Regulasi Longgar, Anak Muda Masih Jadi Sasaran Industri Rokok
Minggu, 31 Mei 2020 - 07:39 WIB
loading...
A
A
A
Dipaparkannya, studi Stikom LSPR (2018) menunjukkan tiga dari empat remaja mengetahui iklan rokok di media online. Studi yang sama menyatakan iklan rokok banyak ditemui remaja antara lain di YouTube, berbagai situs, instagram, dan game online.
Studi Mutmainnah, Hendriyani, dan Utaminingtyas (2019) pada lima situs web perusahaan rokok terbesar di Indonesia beserta media sosialnya menunjukkan bahwa situs dan media sosial benar-benar merupakan media yang menargetkan anak muda dengan berfokus pada kegiatan, produk, gaya hidup, dan profil anak muda kelas menengah ke atas dengan penggunaan bahasa khas anak muda.
Dengan kondisi pemasaran rokok yang demikian, menurut dia, tidak heran jika Indonesia menjadi yang terburuk di lingkup Asia Tenggara dalam hal regulasi iklan rokok, yakni menjadi satu-satunya negara yang tidak memiliki regulasi yang melarang iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau secara menyeluruh (SEATCA, 2019).
“Reputasi” ini tambah mencoreng muka karena Indonesia juga adalah satu-satunya negara di Asia yang belum meratikasi FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). FCTC adalah perjanjian internasional tentang kesehatan masyarakat yang dibahas dan disepakati oleh negara-negara anggota WHO, yang salah satu ketentuannya adalah pelarangan total iklan, promosi, dan sponsorship rokok.
Tak ada yang patut dibanggakan saat Indonesia disebut sebagai “taman bermain industri tembakau”, karena itu artinya negeri ini menjadikan anak mudanya sebagai korban industri rokok.
Menurut dia, ini harus menjadi catatan penting di Hari Tanpa Tembakau Sedunia yang diperingati setiap 31 Mei.
"Ini harus jadi catatan penting saat hari ini kita memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia.
Studi Mutmainnah, Hendriyani, dan Utaminingtyas (2019) pada lima situs web perusahaan rokok terbesar di Indonesia beserta media sosialnya menunjukkan bahwa situs dan media sosial benar-benar merupakan media yang menargetkan anak muda dengan berfokus pada kegiatan, produk, gaya hidup, dan profil anak muda kelas menengah ke atas dengan penggunaan bahasa khas anak muda.
Dengan kondisi pemasaran rokok yang demikian, menurut dia, tidak heran jika Indonesia menjadi yang terburuk di lingkup Asia Tenggara dalam hal regulasi iklan rokok, yakni menjadi satu-satunya negara yang tidak memiliki regulasi yang melarang iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau secara menyeluruh (SEATCA, 2019).
“Reputasi” ini tambah mencoreng muka karena Indonesia juga adalah satu-satunya negara di Asia yang belum meratikasi FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). FCTC adalah perjanjian internasional tentang kesehatan masyarakat yang dibahas dan disepakati oleh negara-negara anggota WHO, yang salah satu ketentuannya adalah pelarangan total iklan, promosi, dan sponsorship rokok.
Tak ada yang patut dibanggakan saat Indonesia disebut sebagai “taman bermain industri tembakau”, karena itu artinya negeri ini menjadikan anak mudanya sebagai korban industri rokok.
Menurut dia, ini harus menjadi catatan penting di Hari Tanpa Tembakau Sedunia yang diperingati setiap 31 Mei.
"Ini harus jadi catatan penting saat hari ini kita memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia.
(dam)
Lihat Juga :