Perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang, TMP: Tegakkan Sila Pertama Pancasila
Sabtu, 04 September 2021 - 09:44 WIB
loading...
DPP Taruna Merah Putih menyesalkan penyerangan dan perusakan masjid jamaah Ahmadiyah di Sintang, Kalbar. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Massa yang mengatasnamakan Aliansi Umat Islam Sintang, Kalimantan Barat yang dimotori oleh Persatuan Orang Melayu (POM) telah melakukan penyerangan dan membakar serta merusak beberapa rumah ibadah yang dibangun oleh jamaah Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Jumat (3/9/2021).
Atas kejadian ini, Sekjen DPP Taruna Merah Putih, Restu Hapsari sangat menyesalkan kejadian tersebut sekaligus menyayangkan tidak adanya upaya pencegahan, sehingga peristiwa semacam tersebut masih terulang lagi di bumi Indonesia.
"Taruna Merah Putih tidak bisa mentolerir tindakan yang sangat jauh dari keadaban bangsa Indonesia, yang dilakukan oleh kelompok intoleran tersebut. Tindakan kekerasaan atas nama agama sungguh akan merusak sila pertama Pancasila dan kebhinnekaan kita. UUD Negara RI Tahun 1945 menjamin hak-hak dasar untuk beragama/kepercayaan dan beribadah," kata Restu Hapsari media, Sabtu (4/9/2021).
Baca juga: Menag Minta Aparat Tindak Tegas Pelaku Perusakan Masjid Ahmadiyah di Kalbar
Ia menilai, kejadian yang sangat mencederai persatuan dan kesatuan tersebut memerlukan komitmen dan ketegasan sikap Pemkab Sintang untuk menegakkan konstitusi dan sila pertama Pancasila.
"SKB pelarangan Ahmadiyah atas tuntutan kelompok intoleran, menunjukkan lemahnya komitmen kebangsaan. Dan kegagalan aparatur keamanan dalam mencegah terjadinya serangan dan menangani kekerasan oleh penyerang di lokasi sangat disayangkan tidak dilakukan dengan upaya-upaya cepat dan antisipatif," ujar Restu.
Atas kejadian ini, Sekjen DPP Taruna Merah Putih, Restu Hapsari sangat menyesalkan kejadian tersebut sekaligus menyayangkan tidak adanya upaya pencegahan, sehingga peristiwa semacam tersebut masih terulang lagi di bumi Indonesia.
"Taruna Merah Putih tidak bisa mentolerir tindakan yang sangat jauh dari keadaban bangsa Indonesia, yang dilakukan oleh kelompok intoleran tersebut. Tindakan kekerasaan atas nama agama sungguh akan merusak sila pertama Pancasila dan kebhinnekaan kita. UUD Negara RI Tahun 1945 menjamin hak-hak dasar untuk beragama/kepercayaan dan beribadah," kata Restu Hapsari media, Sabtu (4/9/2021).
Baca juga: Menag Minta Aparat Tindak Tegas Pelaku Perusakan Masjid Ahmadiyah di Kalbar
Ia menilai, kejadian yang sangat mencederai persatuan dan kesatuan tersebut memerlukan komitmen dan ketegasan sikap Pemkab Sintang untuk menegakkan konstitusi dan sila pertama Pancasila.
"SKB pelarangan Ahmadiyah atas tuntutan kelompok intoleran, menunjukkan lemahnya komitmen kebangsaan. Dan kegagalan aparatur keamanan dalam mencegah terjadinya serangan dan menangani kekerasan oleh penyerang di lokasi sangat disayangkan tidak dilakukan dengan upaya-upaya cepat dan antisipatif," ujar Restu.
Lihat Juga :