Greenpeace: KLHK Harus Buka Roadmap Pengurangan Sampah Produsen Galon Sekali Pakai ke Publik
Senin, 13 September 2021 - 23:21 WIB
loading...
Pemulung mengumpulkan galon air minum sekali pakai. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Greenpeace Indonesia mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membuka ke publik rencana peta jalan (roadmap) pengurangan sampah yang sudah dilaporkan industri kepada KLHK. Hal itu bertujuan agar publik mengetahui keseriusan produsen dalam mengatasi permasalahan sampah di Indonesia.
Juru kampanye Urban Greenpeace Indonesia, Muharram Atha Rasyadi, mengatakan, penyusunan dan penyerahan rencana peta jalan pengurangan sampah yang dilakukan para pelaku industri merupakan langkah awal yang memang harus dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Namun saat ini, kami mendorong untuk dibukanya rencana ini agar dapat diakses, dibaca, serta dinilai oleh publik secara luas, apakah memang para produsen ini menyusun rencana yang benar-benar serius untuk mengatasi permasalahan sampah di Indonesia," katanya.
Pelaporan rencana peta jalan pengurangan sampah oleh industri itu dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 75 tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Peraturan ini mengharuskan industri membuat perencanaan bagaimana mengurangi sampah mereka dalam 10 tahun sampai dengan dengan 30%, yang dimulai sejak 2020 lalu.
Baca juga: KLHK Minta Produsen Galon Sekali Tarik Ulang Kemasan Bekas Pakai
Sebelumnya, Atha melihat keanehan, pada saat pemerintah berusaha menargetkan pengurangan sampah, khususnya sampah plastik, justru ada pelaku industri yang malah mengeluarkan produk-produk baru yang berpotensi menimbulkan sampah seperti produk air minum dalam kemasan (AMDK) galon sekali pakai. "Itu kan aneh namanya," ucapnya.
Seharusnya pelaku industri AMDK itu mulai 2020 lalu sudah harus membuat perencanaan bagaimana mengurangi sampah mereka dalam 10 tahun ke depan hingga 30% seperti yang diminta dalam Peraturan Menteri LHK No 75 Tahun 2019. "Tapi, yang mereka lakukan kok malah mengeluarkan produk-produk baru yang ternyata malah berpotensi menimbulkan sampah dengan alasan produk itu bisa didaur ulang," kata Atha.
Juru kampanye Urban Greenpeace Indonesia, Muharram Atha Rasyadi, mengatakan, penyusunan dan penyerahan rencana peta jalan pengurangan sampah yang dilakukan para pelaku industri merupakan langkah awal yang memang harus dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Namun saat ini, kami mendorong untuk dibukanya rencana ini agar dapat diakses, dibaca, serta dinilai oleh publik secara luas, apakah memang para produsen ini menyusun rencana yang benar-benar serius untuk mengatasi permasalahan sampah di Indonesia," katanya.
Pelaporan rencana peta jalan pengurangan sampah oleh industri itu dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 75 tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Peraturan ini mengharuskan industri membuat perencanaan bagaimana mengurangi sampah mereka dalam 10 tahun sampai dengan dengan 30%, yang dimulai sejak 2020 lalu.
Baca juga: KLHK Minta Produsen Galon Sekali Tarik Ulang Kemasan Bekas Pakai
Sebelumnya, Atha melihat keanehan, pada saat pemerintah berusaha menargetkan pengurangan sampah, khususnya sampah plastik, justru ada pelaku industri yang malah mengeluarkan produk-produk baru yang berpotensi menimbulkan sampah seperti produk air minum dalam kemasan (AMDK) galon sekali pakai. "Itu kan aneh namanya," ucapnya.
Seharusnya pelaku industri AMDK itu mulai 2020 lalu sudah harus membuat perencanaan bagaimana mengurangi sampah mereka dalam 10 tahun ke depan hingga 30% seperti yang diminta dalam Peraturan Menteri LHK No 75 Tahun 2019. "Tapi, yang mereka lakukan kok malah mengeluarkan produk-produk baru yang ternyata malah berpotensi menimbulkan sampah dengan alasan produk itu bisa didaur ulang," kata Atha.
Lihat Juga :