KPK Endus Dugaan Kongkalikong Anggota DPRD dengan Bupati Bintan terkait Kuota Rokok
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya dugaan kongkalikong antara Bupati nonaktif Bintan, Apri Sujadi (AS) dengan sejumlah pihak terkait pengurusan kuota rokok dan minuman alkohol (minol). Salah satu pihak yang diduga kongkalikong dengan Apri Sujadi yakni, Anggota DPRD Kepulauan Riau (Kepri) Bobby Jayanto.
Selain Bobby, Apri Sujadi diduga juga kongkalikong dengan Pimpinan PT Delta Makmur, Iwan Firdauz dan Dirut PT Putra Maju Jaya, Nur Rofiq Mansur. Apri Sujadi diduga kongkalikong dengan pihak-pihak tersebut bersama-sama Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan, Mohd Saleh Umar (MSU).
Demikian terungkap setelah penyidik memeriksa Bobby Jayanto, Iwan Firdauz, dan Nur Rofiq Mansur, dalam kapasitasnya sebagai saksi. Mereka diperiksa atas kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai 2018.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain mengenai dugaan adanya pertemuan dengan tersangka AS dan tersangka MSU untuk pengurusan kuota rokok dan kuota minuman beralkohol untuk BP Bintan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (15/9/2021).
Selain itu, penyidik juga telah memanggil Direktur PT Batu Karang, Denny Wibisono dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Selasa, 14 September 2021. Namun demikian, Denny tidak hadir karena beralasan sedang sakit. KPK berencana menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Denny. "Denny Wibisono (Direktur PT Batu Karang), mengonfirmasi tidak hadir karena sakit dan dilakukan penjadwalan ulang," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati non-aktif Bintan, Apri Sujadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan tahun 2016 - 2018. Apri Sujadi ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan, Mohd Saleh Umar.
Dalam perkaranya, Apri diduga mendapatkan keuntungan sejumlah Rp6,3 miliar terkait pengaturan barang kena cukai berupa rokok dan minuman alkohol (minol) sejak tahun 2017 hingga 2018. Sedangkan Mohd Saleh, diduga menerima uang sejumlah Rp800 juta dari hasil tindak pidana korupsinya dengan Apri tersebut.
Perbuatan keduanya telah merugikan negara sekira Rp250 miliar. Oleh karenanya, KPK menyatakan Apri dan Mohd Saleh melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Bobby, Apri Sujadi diduga juga kongkalikong dengan Pimpinan PT Delta Makmur, Iwan Firdauz dan Dirut PT Putra Maju Jaya, Nur Rofiq Mansur. Apri Sujadi diduga kongkalikong dengan pihak-pihak tersebut bersama-sama Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan, Mohd Saleh Umar (MSU).
Demikian terungkap setelah penyidik memeriksa Bobby Jayanto, Iwan Firdauz, dan Nur Rofiq Mansur, dalam kapasitasnya sebagai saksi. Mereka diperiksa atas kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai 2018.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain mengenai dugaan adanya pertemuan dengan tersangka AS dan tersangka MSU untuk pengurusan kuota rokok dan kuota minuman beralkohol untuk BP Bintan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (15/9/2021).
Selain itu, penyidik juga telah memanggil Direktur PT Batu Karang, Denny Wibisono dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Selasa, 14 September 2021. Namun demikian, Denny tidak hadir karena beralasan sedang sakit. KPK berencana menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Denny. "Denny Wibisono (Direktur PT Batu Karang), mengonfirmasi tidak hadir karena sakit dan dilakukan penjadwalan ulang," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati non-aktif Bintan, Apri Sujadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan tahun 2016 - 2018. Apri Sujadi ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan, Mohd Saleh Umar.
Dalam perkaranya, Apri diduga mendapatkan keuntungan sejumlah Rp6,3 miliar terkait pengaturan barang kena cukai berupa rokok dan minuman alkohol (minol) sejak tahun 2017 hingga 2018. Sedangkan Mohd Saleh, diduga menerima uang sejumlah Rp800 juta dari hasil tindak pidana korupsinya dengan Apri tersebut.
Perbuatan keduanya telah merugikan negara sekira Rp250 miliar. Oleh karenanya, KPK menyatakan Apri dan Mohd Saleh melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(rca)