kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai 2018.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain mengenai dugaan adanya pertemuan dengan tersangka AS dan tersangka MSU untuk pengurusan kuota rokok dan kuota minuman beralkohol untuk BP Bintan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (15/9/2021).
Baca: Pintu Internasional Diperketat, Masuk Indonesia Hanya Boleh lewat Sini
Selain Bobby, Apri Sujadi diduga juga kongkalikong dengan Pimpinan PT Delta Makmur, Iwan Firdauz dan Dirut PT Putra Maju Jaya, Nur Rofiq Mansur. Apri Sujadi diduga kongkalikong dengan pihak-pihak tersebut bersama-sama Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan, Mohd Saleh Umar (MSU).
Demikian terungkap setelah penyidik memeriksa Bobby Jayanto, Iwan Firdauz, dan Nur Rofiq Mansur, dalam kapasitasnya sebagai saksi. Mereka diperiksa atas kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai 2018.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain mengenai dugaan adanya pertemuan dengan tersangka AS dan tersangka MSU untuk pengurusan kuota rokok dan kuota minuman beralkohol untuk BP Bintan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (15/9/2021).
Baca: Pintu Internasional Diperketat, Masuk Indonesia Hanya Boleh lewat Sini
Lihat Juga :