Bamsoet Sebut UUD 1945 Bukan Kitab Suci, Terbuka untuk Amendemen
Rabu, 18 Agustus 2021 - 11:52 WIB
loading...
Ketua MPR Bambang Soesatyo mengingatkan bahwa UUD 1945 tidak tabu terhadap perubahan atau penyempurnaan isinya. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 45) bukan sebuah kitab suci, sehingga tidak boleh dianggap tabu jika ada kehendak untuk dilakukan penyempurnaan atau perubahan, karena konstitusi akan terus berkembang sesuai dinamika.
“Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memang bukanlah kitab suci, karenanya, tidak boleh dianggap tabu jika ada kehendak untuk melakukan penyempurnaan. Secara alamiah konstitusi akan terus berkembang sesuai dinamika dan kebutuhan masyarakatnya,” kata Bamsoet dalam peringatan Hari Konstitusi Nasional dan Hari Lahir MPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/8/2021).
Di masa sebelum reformasi, kata Bamsoet, UUD sangat dimuliakan secara berlebihan, pemulihan itu terlihat dari tekad MPR untuk melaksanakannya secara murni dan konsekuen dan tidak berkehendak untuk melakukan perubahan. Kalaupun suatu hari ada keinginan untuk merubahnya maka harus melalui referendum ketika itu, begitu penegasan ketetapan MPR (Tap MPR) Nomor 4 tahun 1983 tentang Referendum.
“Namun seiring datangnya era reformasi di pertengahan 1998 muncul arus besar aspirasi masyarakat yang menuntut dilakukannya perubahan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945, MPR pun segera menyikapinya dengan terlebih dahulu mencabut Ketetapan MPR Nomor 4/1983 tentang referendum melalui Ketetapan MPR Nomor 8/1998,” paparnya.
Baca juga: Amendemen UUD 1945 Dikaji MPR, Syarief Hasan: Jangan Melebar ke Periode Jabatan Presiden
“Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memang bukanlah kitab suci, karenanya, tidak boleh dianggap tabu jika ada kehendak untuk melakukan penyempurnaan. Secara alamiah konstitusi akan terus berkembang sesuai dinamika dan kebutuhan masyarakatnya,” kata Bamsoet dalam peringatan Hari Konstitusi Nasional dan Hari Lahir MPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/8/2021).
Di masa sebelum reformasi, kata Bamsoet, UUD sangat dimuliakan secara berlebihan, pemulihan itu terlihat dari tekad MPR untuk melaksanakannya secara murni dan konsekuen dan tidak berkehendak untuk melakukan perubahan. Kalaupun suatu hari ada keinginan untuk merubahnya maka harus melalui referendum ketika itu, begitu penegasan ketetapan MPR (Tap MPR) Nomor 4 tahun 1983 tentang Referendum.
“Namun seiring datangnya era reformasi di pertengahan 1998 muncul arus besar aspirasi masyarakat yang menuntut dilakukannya perubahan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945, MPR pun segera menyikapinya dengan terlebih dahulu mencabut Ketetapan MPR Nomor 4/1983 tentang referendum melalui Ketetapan MPR Nomor 8/1998,” paparnya.
Baca juga: Amendemen UUD 1945 Dikaji MPR, Syarief Hasan: Jangan Melebar ke Periode Jabatan Presiden
Lihat Juga :