Pakar Hukum Sebut Langkah Moeldoko terhadap ICW Dilindungi Konstitusi
Senin, 13 September 2021 - 16:10 WIB
loading...
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, melaporkan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko , melaporkan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik. Adapun kedua peneliti ICW yang dilaporkan, yakni Egi Primayogi dan Miftachul Choir.
Baca juga: ICW Siapkan Kuasa Hukum Dampingi 2 Peneliti yang Dilaporkan Moeldoko
Moeldoko datang langsung ke Bareskrim Polri, dengan ditemani kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, pada Jumat 10 September 2021. Laporan itu telah terdaftar dengan nomor LP/B/0541/IX/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Baca juga: Moeldoko Laporkan 2 Peneliti ICW ke Bareskrim Polri Terkait Pencemaran Nama Baik
Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita menilai, upaya yang dilakukan Moeldoko mendapat jaminan konstitusi. Meskipun Moeldoko berstatus sebagai pejabat negara namun memiliki hak-hak yang sama di hadapan hukum.
Baca juga: ICW Siapkan Kuasa Hukum Dampingi 2 Peneliti yang Dilaporkan Moeldoko
Moeldoko datang langsung ke Bareskrim Polri, dengan ditemani kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, pada Jumat 10 September 2021. Laporan itu telah terdaftar dengan nomor LP/B/0541/IX/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Baca juga: Moeldoko Laporkan 2 Peneliti ICW ke Bareskrim Polri Terkait Pencemaran Nama Baik
Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita menilai, upaya yang dilakukan Moeldoko mendapat jaminan konstitusi. Meskipun Moeldoko berstatus sebagai pejabat negara namun memiliki hak-hak yang sama di hadapan hukum.
Lihat Juga :