Terima Aduan MS, LPSK Lakukan Asesmen Sebelum Berikan Perlindungan

Rabu, 08 September 2021 - 21:03 WIB
loading...
Terima Aduan MS, LPSK...
LPSK secara resmi menerima permintaan perlindungan oleh terduga korban MS terkait perundungan dan pelecehan seksual oleh pegawai KPI. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi menerima permintaan perlindungan oleh terduga korban (MS) terkait perundungan dan pelecehan seksual oleh pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

“(Aduan) sudah diterima, namun kita belum putuskan menjadi terlindung atau tidak,” kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo ketika dihubungi, Rabu (8/9/2021). Baca juga: Pegawai KPI Korban Pelecehan Seksual Minta Bantuan Komnas HAM dan LPSK

Hasto menjelaskan pihaknya akan melakukan investigasi lanjutan mengenai aduan dan melakukan penilaian. Proses tersebut, kata dia, akan memakan waktu sekitar satu minggu. “Nanti setelah hasil investigasi dan asesmen baru kita putuskan,” imbuhnya. Baca juga: LPSK Tegaskan Korban Pelecehan Seksual di KPI Tidak Bisa Dituntut Balik

Selama dalam proses asesmen tersebut pihaknya juga akan melakukan pertimbangan beberapa hal. Hal tersebut akan dinilai seperti berjalan atau tidaknya perkara, kesaksian yang signifikan atau tidak dan melihat ancaman-ancaman serius yang diterima oleh korban. Bahkan menurutnya, ancaman pelaporan balik juga menjadi suatu pertimbangan. "Jadi asesmen itu untuk melihat kira-kira perlindungan yang diperlukan seperti apa, bantuan yang diperlukan seperti apa,” tuturnya.

Adapun, nantinya apabila status menjadi terlindung oleh LPSK maka pihaknya akan mendampingi korban. Hal tersebut mulai dari pendampingan psikologis sampai pendampingan segala proses hukum. “Dalam setiap proses itu nanti didampingi oleh LPSK, kalau bisa menjadi terlindung oleh LPSK.” tandasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
9 Anggota KPI Pusat...
9 Anggota KPI Pusat 2026-2029 Pilihan DPR RI, Ini Daftar Namanya
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
LPSK Tolak Justice Collaborator...
LPSK Tolak Justice Collaborator Eks Waka BGN Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG, Ini Alasannya
Mengapa Orang Baik Memilih...
Mengapa Orang Baik Memilih Diam?
Menkes: Yang Paling...
Menkes: Yang Paling Banyak Dikeluhkan Dokter adalah Perundungan
Tepis Media Nasional...
Tepis Media Nasional Tak Liput Demo Mahasiswa, KPI Sebut 9 Televisi Telah Memberitakan
Ternyata Pelajar Pembawa...
Ternyata Pelajar Pembawa Bom Rakitan di MAN 3 Padang Korban Bully
Minta Polri Tingkatkan...
Minta Polri Tingkatkan Pencegahan Serangan Bom Rakitan, Sahroni: Semua Pihak Harus Bertanggung Jawab!
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
Rekomendasi
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Potensi Tokenisasi Aset...
Potensi Tokenisasi Aset Capai USD2 Triliun di 2030, Keamanan Investor Jadi Kunci
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
Besaran Gaji dan Tunjangan...
Besaran Gaji dan Tunjangan Hakim Sebelum Dinaikkan Prabowo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved