KPK Periksa 16 Saksi Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Jambi

Senin, 13 September 2021 - 11:14 WIB
loading...
KPK Periksa 16 Saksi...
KPK memeriksa 16 saksi kasus suap pengesahan APBD Jambi 2017-2018 di Mapolda Jambi. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memanggil 16 orang saksi perkara suap pengesahan RAPBD Jambi tahun 2017. Pemeriksaan dilaksanakan di Polda Jambi.

"Hari ini (13/9) pemeriksaan saksi TPK Suap terkait Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya Senin (13/9/2021).

Ke-16 orang yang diperiksa yaitu Direktur Utama PT Sinar Utama Indah Lestari Abadi, Hendri; Direktur PT Chalik Suleiman Bersaudara, Ali Tonang alias Ahui; Direktur Utama PT Sumber Swarnanusa, Jeo Fandy alias Asiang; Komisaris PT Chalik Suleiman Bersaudari, Lily.



Lalu, Direktur PT Sumber Swarnanusa, Lina; Direktur Utama PT Rudy Agung Laksana, Rudy Lidra Amidjaja; Direktur Utama PT Air Tenang, Andi Putra Wijaya; Direktur PT Fadli Satria Jepara, Edi Zulkarnaen; Direktur PT Artha Mega Sentosa.

Serta, Direktur Utama PT Perdana Lokaguna, Kendrie Aryon alias Akeng; Direktur PT Artha Mega Sentosa, Hendry Attan; Pemilik CV Berkat Usaha Lestari, Musa Effendi; Direktur Utama PT Wahyunata Arsita, Yosan Tonius alias Atong.

KPK juga memerksa tiga orang lain yaitu Ismail Irbahim, Hardono alias Aliang dan Norman Robert, serta kontraktor bernama Chandra Ong alias Abeng.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan 23 orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Salah satu tersangka perdana dalam perkara ini yaitu, mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.

Selain Zumi Zola, KPK juga menetapkan para pejabat pada Pemprov Jambi sebagai tersangka. Bahkan, Anggota DPRD Jambi juga sudah banyak yang dijerat dalam perkara ini. Mayoritas para tersangka sudah diputus bersalah oleh pengadilan.



Saat ini, KPK masih proses penyidikan lima tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018. Empat dari lima tersangka itu yakni mantan anggota DPRD Jambi.

Keempat mantan legislator Jambi itu yakni, Fahrurrozi (FR); Arrakmat Eka Putra (AEP); Wiwid Iswhara (WI); dan Zainul Arfan (ZA). Sedangkan satu tersangka lainnya yakni seorang pengusaha di Jambi, Paut Syakarin (PS).

Dalam perkara ini, Fahrurrozi (FR) diduga menerima suap 'ketok palu' senilai Rp375 juta. Kemudian, Arrakmat Eka Putra (AEP) Rp275 juta. Sedangkan, Wiwid Iswhara (WI) senilai Rp275 juta; dan Zainul Arfan (ZA) sebesar Rp375 juta.

Atas perbuatannya, empat tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1940 seconds (0.1#10.140)