Atasi Masalah Bansos, Pemerintah Ajak Masyarakat Manfaatkan Fitur Usul Sanggah
Senin, 06 September 2021 - 13:18 WIB
loading...
Fitur Usul dan Sanggah pada aplikasi Cek Bansos bisa dimanfaatkan masyarakat untuk membantu mengatasi permasalahan data Bansos. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Fitur Usul dan Sanggah pada aplikasi Cek Bansos bisa dimanfaatkan masyarakat untuk membantu mengatasi permasalahan data Bansos . Pemerintah melalui Kementerian Sosial ( Kemensos ) pun mengajak masyarakat untuk memanfaatkan fitur tersebut.
Melalui fitur Usul dan Sanggah, masyarakat bisa melaporkan jika dirinya belum terdata sebagai penerima Bansos. Masyarakat juga bisa melaporkan jika mengetahui ada warga yang harusnya tidak layak sebagai penerima, namun menerima bantuan dari pemerintah itu.
"Jadi, bisa langsung sampaikan di Usul atau Sanggah dalam fitur Cek Bansos," ujar Kepala Biro Humas Kemensos Hasyim, Senin (6/9/2021).
Baca juga: Mensos Risma: Orang Meninggal Masih Bisa Dapat Bansos
Inovasi pengaduan secara digital diharapkan bisa membantu pendataan masyarakat penerima Bansos. Dia menjelaskan bahwa merujuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, verifikasi data penerima Bansos menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui RT, RW, desa, kelurahan, kecamatan, hingga kabupaten/kota.
Melalui fitur Usul dan Sanggah, masyarakat bisa melaporkan jika dirinya belum terdata sebagai penerima Bansos. Masyarakat juga bisa melaporkan jika mengetahui ada warga yang harusnya tidak layak sebagai penerima, namun menerima bantuan dari pemerintah itu.
"Jadi, bisa langsung sampaikan di Usul atau Sanggah dalam fitur Cek Bansos," ujar Kepala Biro Humas Kemensos Hasyim, Senin (6/9/2021).
Baca juga: Mensos Risma: Orang Meninggal Masih Bisa Dapat Bansos
Inovasi pengaduan secara digital diharapkan bisa membantu pendataan masyarakat penerima Bansos. Dia menjelaskan bahwa merujuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, verifikasi data penerima Bansos menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui RT, RW, desa, kelurahan, kecamatan, hingga kabupaten/kota.
Lihat Juga :