Harmonisasi RUU Perlindungan Data Pribadi Dinilai Penting

Minggu, 12 September 2021 - 00:09 WIB
loading...
Harmonisasi RUU Perlindungan...
Harmonisasi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dinilai penting untuk menciptakan jaminan hukum bagi data pribadi masyarakat Indonesia. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Harmonisasi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dinilai penting untuk menciptakan jaminan hukum bagi data pribadi masyarakat Indonesia. Sebab, harmonisasi RUU PDP dianggap upaya untuk menyelaraskan suatu peraturan perundang-undangan dengan peraturan lainnya. Sehingga tersusun secara sistematis dan tidak saling bertentangan atau tumbang tindih antar peraturan perundang-undangan.

"Kehadiran pandemi dan pesatnya perkembangan teknologi telah mengubah cara kita beraktivitas dan bekerja," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan dalam diskusi webinar Ngobrol Bareng Legislator bertajuk "Harmonisasi Perlindungan Data Pribadi di Daerah sampai ke Desa" di Jakarta, Sabtu (11/9/2021). Baca juga: Data Pribadi Presiden Bocor, Puan Tagih Komitmen Pemerintah Selesaikan RUU PDP

Dia menjelaskan kehadiran teknologi sebagai bagian dari kehidupan masyarakat itu yang semakin mempertegas era disrupsi teknologi tengah dihadapi. Diskusi itu juga membahas mengenai keamanan data pribadi dalam perangkat digital yang juga dianggap sebagai komponen penting agar data pribadi seseorang tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Demokrat, Rizki Aulia Rahman Natakusumah dalam kesempatan itu mengungkapkan hambatan dari proses harmonisasi PDP. "Seringkali pembahasan RUU PDP ini berjalan rumit karena adanya tarik-menarik kepentingan antarinstansi," kata Rizki.

Dia menambahkan banyaknya kepentingan dari kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian yang terkait menyebabkan pembahasan RUU PDP yang tidak mudah. "Selain banyaknya kepentingan dari kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian yang terkait, lamanya proses harmonisasi ini karena tingginya ego sektoral dan adanya irisan kewenangan terkait tugas dan fungsi masing masing," tuturnya.

Sementara itu, Salah satu pengurus Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asep Saefullah menerangkan mengenai jebakan digital yang menjadi permasalahan dari data pribadi, yakni menerima pesan singkat berisi penipuan yang datang bertubi-tubi ke telepon seluler (Ponsel). Kemudian, adanya penawaran kartu kredit lewat telepon dan kondisi yang pasrah dengan data pribadi yang diminta tiap akses dengan aplikasi.

Maka itu, RUU PDP dianggap sebagai solusi atas permasalahan tersebut. Diketahui, UU PDP memiliki manfaat yang memadai bagi masyarakat Indonesia, di antaranya masyarakat berhak memilih informasi apa saja yang dapat dikumpulkan oleh laman atau aplikasi, warga berhak menghapus data pribadi yang disimpan oleh perusahaan dan dapat melindungi masyarakat ketika bersengketa. Baca juga: Megawati Ungkap Ada Eks Menteri yang Minta Kondisinya Jangan Ditutup-tutupi

Sehingga, urgensitas harmonisasi RUU PDP dengan peraturan lainnya memiliki peranan besar bagi masyarakat saat ini. Pasalnya, tanpa adanya harmonisasi peraturan perundang-undangan akan memunculkan banyak permasalahan seperti ketidakpastian hukum, bertumpang tindihnya berbagai peraturan yang terkait, ketidaktertiban masing-masing sektor atas kepentingannya, dan rasa tidak terlindunginya masyarakat Indonesia.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TNI Ikut Atasi Begal,...
TNI Ikut Atasi Begal, DPR: Harus Terukur dan Punya Dasar Hukum yang Jelas
Komisi I Ingatkan Pemerintah...
Komisi I Ingatkan Pemerintah Hati-hati Jadikan Bandara Kertajati sebagai Bengkel Pesawat Hercules
Terima Dubes Thailand,...
Terima Dubes Thailand, Utut: DPR Bahas Penguatan Kerja Sama Strategis
Penting bagi Literasi,...
Penting bagi Literasi, Mahasiswa Ajak Wikipedia Ikuti Aturan Perlindungan Data di Indonesia
Belajar dari Kasus Andrie...
Belajar dari Kasus Andrie Yunus, Komisi I Usul Aturan Peradilan Militer Direvisi
Komisi I DPR Bakal Panggil...
Komisi I DPR Bakal Panggil Menhan Bahas Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon hingga Kasus Penyiraman Air Keras
Diduga Bocorkan Nomor...
Diduga Bocorkan Nomor WA, Dokter Detektif Dilaporkan Shella Saukia: Kasus Kini Disidik Polisi
Asosiasi Dinas Kominfo...
Asosiasi Dinas Kominfo Provinsi Seluruh Indonesia Gandeng Korsel Perkuat Keamanan Siber
Cegah Kejahatan Siber,...
Cegah Kejahatan Siber, BRI Edukasi Nasabah Pentingnya Menjaga Kerahasiaan Data Transaksi Perbankan
Rekomendasi
Lambaian Tangan PPIH...
Lambaian Tangan PPIH Iringi 5.499 Jemaah Haji Gelombang Kedua Tinggalkan Makkah
Parapuar 2026 Hadirkan...
Parapuar 2026 Hadirkan Senja, Budaya dan Musik di Labuan Bajo
Industri Otomotif Jerman...
Industri Otomotif Jerman Tambah Sekarat Akibat Perang Timur Tengah
Berita Terkini
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Infografis
Tanda Terjadinya Malam...
Tanda Terjadinya Malam Lailatul Qadar, Penting Diketahui agar Memaksimalkan Ibadah!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved