Perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang, TMP: Tegakkan Sila Pertama Pancasila
Sabtu, 04 September 2021 - 09:44 WIB
loading...
A
A
A
Terkait hal ini, ia kembali menegaskan, aparat kepolisian wajib melakukan penegakan hukum dengan membawa pelaku penyerangan ke meja hukum. Aparat keamanan juga harus menjamin keamanan pribadi dari para korban. "Taruna Merah Putih melihat urgensi pemerintah pusat, khususnya Kemendagri, Kemenag, dan Kejaksaan Agung untuk segera mengambil langkah-langkah serius mencabut SKB Pelarangan Ahmadiyah.
Baca juga: Mahfud Minta Kapolda dan Gubernur Kalbar Segera Tangani Kasus Perusakan Masjid Ahmadiyah
SKB tersebut, lanjutnya, justru berpotensi menyebabkan peristiwa-peristiwa pelanggaran hak dan tindakan kekerasan terhadap Ahmadiyah.
"Kemendagri dan Kemenag juga harus mengambil langkah untuk merevisi PBM 2 Menteri tentang Pendirian Rumah Ibadah. Regulasi yang ada harus mampu membawa kedamaian dan keadilan bagi semua penganut agama/kepercayaan di seluruh Indonesia," katanya.
Baca juga: Mahfud Minta Kapolda dan Gubernur Kalbar Segera Tangani Kasus Perusakan Masjid Ahmadiyah
SKB tersebut, lanjutnya, justru berpotensi menyebabkan peristiwa-peristiwa pelanggaran hak dan tindakan kekerasan terhadap Ahmadiyah.
"Kemendagri dan Kemenag juga harus mengambil langkah untuk merevisi PBM 2 Menteri tentang Pendirian Rumah Ibadah. Regulasi yang ada harus mampu membawa kedamaian dan keadilan bagi semua penganut agama/kepercayaan di seluruh Indonesia," katanya.
(abd)
Lihat Juga :