2 Mobil BMW Milik Adik Benny Tjokro Disita, Kejagung: Untuk Ganti Rugi Negara
Selasa, 14 September 2021 - 19:34 WIB
loading...
A
A
A
Teddy ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No.Print-14/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 26 Agustus 2021 dan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 26 Agustus 2021. Sejak 26 Agustus 2021, penyidik menahan Teddy di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca juga: Pengusaha Teddy Tjokro Tersangka Megakorupsi Asabri
Selain Teddy, penyidik lebih dulu menetapkan status tersangka pada Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. Lalu, dua mantan Direktur Utama ASABRI sebagai tersangka yakni Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya.
Kemudian, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan Asabri Bachtiar Effendi, mantan Direktur Asabri Hari Setianto, dan mantan Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W Siregar. Terakhir, Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo.
Baca juga: Pengusaha Teddy Tjokro Tersangka Megakorupsi Asabri
Selain Teddy, penyidik lebih dulu menetapkan status tersangka pada Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. Lalu, dua mantan Direktur Utama ASABRI sebagai tersangka yakni Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya.
Kemudian, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan Asabri Bachtiar Effendi, mantan Direktur Asabri Hari Setianto, dan mantan Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W Siregar. Terakhir, Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo.
(abd)
Lihat Juga :