Mensos Risma: Orang Meninggal Masih Bisa Dapat Bansos

Kamis, 19 Agustus 2021 - 17:47 WIB
loading...
Mensos Risma: Orang...
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menegaskan bantuan sosial (bansos) masih dapat diberikan kepada orang yang sudah meninggal. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Tri Risma harini menegaskan bantuan sosial ( bansos ) masih dapat diberikan kepada orang yang sudah meninggal. Namun, dibutuhkan peran aktif pemerintah daerah untuk mengusulkan data tersebut ke Kementerian Sosial (Kemensos).

Risma awalnya mengungkapkan bahwa dalam setiap evaluasi data yang dilakukan selalu ada data meninggal. Namun, ditegaskan kembali mereka tetap bisa mendapatkan bantuan.

"Bukan berarti meninggal kemudian mereka tidak dapat bantuan. Namun mereka meninggal, mereka dapat bantuan itu bisa, asal daerahnya, sekali lagi, asal daerah itu mengusulkan kepada kami. Misalkan ahli warisnya untuk istrinya dan sebagainya," kata Risma dalam Webinar JAGA: Bansos Dipotong Kemana Harus Minta Tolong? pada kanal YouTube KPK RI, Kamis (19/08/2021).

Baca juga: 2.468 Jenazah di Tangerang Masih Tercantum Penerima Bansos Covid-19

Risma mengatakan, diperlukan keaktifan pemerintah daerah untuk turut melakukan perbaikan data. Bahkan, menurutnya, keaktifan dari daerah menentukan juga kualitas data.

"Jadi memang keaktifan dari daerah ini sangat menentukan terhadap kualitas data. Kita juga coba scanning, misalnya ini daerah-daerah elite misalkan, tidak berhak terima. Itu kami bisa scanning sekarang. Dan sekarang kita lakukan scanning itu, namun daerahlah yang paling tahu," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Risma juga menjelaskan terkait mekanisme perbaikan data penerima bansos. Menurutnya, perbaikan dimulai sejak melalui usulan daerah yang meliputi tingkat RT/RW/Desa/Kelurahan dan Adat kemudian akan diverifikasi oleh Pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi.

Baca juga: Wali Kota Tangerang Endus Oknum Lakukan Operasi Batok Bansos Covid-19

"Apabila terdapat perbedaan data maka akan dilakukan Quality Assurance oleh Perguruan Tinggi," katanya. "Jadi kalau tidak ada perbedaan, masuklah ke informasi publik, masyarakat bisa mengecek di cekbansos.kemensos.go.id," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1714 seconds (0.1#10.140)