Harmonisasi RUU Perlindungan Data Pribadi Dinilai Penting
Minggu, 12 September 2021 - 00:09 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Salah satu pengurus Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asep Saefullah menerangkan mengenai jebakan digital yang menjadi permasalahan dari data pribadi, yakni menerima pesan singkat berisi penipuan yang datang bertubi-tubi ke telepon seluler (Ponsel). Kemudian, adanya penawaran kartu kredit lewat telepon dan kondisi yang pasrah dengan data pribadi yang diminta tiap akses dengan aplikasi.
Maka itu, RUU PDP dianggap sebagai solusi atas permasalahan tersebut. Diketahui, UU PDP memiliki manfaat yang memadai bagi masyarakat Indonesia, di antaranya masyarakat berhak memilih informasi apa saja yang dapat dikumpulkan oleh laman atau aplikasi, warga berhak menghapus data pribadi yang disimpan oleh perusahaan dan dapat melindungi masyarakat ketika bersengketa. Baca juga: Megawati Ungkap Ada Eks Menteri yang Minta Kondisinya Jangan Ditutup-tutupi
Sehingga, urgensitas harmonisasi RUU PDP dengan peraturan lainnya memiliki peranan besar bagi masyarakat saat ini. Pasalnya, tanpa adanya harmonisasi peraturan perundang-undangan akan memunculkan banyak permasalahan seperti ketidakpastian hukum, bertumpang tindihnya berbagai peraturan yang terkait, ketidaktertiban masing-masing sektor atas kepentingannya, dan rasa tidak terlindunginya masyarakat Indonesia.
Maka itu, RUU PDP dianggap sebagai solusi atas permasalahan tersebut. Diketahui, UU PDP memiliki manfaat yang memadai bagi masyarakat Indonesia, di antaranya masyarakat berhak memilih informasi apa saja yang dapat dikumpulkan oleh laman atau aplikasi, warga berhak menghapus data pribadi yang disimpan oleh perusahaan dan dapat melindungi masyarakat ketika bersengketa. Baca juga: Megawati Ungkap Ada Eks Menteri yang Minta Kondisinya Jangan Ditutup-tutupi
Sehingga, urgensitas harmonisasi RUU PDP dengan peraturan lainnya memiliki peranan besar bagi masyarakat saat ini. Pasalnya, tanpa adanya harmonisasi peraturan perundang-undangan akan memunculkan banyak permasalahan seperti ketidakpastian hukum, bertumpang tindihnya berbagai peraturan yang terkait, ketidaktertiban masing-masing sektor atas kepentingannya, dan rasa tidak terlindunginya masyarakat Indonesia.
(kri)
Lihat Juga :