Ustaz Yahya Waloni Gugat Praperadilan Status Tersangkanya
Senin, 06 September 2021 - 13:59 WIB
loading...
Pendakwah Ustaz Yahya Waloni mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka oleh polisi. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ustaz Yahya Waloni mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama. Praperadilan diajukan karena penetapan dan penahanan dianggap tidak sah.
Kuasa hukum Yahya Waloni, Abdullah Alkatiri mengatakan, permohonan gugatan praperadilan ini telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (6/9/2021) pagi tadi. Penetapan tersangka hingga penahanan yang dilakukan oleh penyidik terhadap Yahya Waloni tidak sah.
Pasalnya, kliennya itu ditetapkan sebagai tersangka hingga ditahan tanpa adanya pemanggilan dan pemeriksaan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam KUHAP.
"Penangkapan yang tidak sesuai due process of law dapat dibenarkan pada kejahatan kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime) seperti Teroris, Narkoba, Human Trafficking ataupun kejahatan yang tertangkap tangan," kata Abdullah kepada wartawan, Senin (6/9/2021).
Baca juga: Yahya Waloni Sudah Kembali ke Rutan Bareskrim Setelah Dirawat di RS Polri
Kuasa hukum Yahya Waloni, Abdullah Alkatiri mengatakan, permohonan gugatan praperadilan ini telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (6/9/2021) pagi tadi. Penetapan tersangka hingga penahanan yang dilakukan oleh penyidik terhadap Yahya Waloni tidak sah.
Pasalnya, kliennya itu ditetapkan sebagai tersangka hingga ditahan tanpa adanya pemanggilan dan pemeriksaan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam KUHAP.
"Penangkapan yang tidak sesuai due process of law dapat dibenarkan pada kejahatan kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime) seperti Teroris, Narkoba, Human Trafficking ataupun kejahatan yang tertangkap tangan," kata Abdullah kepada wartawan, Senin (6/9/2021).
Baca juga: Yahya Waloni Sudah Kembali ke Rutan Bareskrim Setelah Dirawat di RS Polri
Lihat Juga :