Atasi Masalah Bansos, Pemerintah Ajak Masyarakat Manfaatkan Fitur Usul Sanggah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Fitur Usul dan Sanggah pada aplikasi Cek Bansos bisa dimanfaatkan masyarakat untuk membantu mengatasi permasalahan data Bansos . Pemerintah melalui Kementerian Sosial ( Kemensos ) pun mengajak masyarakat untuk memanfaatkan fitur tersebut.
Melalui fitur Usul dan Sanggah, masyarakat bisa melaporkan jika dirinya belum terdata sebagai penerima Bansos. Masyarakat juga bisa melaporkan jika mengetahui ada warga yang harusnya tidak layak sebagai penerima, namun menerima bantuan dari pemerintah itu.
"Jadi, bisa langsung sampaikan di Usul atau Sanggah dalam fitur Cek Bansos," ujar Kepala Biro Humas Kemensos Hasyim, Senin (6/9/2021).
Inovasi pengaduan secara digital diharapkan bisa membantu pendataan masyarakat penerima Bansos. Dia menjelaskan bahwa merujuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, verifikasi data penerima Bansos menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui RT, RW, desa, kelurahan, kecamatan, hingga kabupaten/kota.
Dia mengakui bahwa pendataan masyarakat yang layak menerima Bansos bukan pekerjaan mudah. Salah satu tantangannya, kata dia, adalah kondisi geografis setiap daerah yang berbeda-beda.
"Tidak mudah menyadarkan orang untuk menggantikan ke yang semestinya menerima Bansos. Sehingga berbagai pendekatan dilakukan. Untuk memasukkan mereka yang belum menerima juga tidak mudah. Data harus sesuai dengan Dukcapil," katanya.
Maka itu, verifikasi dari pemerintah daerah (Pemda) dan Kemensos menjadi penting. Dia menilai sejauh ini Pemda sudah menyadari pentingnya pemutakhiran data penerima Bansos.
"Tetapi memang kendala teknis itu kan banyak. Masalah sumber daya manusia dan lain-lain. Sehingga memang memerlukan kesabaran. Berbagai macam persoalan dan kendala kita hadapi bersama," tuturnya.
Melalui fitur Usul dan Sanggah, masyarakat bisa melaporkan jika dirinya belum terdata sebagai penerima Bansos. Masyarakat juga bisa melaporkan jika mengetahui ada warga yang harusnya tidak layak sebagai penerima, namun menerima bantuan dari pemerintah itu.
"Jadi, bisa langsung sampaikan di Usul atau Sanggah dalam fitur Cek Bansos," ujar Kepala Biro Humas Kemensos Hasyim, Senin (6/9/2021).
Inovasi pengaduan secara digital diharapkan bisa membantu pendataan masyarakat penerima Bansos. Dia menjelaskan bahwa merujuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, verifikasi data penerima Bansos menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui RT, RW, desa, kelurahan, kecamatan, hingga kabupaten/kota.
Dia mengakui bahwa pendataan masyarakat yang layak menerima Bansos bukan pekerjaan mudah. Salah satu tantangannya, kata dia, adalah kondisi geografis setiap daerah yang berbeda-beda.
"Tidak mudah menyadarkan orang untuk menggantikan ke yang semestinya menerima Bansos. Sehingga berbagai pendekatan dilakukan. Untuk memasukkan mereka yang belum menerima juga tidak mudah. Data harus sesuai dengan Dukcapil," katanya.
Maka itu, verifikasi dari pemerintah daerah (Pemda) dan Kemensos menjadi penting. Dia menilai sejauh ini Pemda sudah menyadari pentingnya pemutakhiran data penerima Bansos.
"Tetapi memang kendala teknis itu kan banyak. Masalah sumber daya manusia dan lain-lain. Sehingga memang memerlukan kesabaran. Berbagai macam persoalan dan kendala kita hadapi bersama," tuturnya.