Pakar Hukum Sebut Langkah Moeldoko terhadap ICW Dilindungi Konstitusi

Senin, 13 September 2021 - 16:10 WIB
loading...
A A A
Moeldoko mengaku, sudah membuka opsi agar tidak membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Namun, pihaknya tidak melihat adanya iktikad baik dari kedua terlapor untuk mencabut pernyataan mereka.

Diketahui, pernyataan tersebut mengenai tuduhan keterlibatan Moeldoko dalam bisnis peredaran Ivermectin. Serta, ekspor beras antara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) dan PT Noorpay Nusantara Perkasa.

Moeldoko pun melaporkan dua peneliti ICW dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang UU ITE. Berikut, Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

"Sampai saat ini, iktikad baik saya tidak dilakukan. Dengan terpaksa, saya selaku warga negara punya hak yang sama, saya lapor," pungkas Moeldoko.

Sebelumnya, Moeldoko sudah tiga kali melayangkan somasi kepada ICW. Somasi tersebut berisi agar ICW dapat membuktikan pernyataannya, bahwa Moeldoko memiliki hubungan dengan produsen Ivermectin, yakni PT Harsen Laboratories. Ketika tidak dapat dibuktikan, Moeldoko meminta ICW untuk menarik pernyataannya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kubu Tom Lembong Minta...
Kubu Tom Lembong Minta Dihadirkan Moeldoko dan Gita Wirjawan di Ruang Sidang
Putusan MK Melarang...
Putusan MK Melarang Lembaga Pemerintah Adukan Pencemaran Nama Baik
Roy Suryo Nilai Bukti...
Roy Suryo Nilai Bukti yang Diajukan JPU di Kasus Isa Zega Tidak Jelas
Fitnah Terhadap Hary...
Fitnah Terhadap Hary Tanoesoedibjo Disebar di Medsos, Hotman: Tuduhan Penggelapan Itu Pencemaran Nama Baik!
Johanis Tanak Bakal...
Johanis Tanak Bakal Hapus OTT, ICW Sebut Tidak Berdasar dan Menyesatkan
Serahkan Nasib KSP ke...
Serahkan Nasib KSP ke Prabowo, Moeldoko Ancang-ancang Kembali Berbisnis
Selebgram Isa Zega Divonis...
Selebgram Isa Zega Divonis 3,5 Tahun Penjara
Moeldoko: Tanpa TKDN,...
Moeldoko: Tanpa TKDN, Indonesia Hanya Jadi Pusat Impor Kendaraan Listrik
Dokter di Malang Buka...
Dokter di Malang Buka Suara, Beberkan Kronologi Tuduhan Pelecehan Seksual yang Menjeratnya
Rekomendasi
Bahas Masa Depan Keuangan...
Bahas Masa Depan Keuangan Syariah Bersama IFN Indonesia Dialogues 2025
Arab Saudi Investasi...
Arab Saudi Investasi Rp10.000 Triliun di AS, China Kebagian Rp55 Triliun
Anggota DPR Sebut MBG...
Anggota DPR Sebut MBG Kurangi Kasus Stunting di Sultra
Berita Terkini
2 Laksdya TNI Bertugas...
2 Laksdya TNI Bertugas di Lembaga Pemerintah, Nomor 1 Kepala Bakamla
Guru Besar FKUI Prihatin...
Guru Besar FKUI Prihatin soal Kebijakan Kesehatan dan Pendidikan Kedokteran, Ini Respons Kemenkes
Jokowi Berpeluang Jadi...
Jokowi Berpeluang Jadi Caketum PSI, Djarot: Kan Sudah Dipecat PDIP, Jadi Silakan
Soroti RUU KUHAP, Akademisi...
Soroti RUU KUHAP, Akademisi Kritik Pembatasan Interaksi Jaksa dan Penyidik
Korupsi APD Covid-19,...
Korupsi APD Covid-19, Eks Pejabat Kementerian Kesehatan Dituntut 4 Tahun Penjara
Prabowo Bertemu Presiden...
Prabowo Bertemu Presiden Industri Pertahanan Turki, Bahas Penguatan Alutsista
Infografis
3 Efek Tarif Impor Donald...
3 Efek Tarif Impor Donald Trump Terhadap Harga Emas Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved