KPK Periksa 16 Saksi Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Jambi
Senin, 13 September 2021 - 11:14 WIB
loading...
KPK memeriksa 16 saksi kasus suap pengesahan APBD Jambi 2017-2018 di Mapolda Jambi. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memanggil 16 orang saksi perkara suap pengesahan RAPBD Jambi tahun 2017. Pemeriksaan dilaksanakan di Polda Jambi.
"Hari ini (13/9) pemeriksaan saksi TPK Suap terkait Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya Senin (13/9/2021).
Ke-16 orang yang diperiksa yaitu Direktur Utama PT Sinar Utama Indah Lestari Abadi, Hendri; Direktur PT Chalik Suleiman Bersaudara, Ali Tonang alias Ahui; Direktur Utama PT Sumber Swarnanusa, Jeo Fandy alias Asiang; Komisaris PT Chalik Suleiman Bersaudari, Lily.
Baca juga: Stepanus Robin, Bekas Penyidik KPK Penerima Suap Mulai Disidang Hari Ini
Lalu, Direktur PT Sumber Swarnanusa, Lina; Direktur Utama PT Rudy Agung Laksana, Rudy Lidra Amidjaja; Direktur Utama PT Air Tenang, Andi Putra Wijaya; Direktur PT Fadli Satria Jepara, Edi Zulkarnaen; Direktur PT Artha Mega Sentosa.
"Hari ini (13/9) pemeriksaan saksi TPK Suap terkait Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya Senin (13/9/2021).
Ke-16 orang yang diperiksa yaitu Direktur Utama PT Sinar Utama Indah Lestari Abadi, Hendri; Direktur PT Chalik Suleiman Bersaudara, Ali Tonang alias Ahui; Direktur Utama PT Sumber Swarnanusa, Jeo Fandy alias Asiang; Komisaris PT Chalik Suleiman Bersaudari, Lily.
Baca juga: Stepanus Robin, Bekas Penyidik KPK Penerima Suap Mulai Disidang Hari Ini
Lalu, Direktur PT Sumber Swarnanusa, Lina; Direktur Utama PT Rudy Agung Laksana, Rudy Lidra Amidjaja; Direktur Utama PT Air Tenang, Andi Putra Wijaya; Direktur PT Fadli Satria Jepara, Edi Zulkarnaen; Direktur PT Artha Mega Sentosa.
Lihat Juga :