Bivitri Susanti Meyakini Amendemen UUD 1945 Bakal Melebar bila Dilakukan

Kamis, 02 September 2021 - 19:27 WIB
loading...
Bivitri Susanti Meyakini Amendemen UUD 1945 Bakal Melebar bila Dilakukan
Bivitri Susanti meyakini pembahasan amendemen UUD 1945 bakal melebar bila benar-benar dilakukan. Foto/rumahpemilu.org
A A A
JAKARTA - Amendemen UUD 1945 dalam rangka memasukan Pokok-Pokok Haluan Negara ( PPHN ) diyakini kemungkinan besar akan melebar pembahasannya.

"Jika ini jadi dibahas, maka kemungkinan pembahasan melebar tetap ada. Bila kita lihat Pasal 37, itu hanya berbicara kuorum. Tidak berbicara soal agenda. Jadi bisa saja ada agenda tambahan di tengah dan bisa disetujui sepanjang disetujui sesuai kuorum," kata Bivitri, Kamis (2/9/2021).



"Dan jangan lupa dalam politik tawar-menawar itu sering terjadi, sangat terbuka peluang, agar PPHN masuk, ada yang harus disetujui. Bahkan kalau dilihat sekarang saja, DPD setuju karena mereka juga punya agenda sendiri, yaitu penguatan DPD," imbuhnya.

Bivitri mengibaratkan amendemen UUD 1945 sudah menjadi bola liar. Apalagi, lanjutnya, kalau sudah menjadi agenda akan menyedot energi bangsa ini. Menurutnya amendemen UUD 1945 tidak layak dibahas saat ini.



"Biasanya, dalam sejarah-sejarah negara-negara, amandemen terjadi bila ada peristiwa politik luar biasa, seperti reformasi dulu. Kalau amandemennya dengan cara seperti ini (top down), bisa dipastikan memang ada kepenting elite politik untuk kepentingan kekuasaan mereka sendiri, bukan untuk kepentingan masyarakat," papar Bivitri.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo atau Jokowi kemarin bertemu dengan lima partai koalisi nonparlemen di Istana Negara, Jakarta.

Dalam pertemuan itu, Jokowi dengan tegas menolak amandemen UUD 1945 untuk membuat masa jabatan Presiden tiga periode. Di samping itu, Jokowi juga menegaskan dirinya tidak berminat memperpanjang masa jabatannya sebagai orang nomor satu di Indonesia.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2239 seconds (0.1#10.140)