Pakar Hukum Sebut Langkah Moeldoko terhadap ICW Dilindungi Konstitusi

Senin, 13 September 2021 - 16:10 WIB
loading...
Pakar Hukum Sebut Langkah Moeldoko terhadap ICW Dilindungi Konstitusi
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, melaporkan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko , melaporkan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik. Adapun kedua peneliti ICW yang dilaporkan, yakni Egi Primayogi dan Miftachul Choir.

Baca Juga: Moeldoko
Baca juga: Moeldoko Laporkan 2 Peneliti ICW ke Bareskrim Polri Terkait Pencemaran Nama Baik

Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita menilai, upaya yang dilakukan Moeldoko mendapat jaminan konstitusi. Meskipun Moeldoko berstatus sebagai pejabat negara namun memiliki hak-hak yang sama di hadapan hukum.

"Hak setiap orang untuk memperoleh pengakuan, jaminan dan perlindungan atas kepastian hukum yang adil dan dan perlakuan yang sama di muka hukum jaminan. Landasan itu terpatri dalam Pasal 28 D Ayat (1) UUD 45," ujar Romli, Senin (13/9/2021).

Menurut dia, pelaporan oleh Moeldoko terkait dua peneliti ICW tersebut tidak berkaitan dengan arogansi maupun status sebagai pejabat publik. Ketika merasa haknya terancam atau dirugikan, maka bisa mencari keadilan melalui jalur hukum.

"Hal sama berlaku juga untuk mereka yang menuduh," pungkasnya.

Moeldoko saat membuat laporan tersebut mengatakan, langkahnya merupakan upaya yang diberikan konstitusi terhadap semua warga negara.

"Melaporkan saudara Egi dan saudara Miftah. Karena telah melakukan pencemaran atas diri saya," ujarnya.

Moeldoko mengaku, sudah membuka opsi agar tidak membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Namun, pihaknya tidak melihat adanya iktikad baik dari kedua terlapor untuk mencabut pernyataan mereka.

Diketahui, pernyataan tersebut mengenai tuduhan keterlibatan Moeldoko dalam bisnis peredaran Ivermectin. Serta, ekspor beras antara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) dan PT Noorpay Nusantara Perkasa.

Moeldoko pun melaporkan dua peneliti ICW dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang UU ITE. Berikut, Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

"Sampai saat ini, iktikad baik saya tidak dilakukan. Dengan terpaksa, saya selaku warga negara punya hak yang sama, saya lapor," pungkas Moeldoko.

Sebelumnya, Moeldoko sudah tiga kali melayangkan somasi kepada ICW. Somasi tersebut berisi agar ICW dapat membuktikan pernyataannya, bahwa Moeldoko memiliki hubungan dengan produsen Ivermectin, yakni PT Harsen Laboratories. Ketika tidak dapat dibuktikan, Moeldoko meminta ICW untuk menarik pernyataannya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1017 seconds (0.1#10.140)