Firli Bahuri Sebut 3 Indikator Pejabat Negara Patuh dan Taat Lapor LHKPN
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengingatkan kepada para penyelenggara negara untuk taat dan patuh melaporkan harta kekayaannya. Sebab, kewajiban laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Menurut Firli, ada tiga indikator kepatuhan dan ketaatan penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaannya. Tiga indikator kepatuhan dan ketaatan pejabat negara yaitu, melaporkan harta kekayaannya sebelum menjabat, saat menjabat, dan setelah menjabat jabatan publik.
"Di Pasal 5 ayat (2) disebutkan bahwa penyelenggara negara wajib memberikan laporan tentang harta kekayaan penyelenggara negara baik sebelum, selama, dan setelah menduduki jabatan," ujar Firli saat mengikuti Webinar Talkshow LHKPN yang ditayangkan lewat YouTube KPK, Selasa (7/9/2021).
"Artinya, kepatuhan dan ketaatan, terhadap pemberian laporan harta kekayaan penyelenggara negara ada tiga indikator," sambungnya.
Lebih lanjut, Firli menjelaskan bahwa para penyelenggara negara memang diwajibkan untuk patuh dan taat membuat laporan LHKPN sebelum menduduki jabatan. Kedua, ketaatan dan kepatuhan para penyelenggara negara juga diukur dalam membuat LHKPN selama menduduki jabatan publik.
"Kalau Anggota DPR RI, DPRD, bupati, gubernur, wali kota menduduki jabatan politiknya selama lima tahun maka kepatuhan dan ketaatannya diukur selama lima tahun membuat laporan harta kekayaan," bebernya.
Terakhir, para penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya di akhir masa jabatannya. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir serta mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Menurut Firli, ada tiga indikator kepatuhan dan ketaatan penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaannya. Tiga indikator kepatuhan dan ketaatan pejabat negara yaitu, melaporkan harta kekayaannya sebelum menjabat, saat menjabat, dan setelah menjabat jabatan publik.
"Di Pasal 5 ayat (2) disebutkan bahwa penyelenggara negara wajib memberikan laporan tentang harta kekayaan penyelenggara negara baik sebelum, selama, dan setelah menduduki jabatan," ujar Firli saat mengikuti Webinar Talkshow LHKPN yang ditayangkan lewat YouTube KPK, Selasa (7/9/2021).
"Artinya, kepatuhan dan ketaatan, terhadap pemberian laporan harta kekayaan penyelenggara negara ada tiga indikator," sambungnya.
Lebih lanjut, Firli menjelaskan bahwa para penyelenggara negara memang diwajibkan untuk patuh dan taat membuat laporan LHKPN sebelum menduduki jabatan. Kedua, ketaatan dan kepatuhan para penyelenggara negara juga diukur dalam membuat LHKPN selama menduduki jabatan publik.
"Kalau Anggota DPR RI, DPRD, bupati, gubernur, wali kota menduduki jabatan politiknya selama lima tahun maka kepatuhan dan ketaatannya diukur selama lima tahun membuat laporan harta kekayaan," bebernya.
Terakhir, para penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya di akhir masa jabatannya. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir serta mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
(kri)