Bivitri Susanti Meyakini Amendemen UUD 1945 Bakal Melebar bila Dilakukan
Kamis, 02 September 2021 - 19:27 WIB
loading...
Bivitri Susanti meyakini pembahasan amendemen UUD 1945 bakal melebar bila benar-benar dilakukan. Foto/rumahpemilu.org
A
A
A
JAKARTA - Amendemen UUD 1945 dalam rangka memasukan Pokok-Pokok Haluan Negara ( PPHN ) diyakini kemungkinan besar akan melebar pembahasannya.
"Jika ini jadi dibahas, maka kemungkinan pembahasan melebar tetap ada. Bila kita lihat Pasal 37, itu hanya berbicara kuorum. Tidak berbicara soal agenda. Jadi bisa saja ada agenda tambahan di tengah dan bisa disetujui sepanjang disetujui sesuai kuorum," kata Bivitri, Kamis (2/9/2021).
Baca juga: Wacana Amendemen UUD 1945 Terus Digoreng, Bivitri: Tidak Urgen Sama Sekali
"Dan jangan lupa dalam politik tawar-menawar itu sering terjadi, sangat terbuka peluang, agar PPHN masuk, ada yang harus disetujui. Bahkan kalau dilihat sekarang saja, DPD setuju karena mereka juga punya agenda sendiri, yaitu penguatan DPD," imbuhnya.
Bivitri mengibaratkan amendemen UUD 1945 sudah menjadi bola liar. Apalagi, lanjutnya, kalau sudah menjadi agenda akan menyedot energi bangsa ini. Menurutnya amendemen UUD 1945 tidak layak dibahas saat ini.
"Jika ini jadi dibahas, maka kemungkinan pembahasan melebar tetap ada. Bila kita lihat Pasal 37, itu hanya berbicara kuorum. Tidak berbicara soal agenda. Jadi bisa saja ada agenda tambahan di tengah dan bisa disetujui sepanjang disetujui sesuai kuorum," kata Bivitri, Kamis (2/9/2021).
Baca juga: Wacana Amendemen UUD 1945 Terus Digoreng, Bivitri: Tidak Urgen Sama Sekali
"Dan jangan lupa dalam politik tawar-menawar itu sering terjadi, sangat terbuka peluang, agar PPHN masuk, ada yang harus disetujui. Bahkan kalau dilihat sekarang saja, DPD setuju karena mereka juga punya agenda sendiri, yaitu penguatan DPD," imbuhnya.
Bivitri mengibaratkan amendemen UUD 1945 sudah menjadi bola liar. Apalagi, lanjutnya, kalau sudah menjadi agenda akan menyedot energi bangsa ini. Menurutnya amendemen UUD 1945 tidak layak dibahas saat ini.
Lihat Juga :